Hitamisasi Plat Mobil Dinas Marak Jelang Idul Fitri

13528294_10207691874667143_4404370777332066742_o-horzMenjelang Idul Fitri, banyak kendaraan dinas yang diganti plat nomornya dari merah menjadi hitam. Contohnya, mobil milik sebuah instansi pemerintahan di Kota Salatiga sebagaimana gambar di atas. Dapat dipastikan, penggantian warna plat nomor menjelang hari raya tersebut dilakukan untuk menyamarkan kepemilikan mobil sehingga mobil dinas tersebut dapat dianggap seolah-olah sebagai mobil pribadi. Dengan plat hitam, tidak ada lagi kewajiban membeli bahan bakar Pertamax seperti lazimnya sebuah kendaraan dinas.

Penggantian plat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi hitam oleh seorang oknum abdi negara tidak hanya mengelabui rakyat sebagai pemilik negara, namun juga melanggar peraturan lalu lintas. Menurut seorang polisi, penggantian plat nomor merah menjadi hitam melanggar ketentuan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 Undang-Undang tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.Pelanggaran tersebut dapat dikenai denda sebesar Rp 250.000.[1]

Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Beberapa tahun terakhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai/pejabat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Seperti pada 21 Juni 2016 yang lalu misalnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengimbau para pejabat dan pegawai negeri sipil tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. “Mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Laode.[2]

Menurut Laode, imbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik beralasan bahwa pejabat tidak boleh mencampurkan urusan pribadi dengan publik. Ia menilai itu adalah prinsip utama dari asas pemerintahan yang baik. Mobil dinas seharusnya hanya digunakan para pejabat untuk urusan kantor atau dinas. Penggunaannya pun sebaiknya pada jam kantor. Ia mencontohkan, di KPK, mobil dinas hanya digunakan untuk urusan kantor dan dinas.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Permenpan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Kendaraan dinas dapat digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.

Referensi

  1. [1]Mobil Plat Merah Jadi Hitam Kena Tilang, diakses 28-06-2016
  2. [2]KPK Imbau Pejabat dan PNS Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, diakses 30-06-2016

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *