Hakim Ad Hoc

Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang.[1]

Hak Keuangan dan Fasilitas

Pemberian hak keuangan dan fasilitas kepada Hakim Ad Hoc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Peraturan Presiden tersebut merupakan pengganti dari peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu:

  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial
  • Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:

  1. Tunjangan:
    • Kepada Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulannya. Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan adalah sebagai berikut:
      1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi:
        1. Tingkat pertama: Rp 20.500.000.
        2. Tingkat banding: Rp 25.500.000.
        3. Tingkat kasasi: Rp 40.400.000.
      2. Pengadilan Hubungan Industrial:
        1. Tingkat pertama: Rp 17.500.000.
        2. Tingkat kasasi: Rp 32.500.000.
      3. Pengadilan Perikanan tingkat pertama: Rp 17.500.000.
    • Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan. Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima tunjangan Hakim Ad Hoc tidak berhak atas tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional dari instansi di mana Hakim Ad Hoc tersebut berasal.
  2. Rumah negara dan fasilitas transportasi:
    Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi menurut kemampuan keuangan negara.
  3. Jaminan kesehatan
  4. Jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya
  5. Biaya perjalanan dinas:
    Hakim Ad Hoc yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
  6. Uang penghargaan:
    • Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan. Uang penghargaan diberikan sebesar 2 kali besaran tunjangan.
    • Dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan sebagai berikut:
      • sampai dengan 1 tahun : 0,2 x uang penghargaan;
      • lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x uang penghargaan;
      • lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x uang penghargaan;
      • lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x uang penghargaan; dan
      • lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun : 1 x uang penghargaan.
    • Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang pernah terkena sanksi administratif berat dan/atau sanksi pidana yang diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Referensi

  1. [1]Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

2 Responses to Hakim Ad Hoc

  1. […] lulus lewat seleksi DPR harus mengambil alih proses peradilan atas Soeharto dan kroninya. Atau hakim ad hoc yang memiliki dedikasi diangkat untuk bekerja pada peradilan pejabat masa […]

  2. eko says:

    Aturan pencairan dana untuk uang perhargaan hakim ad hoc, ada tidak pak?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *