Keadaan Memaksa

Keadaan Memaksa (bahasa Inggris: Force Majeure) (bahasa Belanda: Overmacht) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.[1]

Keadaan memaksa juga dapat disebut dengan Keadaan Kahar, yang berasal dari bahasa Arab: قهار, qahhar yang berarti “memaksa”.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing, keadaan kahar didefinisikan sebagai suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidermic dan diketahui secara luas sehingga suatukegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Keadaan Kahar Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa

Yang dapat digolongkan sebagai keadaan kahar dalam kontrak pengadaan barang/jasa meliputi:[1]

  • Bencana alam
  • Bencana nonalam
  • Bencana sosial
  • Pemogokan
  • Kebakaran
  • Gangguan Industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.

Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara tertulis dalam waktu paling lambat empat belas hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.

Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenai sanksi.

Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan kontrak.

Referensi

  1. [1]Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *