Mencegah Kesalahan Pencantuman Nomor Rekening Penerima pada SPM/SP2D
Sumber: http://djpbnsemarang.multiply.com/journal/item/11/MENCEGAH_KESALAHAN_PENCANTUMAN_NO_REKENING_PENERIMA_PADA_SPMSP2D (sudah putus)
Oleh Agus Widiyanto (aguswid.multiply.com)
Dalam realisasi APBN pada KPPN masih banyak ditemui fakta bahwa sering terjadi pengembalian (retur) SP2D dari Bank Operasional (BO) kepada KPPN selaku penerbit SP2D. Kesalahan yang umumnya terjadi menurut identifikasi saya adalah menyangkut nomor rekening pihak penerima pembayaran. Kesalahan tersebut bisa diidentifikasi antara lain karena:
- Kesalahan pencantuman nomor rekening penerima (nomor rekening tidak dikenal)
- Antara nomor rekening dan nama pemegang rekening tidak sama atau pencantuman nama tidak sesuai dengan penata usahaan rekening di bank berangkutan.
- Nomor dan nama pemilik Rekening sama, namun rekening telah ditutup.
Jenis kesalahan b dan c biasanya banyak ditemui pada yayasan/tempat ibadah/sekolah/ siswa yang menerima bantuan dari pemerintah. Juga pada pihak-pihak penerima pembayaran yang pada umumnya belum bank-minded, seperti pada pembayaran SPMK-PBB (restitusi PBB).
Akibat dari kesalahan pencantuman nomor rekening pada dokumen pencairan (SPP-SPM-SP2D) tersebut akan berpengaruh terhadap kecepatan cairnya dana kepada pihak-pihak yang berhak, disamping itu bagi Instansi Pengguna (KPA), KPPN dan Bank Operasional (BO) maupun bank penerima menjadi sibuk mengurus pekerjaan yang semestinya hanya dilakukan sekali langkah saja. Selama dalam proses mengurus kejelasan rekening, keberadaan dana tersebut berada pada rekening sementara (escrow account) di BO, sedangkan rekening kas negara telah didebitir. Tentu saja kesemuanya akan berdampak pada mutu layanan instansi pemerintah.
Sumber kesalahan tersebut diatas secara beruntun dapat berasal dari :
- Kesalahan dari pihak Penagih Tagihan sendiri
- Kesalahan dari Penguji dan penerbit SPM di Satker
- Kesalahan dari penerbit SP2D di KPPN
- Kesalahan dari BO ketika melakukan pemindahbukuan atau transfer (baik lewat BI-RTGS maupun SKN).
Dengan demikian, upaya untuk mencegah kesalahan pencantuman nomor rekening pada dokumen pencairan (SPP-SPM-SP2D) harus dilakukan oleh berbagai pihak dari hulu sampai hilir, yaitu :
- Bagi pihak penagih tagihan (pihak ketiga):
- Memastikan bahwa rekening yang akan digunakan untuk menerima pembayaran masih terbuka, tidak sedang diblokir (blacklist) atau tidak ditutup secara otomatis oleh bank.
- Meminta surat konfirmasi/surat keterangan dari bank dimana rekeningnya terdaftar –> untuk memastikan keakuratan nomor dan nama pemilik rekening. Bagi rekanan yang memperoleh kredit dengan agunan kontrak/SPK yang diperoleh, biasanya pihak bank mensyaratkan pembayaran tagihan/termin harus melalui nomor rekening debitur di banknya.
- Melampirkan surat konfirmasi/keterangan bank tersebut diatas pada saat proses lelang – penandatanganan kontrak – pengajuan tagihan maupun dicantumkan pada kwitansi pembayaran.
- Bagi Pejabat Pembuat Komitmen:
- Meminta surat konfirmasi /keterangan bank tentang keberadaan nomor dan nama pemilik rekening atau meminta foto kopi buku tabungan yang masih berlaku –> untuk menguji kebenarannya.
- Mencantumkan nomor dan nama pemilik rekening penerima secara benar pada (1) dokumen kontrak/SPK pada pasal yang mengatur tentang cara pembayaran dan (2) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, khususnya yang berkaitan dengan pemberian bantuan/subsidi/beasiswa.
Tujuannya adalah untuk menguji apakah antara si pembuat perikatan dan pihak yang berhak menagih adalah badan/orang yang sama. Pada kasus tertentu (biasanya rekanan yang meminjam bendera PT/CV lain) berusaha mengelabui dengan cara pembayarannya kepada rekening si peminjam bendera. - Menguji kebenaran pencantuman nomor dan nama pemilik rekening pada tagihan/SPP, apakah sudah sesuai dengan yang tercantum pada dokumen kontrak/SPK/SK.
- Nomor dan nama pemilik rekening sebaiknya juga dicantumkan pada ringkasan kontrak yang akan melampirkan SPM, sehingga KPPN bisa ikut meneliti kesesuaiannya.
- Bagi Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM:
- Menguji kebenaran pencantuman nomor dan nama pemilik rekening pada SPM, apakah sudah sesuai dengan orang yang benar-benar berhak.
- Untuk mengurangi kesalahan entry data nomor rekening, untuk tagihan yang sifatnya berulang-ulang bisa memanfaatkan tabel referensi di aplikasi SPM.
- Penomoran rekening di masing-masing bank biasanya menganut pola spesifik dan berlaku nasional. Misalnya di BRI berlaku 15 digit, Mandiri 13 digit. Aplikasi SPM perlu dibekali menu validasi terhadap nomor rekening, bilamana bank penerimanya BRI dan entry data rekeningnya tidak sejumlah 15 digit, maka sistem akan menolak atau memberi peringatan kesalahan. Memang validasi ini belum sempurna benar, terutama kalau jumlah digitnya sudah benar hanya pengisian nomornya yang keliru.
- Bagi KPPN:
Kesalahan dalam hal pencantuman nomor rekening pada SP2D kemungkinannya kecil, karena data pada SPM langsung dibaca oleh aplikasi SP2D. Sehingga kesalahan pada SP2D biasanya derivasi dari kesalahan pada SPM. Namun KPPN dapat ikut serta menguji kebenaran nomor rekening dari dokumen pendukung SPM yang terbatas itu, antara lain :- Mencocokkan nomor dan nama pemilik rekening yang tertera pada SPM dengan yang tertera pada ringkasan kontrak (sebagai syarat tambahan).
- Mencermati pola spesifik penomoran rekening di masing-masing bank. Bagi petugas KPPN yang sudah lama, biasanya hafal nomor rekening Sentral Giro berjumlah sekian digit, diawali huruf tertentu atau nomor rekening BRI berjumlah sekian digit dst. Jadi mengandalkan instink petugas, namun kalau sudah dihadapkan pada volume yang besar, instink tersebut tumpul juga.
Oleh karena itu, masing-masing bank sebaiknya perlu memberitahukan kepada Ditjen Perbendaharaan/KPPN akan sistem penomoran rekening di banknya, sehingga pihak Direktorat Sistem Perbendaharaan bisa menambahkan menu validasi rekening pada aplikasi SPM.
Upaya untuk meminimalkan kesalahan pencantuman nomor dan nama pemilik rekening harus dilakukan oleh berbagai pihak dari hulu sampai ke hilir, masing-masing pihak harus berlaku cermat dan perfect. Tidak terkecuali petugas Bank Operasional maupun bank penerima.
Leave a Reply