Ketapel Pajak

Daftar Isi

Video dulu…

Ini artikelnya


Oleh Ambar Suroso, pemerhati masalah sosial

Sumber: Kompasiana, 23-03-2015
URL: http://birokrasi.kompasiana.com/2015/03/23/ketapel-pajak-713789.html

Mungkin pada bertanya apa KETAPEL PAJAK? Kalo ketapel biasa semua sih pada tahu, ya KETAPEL adalah mainan anak-anak atau mungkin tepatnya saat kita kecil dulu karena anak kecil jaman sekarang jarang mainan ketapel. Tapi ini bukan ketapel saat kita kecil dulu bray!!! (gaya anak alay). Ini KETAPEL dalam instansi birokrasi PAJAK atau bahasa gaulnya DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Ya KETAPEL PAJAK adalah KElompok TunjAngan PElaksana Lainnya di Ditjen Pajak.

Istilah Tunjangan Pelaksana Lainnya berawal dari adanya Perpres Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pengganti Perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 154 Tahun 2014. Sebenarnya bukan istilah Tunjangan Pelaksana Lainnya yang jadi bikin Sesak di dada (“Sakitnya Disini” comot lagu Cita Citata), tapi nominal tunjangan yang bikin “Mata Melotot” atau “Perut Mual” bagi pegawai setingkat pelaksana yang kerjanya militan dan ternyata tidak sebanding dengan gembar-gembor yang beredar selama ini. Gembar-gembor yang di disampaikan oleh Pejabat DJP yang punya jabatan tingkat “DEWA”, ternyata hanya sebuah “PHP”.

Tapi sebenarnya seluruh atau mungkin hanya sebagian pegawai DJP mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat tingkat “DEWA” di DJP yang telah susah payah dan berusaha dalam upaya meminta kenaikan TUKIN kepada Presiden RI, serta terima kasih kepada Pak Presiden yang telah menyetujui dan menandatangani Perpres Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Vitamin vs Combantrin

Jauh sebelum masehi.. lebay!!!!!.

Bukan sebelum masehi bray….

Tapi beberapa bulan sebelum terbit dan ditandatangani Perpres Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, oleh Presiden pilihan anda, (Yang jelas bukan presiden pilihan saya karena saat Pilpres saya nyoblos istri di rumah alias GOLPUT), Pejabat DJP tingkat “DEWA” telah memberi semangat kepada kroco-kroconya di Direktorat Jenderal Pajak bahwa di tahun 2015 DJP akan di bebani dengan target pajak yang sangat besar tetapi pegawai DJP mendapat suntikan vitamin yang besar berupa kenakan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5 kali tunjangan kinerja tahun 2014.

Memang target penerimaan pajak dalam APBNP TA 2015 sangat fantastik yaitu sebesar 1.484,6 Trilyun, angka yang sangat besar bahkan angka sebesar itu ternyata naik 20% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2014. Dan Kalau melihat target yang sangat besar sudah sepantasnya bahwa pegawai DJP mendapat reward yaitu berupa “vitamin” Kenaikan Tunjangan Kinerja, tapi ternyata kenaikan TUKIN yang sebesar 2,5 kali tidak berlaku buat pegawai setingkat pelaksana, baik Accoount Representative atau sejenisnya, dan hanya berlaku buat pegawai dengan tingkat eselon IV sampai dengan tingkat “DEWA”.

Kenaikan Tukin yang dijanjikan pejabat DJP tingkat “DEWA” sangat jauh dari yang diharapkan oleh pegawai setingkat pelaksana/account representative/yang selevel, bahkan Gap yang sangat njomplang (bahasa jawanya) antara pelaksana/selevelnya dengan atasan langsung.

Sebagai ilustrasi aja, pegawai dengan grade 8 Tahun 2014 mendapat TUKIN 6 juta dan mendapat kenaikan TUKIN 2015 menjadi 8 juta, naik hanya 2 juta, sedangkan eselon IV grade 14 Tahun 2014 TUKIN 10 juta dan mendapat kenaikan TUKIN 2015 menjadi 22 juta, naik sebesar 12 juta (Wow… sambil koprol alias guling-guling plus jingkrak-jingkrak).

Bagi pegawai setingkat pelaksana kenaikan yang hanya 2 juta ibarat “combantrin”, sedang bagi fungsional dan eselon IV s.d tingkat “DEWA” ibarat “vitamin”.

