Lelang

Lelang atau Penjualan di Muka Umum adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.[1]

Daftar Isi

Definisi

Definisi lelang sebagaimana diuraikan di atas adalah definisi berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sebelumnya, lelang pernah didefinisikan sebagai penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Jenis-jenis Lelang

Lelang barang tidak bergerak dan barang bergerak meliputi:[1]

  1. Lelang Eksekusi, yaitu lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan /atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
    • Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
    • Lelang Eksekusi Pengadilan
    • Lelang Eksekusi Pajak
    • Lelang Eksekusi Harta Pailit
    • Lelang Eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah)
    • Lelang Eksekusi Barang Rampasan
    • Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia
    • Lelang Eksekusi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara Ditjen Bea dan Cukai
    • Lelang Eksekusi Barang Temuan
    • Lelang Eksekusi Gadai
    • Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Lelang Noneksekusi Wajib, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang, antara lain:
    • Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan Barang Milik Negara/Daerah.
    • Lelang Noneksekusi Wajib barang milik BUMN/BUMD Non-Persero yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang
    • Lelang Noneksekusi Wajib Barang yang menjadi Milik Negara Ditjen Bea dan Cukai
    • Lelang Noneksekusi Wajib Benda Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT)
    • Lelang Noneksekusi Wajib Balai harta Peninggalan (BHP) atas harta Peninggalan tidak terurus dan Harta Kekayaan Orang yang dinyatakan Tidak hadir
    • Lelang Noneksekusi Wajib Aset Tetap dan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dalam Likuidasi (BDL)
    • Lelang Noneksekusi Wajib eks Kelolaan PT PPA.
    • Lelang Noneksekusi Wajib kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
  3. Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau Badan Swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. Yang termasuk lelang Noneksekusi Sukarela adalah :
    • Lelang yang dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri (perorangan, swasta)
    • Lelang Aset BUMN/BUMD berbentuk Persero
    • Lelang Aset milik Bank Dalam Likuidasi.

Pejabat Lelang

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

Pejabat lelang terdiri atas:

  1. Pejabat Lelang Kelas I, yaitu Pejabat Lelang pegawai Ditjen Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
  2. Pejabat Lelang Kelas II, yaitu Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.

Referensi

  1. [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
  2. [2]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *