KPPN Siap Pecat Oknum yang Lakukan Pungli
Pindahan dari Multiply
URL: http://forumprima.multiply.com/journal/item/51/KPPN-Siap-Pecat-Oknum-yang-Lakukan-Pungli
Sumber: Radar Tegal, 24-11-2009 (http://www.radartegal.com/index.php/KPPN-Siap-Pecat-Oknum-yang-Lakukan-Pungli.html, sudah putus)
KANTOR Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bakal memecat oknum yang menerima atau meminta pungutan saat memberikan pelayanan. Ini sesuai dengan isi perjanjian yang telah ditandatangani bersama antara KPPN dengan Satuan Kerja (Satker) Kota Tegal, Selasa (24/11).
Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Jateng Garjito AS SE MM mengatakan kerja sama ini dalam rangka melanjutkan reformasi birokrasi di Depertemen Keuangan (Depkeu). Yakni membentuk KPPN percontohan yang jumlahnya mencapai 37 di setiap provinsi. Sedangkan, total keseluruhan di Indonesia sebanyak 178 KPPN. “Dari 37 KPPN percontohan tersebut sudah berjalan dengan baik. Harapannya 141 KPPN yang belum percontohan bisa meniru sistem kerja yang 37 itu,” katanya.
Dijelaskan Garjito, isi perjanjian tadi adalah KPPN akan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan tanpa biaya. Dia tak menampik bila sebelumnya pelayanan di KPPN sangat tidak bagus dan banyak pungutan liar yang dilakukan oknum. Karenannya, mulai saat ini dengan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah diterapkan KPPN percontohan, jika ada oknum yang melakukan hal tersebut langsung ditindak tegas. Yakni dengan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
“Hari ini merupakan launching implementasi SOP KPPN percontohan pada KPPN Kota Tegal. Di Kanwil Jawa Tengah sendiri ada dua KPPN percontohan dari 15 KPPN yang ada, yaitu KPPN Semarang I dan II. Diharapkan KPPN Tegal mencontoh dua KPPN tersebut,” ujarnya.
Menurutnya KPPN tidak bisa berubah sendiri menjadi seperti yang diharapkan tadi. Yakni meningkatkan pelayanan cepat, tepat, transparan dan tanpa biaya. Tapi harus didukung pula Satker yang juga harus ikut berubah. Makanya dibuat sebuah perjanjian untuk membuktikan bahwa semua berkomitmen melaksanakan SOP KPPN percontohan.
“Bagi siap saja yang menemukan atau mengalami adanya pungutan dalam pelayanan bisa dilaporkan langsung ke nomor telephon 0878 8030 2080. Ini sarana pengaduan yang langsung ditangani oleh Kanwil Jateng.” Terkait launching ini, lanjut Garjito, harus sudah dilaksanakan oleh 13 KPPN yang ada di Jateng selambat-lambatnya 30 November. Sebab, pada akhir tahun nanti sudah sibuk dengan pekerjaan, sehingga tidak bisa melaksanakan launching.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Tegal Ikmal Jaya SE Ak menyampaikan SOP sebagai standar pelayanan publik merupakan tolok ukur pedoman penyelenggaraan pelayanan. Serta menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan publik dari penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat. Dengan berpedoman pada pelayanan yang berkualitas, cepat, tepat, transparan, dan tanpa biaya. “Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Pelayanan Publik No. 25 tahun 2009.”
Disampaikan pula, launching implementasi SOP KPPN Tegal patut diberi apresiasi. Dengan apa yang baru saja diresmikan akan membawa perbaikan kinerja bagi seluruh SKPD. Termasuk juga dinas-dinas yang mengelola dana kusus APBN. “Adanya perubahan pelayanan yang lebih cepat dalam pencairan dana, maka program dan kegiatan yang dilakukan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah dibuat,” pungkasnya. (cw1)
Leave a Reply