Lelang
Lelang atau Penjualan di Muka Umum adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.[1]
Daftar Isi
Definisi
Definisi lelang sebagaimana diuraikan di atas adalah definisi berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sebelumnya, lelang pernah didefinisikan sebagai penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Jenis-jenis Lelang
Lelang barang tidak bergerak dan barang bergerak meliputi:[1]
- Lelang Eksekusi, yaitu lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan /atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
- Lelang Eksekusi Pengadilan
- Lelang Eksekusi Pajak
- Lelang Eksekusi Harta Pailit
- Lelang Eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah)
- Lelang Eksekusi Barang Rampasan
- Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia
- Lelang Eksekusi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara Ditjen Bea dan Cukai
- Lelang Eksekusi Barang Temuan
- Lelang Eksekusi Gadai
- Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Lelang Noneksekusi Wajib, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang, antara lain:
- Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan Barang Milik Negara/Daerah.
- Lelang Noneksekusi Wajib barang milik BUMN/BUMD Non-Persero yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang
- Lelang Noneksekusi Wajib Barang yang menjadi Milik Negara Ditjen Bea dan Cukai
- Lelang Noneksekusi Wajib Benda Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT)
- Lelang Noneksekusi Wajib Balai harta Peninggalan (BHP) atas harta Peninggalan tidak terurus dan Harta Kekayaan Orang yang dinyatakan Tidak hadir
- Lelang Noneksekusi Wajib Aset Tetap dan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dalam Likuidasi (BDL)
- Lelang Noneksekusi Wajib eks Kelolaan PT PPA.
- Lelang Noneksekusi Wajib kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
- Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau Badan Swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. Yang termasuk lelang Noneksekusi Sukarela adalah :
- Lelang yang dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri (perorangan, swasta)
- Lelang Aset BUMN/BUMD berbentuk Persero
- Lelang Aset milik Bank Dalam Likuidasi.
Pejabat Lelang
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Pejabat lelang terdiri atas:
- Pejabat Lelang Kelas I, yaitu Pejabat Lelang pegawai Ditjen Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
- Pejabat Lelang Kelas II, yaitu Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Leave a Reply