Sama dengan pegawai grade 9 Tahun 2014 mendapat TUKIN 7 juta dan mendapat kenaikan TUKIN 2015 menjadi 9 juta. “Ngenes” (Bahasa Jawa)

Demikian juga pegawai grade 10 Tahun 2014 mendapat TUKIN 8 juta dan mendapat kenaikan TUKIN 2015 menjadi 10 juta. “Nelongso” (Bahasa Jawa)

Tidak lupa pegawai grade 11 Tahun 2014 mendapat TUKIN 10 juta dan mendapat kenaikan TUKIN 2015 menjadi 11 juta. “Rasain Lu”

Tapi Coba anda liat eselon IV grade 15 Tahun 2014 TUKIN 11 juta dan mendapat kenaikan TUKIN 2015 menjadi 25 juta, naik sebesar 14 juta (Wow… tanpa koprol, tanpa jingkrak-jingkrak, Cuma diem aja menikmati indahnya TUKIN, dan siap-siap menghadapi serbuan anak buah sambil bilang “Disitu kadang saya merasa sedih”).

Kalo yang eselon III keatas sampai eselon tingkat “DEWA” tidak usah disebutin. Saudara liat aja di media social atau media cetak lainnya.

Bisa dibayangkan saudara……

Sakitnya dimana??????

Sakitnya adalah karena yang jadi ujung tombak / garda terdepan dalam hal pencapaian penerimaan pajak adalah pegawai setingkat pelaksana / Accoount Representative atau sejenisnya. Dimana mereka harus militan dan berusaha keras, terlebih Accoount Representative harus setengah mati mencari data, merayu Wajib Pajak supaya mau bayar pajak sesuai kenyataan, melayani konsultasi wajib pajak, sedang atasan langsung sibuk di depan computer utak-atik apalah seolah kerja padalah maen game dota n chating melulu.

Saat ini, dalam kenyataannya semua eselon IV yang berpenghasilan TUKIN besar, kinerjanya tidak sesuai dengan besarnya TUKIN, seperti contoh , antara lain :

  1. Seperti Eselon IV dengan jabatan kasubag Umum ; Jarang sekali yang bisa atau bahkan tidak bisa melakukan validasi pekerjaan lewat sikka, bahkan password sikka kasubag umum diserahkan ke pelaksana kepegawaian, tidak bisa melakukan rekam data lewat sikka semua dilimpahkan ke pelaksana, Ada juga yang inject aplikasi SPM yang jadi domain Kasubag umum di serahkan ke bendahara dengan alasan tidak bisa teknologi alias gaptek, dan banyak lagi yang laen.
  2. Ada juga Eselon IV dengan jabatan kasi Pemeriksaan ; adalah jabatan paling diminati karena jabatan paling sedikit pekerjaan dan tanpa ada target yang muluk-muluk, semua dilimpahkan ke pelaksana, cukup dengan pelaksana 1 orang semua pekerjaan beres, lha kasi kerjaannya nongkrong, nge-game, ngobrol ngalor-ngidul-ngetan-ngulon.. (Ueennnaaakkkk tenan….)
  3. Eselon IV Jabatan Kasi Waskon ; Kerjanya disposisi surat atau bagi habis pekerjaan ke pelaksana / Accoount Representative; saat Accoount Representative dimarahin WP hanya diem, saat Accoount Representative ada kesulitan dengan WP tidak ada solusi n tidak jadi penengah, walau punya target IKU Penerimaan Pajak tapi yang di oprak-oprak Accoount Representative, giliran tidak tercapai marah-marah. (Nyaman Onggu.. Bahasa Madura)
  4. Ada lagi jabatan Kasi Penagihan ; Target IKU Penyitaan, Penyanderaan, Blokir Rekening semua di breakdown habis ke Jurusita, sampai jurusita menjerit karena target IKU 2015 lebih gila dari tahun 2014. Masih mending kasi penagihan, walau target IKU 2015 tidak tercapai TUKIN masih dibayar sesuai grade, lha Jurusita gimana, kalo target IKU 2015 tidak tercapai tidak bisa naek grade atau kenaikan grade bisa ditunda 2 tahun lagi. Belum lagi kalo Blokir Rekening, dan ternyata WP tidak terima, Jurusita bisa bertengkar, lebih parah lagi kalo berada di daerah dengan kultur masyarakat yang keras, bisa di ajak carok , berkelahi, gulat atau tindak kekerasan lainnya, bahkan tindak kehalusan lainnya seperti santet atau tenun. Sedangkan seorang Kasi Penagihan aman-aman aja karena WP taunya hanya Jurusita melakukan Blokir.
  5. Masih ada Kasi Pengolah Data dan Informasi ; Yang tidak tau apa itu aplikasi SIDJP atau aplikasi lainnya, semua diserahkan ke Operator Console. Kok ya bisa ada kasi PDI yang notabene adalah seorang yang punya kuasa / hak akses atas sebuah data kantor dan jaringan intranet tapi tidak bisa dan tidak mengerti teknologi alias gaptek.
  6. Kasi Ekstensifikasi tidak kalah juga, hanya mencari ide supaya bisa dinas luar dengan alasan penggalian potensi ekstensifikasi tetapi hasil tetap nihil, extra effort juga tidak tercapai…
  7. Kasi Pelayanan juga sama ; hanya sebagai tukang oprak-oprak, yang kasihan adalah petugas di TPT kadang tidak bisa / tidak sempat istirahat hanya karena banyak WP yang dilayani, sedang kalo salah sedikit sudah banyak cacian / cibiran dari WP, kadang ada juga yang di foto oleh WP dan disebarkan di medsos sedang makan gorengan..
  8. Yang paling enak adalah kepala KP2KP ; punya DIPA sendiri, bisa mengelola anggaran sendiri, bisa melakukan dinas luar sesukanya, apalagi kalo posisi KP2KP jauh dari KPP Induk, alasan Konsultasi ke KPP Induk tapi nyambung pulang kampung. Sedang pelaksana hanya ada 1, itupun bendahara merangkap pelaksana lainnya.
  9. Ada juga fungsional yang mendapat TUKIN begitu tinggi tapi hasilnya kurang maksimal, walau dibebani extra effort malah ga jelas pencapaiannya. Apalagi fungsional PBB yang kadang aneh penempatannya, ada di KPP atau Kanwil tetapi KPP tersebut tidak ada potensi PBB terutama Sektor P3 karena P2 sudah diserahkan ke Pemda/Pemkot, lha mau kerja apa???
  10. Masih banyak yang lain mz bro… jangan semua ya..

Bisa dibayangkan bagaimana enaknya jadi fungsional atau eselon IV sampai tingkat “DEWA” di DJP????? Yang sengsara hanya tingkat kroco dan bolodewo-nya..

Kebiri Peringkat Jabatan Pelaksana

Terlebih lagi sekarang dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/KMK.01/2014 yang mengatur tentang peringkat jabatan pelaksana, dengan tambahan syarat pendidikan yang mengebiri pegawai pelaksana untuk memperoleh jenjang grade di atasnya.

Hal ini sangat berat dan benar-benar mengebiri jenjang grade bagi pelaksana, terutama anak STAN lulusan D1 dengan pangkat 2A, yang baru masuk dengan hanya grade 4 dan maksimal grade yang dapat di capai hanya grade 6 dengan TUKIN hanya sebesar 7 juta. Sedang apabila ingin melanjutkan ke tingkat sarjana (S1) masih harus nunggu golongan 2C masa kerja 2 tahun, dimana dari golongan 2A ke 2C masa 2 tahun harus menunggu 10 tahun.

Sama halnya lulusan STAN lulusan D3, pengen sekolah S1 masih harus nunggu 2 tahun setelah PNS, dan lebih ngenes lagi sekarang UPKP tidak setiap tahun ada, sehingga peluang anak-anak STAN untuk mendapat jenjang yang lebih tinggi benar-benar di kebiri.

Tukin Tahun Depan Bisa Jadi Lebih Kecil dari Tahun Kemarin

Pengen tahu kenapa?????

Mari kita cermati pasal 2 ayat 4 Perpres 37 Tahun 2015, dimana TUKIN tahun depan dibayar 100% apabila target tahun ini tercapai lebih dari 95%, TUKIN dibayar 90% apabila realisasi target 90%-95%, TUKIN dibayar 80% apabila realisasi target 80%-90%, TUKIN dibayar 70% apabila realisasi target 70%-80%, dan TUKIN dibayar 50% apabila target realisasi kurang dari 70%.

Apabila dalam tahun satu realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, maka dapat dibayangkan TUKIN yang diterima pegawai setingkat pelaksana / Accoount Representative atau sejenisnya lebih kecil dari TUKIN 2014. Ilustrasi aja, pelaksana grade 9 TUKIN 2015 sebesar 9 juta, apabila mendapat sebesar 50% pada 2016 maka TUKIN sebesar 4,5 juta, lebih kecil dari TUKIN 2014 sebesar 7 juta. Tapi bagi eselon IV ya gak masalah, seperti contoh eselon IV grade 14 dengan TUKIN 2015 sebesar 22 juta, Tahun 2016 mendapat 50% yaitu 11 Juta, maka masih lebih banyak dari TUKIN 2014 yang sebesar 10 juta.

Lha koq bisa menyusun draf kenaikan TUKIN tidak diperhatikan akar rumput.

Seharusnya pola pikir saat menyusun draf TUKIN bukan berdasarkan pendekatan jabatan saja tetapi berdasarkan beban kerja riil, karena beban berat ada pada pelaksana / Accoount Representative atau Penelaah Keberatan.

Bagi para pejabat yang mendapat tambahan TUKIN, sadarlah, bahwa beban kerja anda semakin berat karena anda harus menunjukkan kepada publik terutama kepada bawahan anda, bahwa anda memang layak mendapat kenaikan TUKIN sebesar itu. Tunjukkan bahwa anda pantas menempati jabatan itu, bekerja lebih keras, berani bertanggungjawab, berani ambil resiko, dan bukan pejabat yang bisanya hanya disposisi surat aja.

Untuk para pelaksana / Accoount Representative atau Penelaah Keberatan, tetap semangat dan jangan menyerah, kerjakan tugas anda sesuai TUPOKSI masing-masing, dan lupakan tugas adhoc apabila itu bukan bagian dari Kontrak Kinerja kita.

Untuk masyarakat yang telah membaca media cetak, media online, media social dan media lain, jangan melihat kenaikan TUKIN pegawai pajak yang besar, yang mendapat “VITAMIN” hanya buat mereka yang kerjanya duduk dan maen perintah aja. Sedang pelaksana yang membanting tulang dan jadi garda terdepan cukup dengan “COMBANTRIN”

Saya tetap berharap masyarakat membayar pajak dengan taat dan jujur, supaya realisasi penerimaan pajak tercapai karena dengan pajak kita bangun Indonesia yang lebih baik.

Terima Kasih.


Komentar

23 March 2015 14:52:50

kalau ngomongin duit, ga akan pernah habisnya.
Bersyukurlah dengan rejeki yg diberikan kepada kita.
coba lihat …K/L lain malah lebih kecil tukin nya.


Agung Nugroho


23 March 2015 15:32:28

sujud syukur loe Lontong…. org 2x kayak loe itu yg bikin negeri ini kacau…. liat pns laen bnyk yg lebih kecil… klu DKI mah terserah gubernurnya …..mrk yg punya gawae melayani warga dki… bacot loe gede amat , merasa dah kerja lebih baik dr yg lain… akun baru terdaftar kemaren norak….


Diki Disdiki


23 March 2015 16:05:47

ane setuju di pasal 2 itu
kenapa hukuman hanya dibebankan pada pelaksana/para kopral saja bila target under 70%?


Doni Setyo


23 March 2015 22:28:16

Kalau tdk tau apa2 ttg DJP anda tdk perlu utk menjelek2kan dan menyebarkan fitnah dan satu lagi belajarlah anda utk selalu bersyukur pada apa yg sudah diberikan


Aaaa Aaaa


23 March 2015 23:59:59

Disyukuri saja om, gak usah banyak ngeluh. Rezeki dah ada yg ngatur. Ngapain jg mposting ginian di media. Pakai akun abal2 lagi. Yg jantan dong, protes ke atasan lu aja…


Eko Budi


24 March 2015 02:50:45

WOW juga nih Berita, tapi gak kalah WOW juga,
kita mau bagi” Kaos COC bro.
MAU KAOS COC GRATIS ?
Silahkan lihat di sini
http://mcpromo.net/


Riska Lima


24 March 2015 08:30:36

Kalo elu emang hebat coba keluar ke swasta. Ada gak swasta yang mau menggaji elu sebesar itu…..
ampe bongkok gak bakal ada.


Frans Rabun


24 March 2015 09:10:58

ckckckc ngapain disebar diluar


Bo Bo Boi Jadi Tiga


24 March 2015 09:57:22

Remunerasi baru DJP ini menyisakan masalah baru bagi jajaran DJP, dimana gap remunerasi antara pejabat dan pelaksana luar biasa besar. Saat ini keresahan akibat tindakan ketidakadilan ini sudah mulai meluas ke seluruh pegawai pelaksana yang nota bene adalah ujung tombak ditjen pajak. Tentu ini sangat kontraproduktif dengan tujuan untuk lebih mengefektifkan kinerja pencapaian pajak.


Satria Indonesia


24 March 2015 21:56:07

Dasar ga bisa bersyukur


Ridwan Prabowo

4 Responses to Ketapel Pajak

  1. asu kowe says:

    Klo lu ga puas, keluar aja dr DJP. Buktikan klo lu layak digaji tinggi, klo ga ya lu emang BANCI

  2. asu kowe says:

    Klo lu ga puas, keluar aja dr DJP. Buktikan klo lu layak digaji tinggi, klo ga ya lu emang BANCI

  3. eFakur Me says:

    per 1 Juli e-Faktur wajib untuk PKP secara nasional gan, info mengenai e_faktur di sini gan http://efaktur.me/

  4. eFakur Me says:

    kalau agan perlu software untuk usaha ritel, pedagang eceran dan sejenisnya, silahkan berkunjung di sini https://www.youtube.com/watch?v=AZWE-ps2fKk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *