Memori Sisa Tugas BRR
Pindahan dari Multiply
URL: http://likuidasibrr.multiply.com/journal/item/11/Memori-Sisa-Tugas-BRR
Bagian I: Pendahuluan
Tanggal 16 April 2009 masa tugas BRR telah berakhir. Menjelang berakhirnya tugas BRR, cerita dan catatan di balik upaya mengawal amanah dan hasil-hasil terobosan telah dituangkan dalam dalam laporan kinerja BRR. Sebelum mengakhiri masa tugasnya, BRR telah melaksanakan proses penyerahan sebagian kekayaan Negara kepada Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga/yayasan Keagamaan/Sosial/Kemanusiaan, Anggota/Kelompok Masyarakat dan pihak lainnya dalam rangka penetapan status/hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung-jawab atas pelaksanaan tugas-tugas dan segala sesuatu yang terkait dengan penyerahan tersebut tetap menjadi tanggung jawab penuh BRR.
Dengan berakhirnya masa tugas BRR, keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Perpu Nomor 2 tahun 2005 (yang telah diundangkan melalui UU Nomor 10 tahun 2005). Terkait dengan keberlanjutan, BRR telah melakukan serahterima KDP dan sisa pekerjaan kepada pihak-pihak terkait.
Memperhatikan Perpres Nomor 3 tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas BRR dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, Menteri Keuangan telah membentuk Tim Likuidasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/KMK.05/2009 yang isinya mengatur tentang Pembentukan Tim Likuidasi BRR NAD-Nias.
Tugas Tim Likuidasi tersebut antara lain: (i) menerima dokumen laporan pertanggung-jawaban akhir BRR NAD-Nias, (ii) menyusun intrumen hukum dan petunjuk teknis serta mengidentifikasi hal-hal terkait dengan penyelesaian seluruh asset dan kewajiban BRR-NAD Nias, (iii) melakukan koordinasi dengan BPKP, Kejaksaan Agung, dan/atau aparat penegak hukum lainnya, Pemerintah Daearah dan instansi terkait lainnya, dan (iv) melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan dalam rangka berakhirnya BRR NAD-Nias.
Oleh karena itu dalam rangka memudahkan KementerianNegara/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Tim Likuidasi menuntaskan sisa Prorgam Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, BRR menyusun Memori Akhir tugas yang berisi rekaman catatan sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan oleh K/L dan sisa pekerjaan yang akan ditangani oleh Tim Likuidasi BRR Nas-Nias.
Memori akhir tugas ini memuat antara lain, catatan sisa Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang akan dituntaskan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda dan Tim Likuidasi. Permasalahan Perpajakan dan Bea masuk yang belum selesai, masalah Pertanahan, temuan audit dan kasus hukum yang penyelesaiannya akan dikoordinasikan oleh Tim Likuidasi. Memori Akhir Tugas ini diharapkan dapat menjadi semacam catatan dalam melanjutkan dan menuntaskan sisa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias.
Bagian II: Catatan Sisa Tugas Badan Pelaksana
BUKU Memori Akhir Tugas ini berisi beberapa catatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang masih harus diselesaikan sampai dengan berakhirnya masa tugas BRR.
Dalam kurun waktu April 2005–April 2009, telah banyak tugas yang dapat diselesaikan dalam pemulihan Aceh dan Nias. Adapun hal-hal yang masih memerlukan penyelesaian terkait dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2009, sebagai berikut:
a. Penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
Dalam pelaksanaan pembangunan, terdapat KDP yang masih berjalan dan akan dilanjutkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Adapun jenis-jenis KDP sebagai berikut:
No. |
Uraian |
(Rp juta) |
1 |
Tanah |
80 |
2 |
Peralatan dan mesin |
66.965 |
3 |
Gedung dan bangunan |
237.843 |
4 |
Jalan, irigasi dan jaringan |
748.170 |
5 |
Aset tetap lainnya |
8.464 |
|
Total Jumlah |
1.061.530 |
Dari Total Jumlah tersebut di atas, setelah dilakukan penelitian hasilnya sebagai berikut:
· menjadi aset definitif = Rp.459.876 juta
· KDP yang putus kontrak dan ada masalah hukum = Rp. 12.105 juta
Sedangkan untuk KDP yang masih berjalan sebesar Rp.589.548 juta yang akan diselesaikan pada pada tahun 2009, dengan rincian sebagai berikut:
No. |
Pelaksana |
(Rp juta) |
1 |
Tim Penuntasan BRR |
137.637 |
2 |
Kementerian Negara/Lembaga |
444.577 |
3 |
Pemerintah Daerah |
7.333 |
|
Jumlah |
589.548 |
Hingga 16 April 2009, telah dilakukan serah terima KDP kepada Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp337.768 juta. Terhadap KDP yang putus kontrak dan memiliki permasalahan hukum BRR telah melakukan upaya-upaya hukum. Daftar tabel Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) ditampilkan dalam Lampiran Pertama.
Selanjutnya pada Lampiran Kedua, diuraikan masalah perpajakan dan kepabeanan terkait dengan aspek pelaksanaan rehabilitasi dan rekosntruksi NAD-Nias.
Pelaksanaan kegiatan pemulihan wilayah dan masyarakat pasca bencana memerlukan payung hukum untuk masuknya arus barang bantuan asing, termasuk importasi barang kebutuhan rekonstruksi. Oleh karena itu, melalui payung hukum Perpres 69/2005, BRR memberikan rekomendasi fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan sehingga barang-barang bantuan tersebut segera dapat dipergunakan. Namun hingga berakhirnya masa tugas BRR, rekomendasi fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang telah dikeluarkan BRR belum memperoleh penetapan pembebasannya.
Dalam melaksanakan pemulihan di Aceh dan Nias, BRR melaksanakan pengadaan tanah untuk mendukung program pembangunan perumahan maupun untuk kepentingan umum. Proses pensertifikatan tanah tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih berlangsung.
Risalah dan daftar masalah pertanahan dibahas pada Lampiran Ketiga.
Temuan audit dihasilkan dalam proses audit, baik yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kedeputian Pengawasan, dan Satuan Anti Korupsi (SAK) BRR. Masih terdapat 164 temuan audit (kode 01 dan 02) senilai Rp16.950 juta yang belum ditindaklanjuti. Jumlah tersebut belum termasuk dengan pemeriksaan BPK RI untuk laporan keuangan tahun 2008 yang masih berlangsung pemeriksaannya. Daftar lengkap temuan audit yang belum ditindaklanjuti disampaikan dalam Lampiran keempat.
Pelaksanaan pemulihan di Aceh dan Nias bersentuhan begitu banyak pihak, antara lain kontraktor dan masyarakat. Terdapat 11 kasus hukum yang sedang berjalan proses peradilannya dan melibakan BRR. Penyelesaian kasus hukum tersebut menunggu keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde). Daftar Permasalahan Hukum yang tengah Dihadapi BRR disajikan dalam Lampiran kelima.
Penyelesaian pelestarian dan penataan dokumen Untuk menjaga dokumen yang terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemda Aceh dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pelestarian dan penataan dokumen hingga akhir Desember 2008 sudah mencapai 6.000 Meter Linier (ML) dan sisanya sebesar 6.813 Meter Linier (ML) masih harus diselesaikan pada tahun 2009. berisi ringkasan permasalahan Arsip ditampilkan dalam Lampiran keenam.
Recovery Aceh Nias Trustfund (RANTF) yang dibentuk oleh BRR dalam melaksanakan ketentuan pasal 21 (3) Perpu 2/2005 dan telah ditutup 31 Januari 2009. Namun dalam pelaksanaan RAN-TF ini tetap dikenakan PPh, yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Kanwil Pajak NAD sebesar Rp2,8 milyar. Hasil audit Keuangan RANTF disajikan dalam Lampiran tujuh.
*****
Leave a Reply