Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dapat merujuk pada pengertian-pengertian sebagai berikut:

  • Kepolisian, adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1]
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah pegawai negeri pada Polri.[1]
  • Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.[1]

Daftar Isi

Fungsi, Tujuan, dan Peran

Fungsi Kepolisian

  • Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh:
    1. kepolisian khusus;
    2. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
    3. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.[1]

Tujuan dan Peran Polri

  • Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran dimaksud.[1]

Referensi

  1. [1]Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *