Naskah Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 16/PDN/KEP/3/2008

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Nomor 16/PDN/KEP/3/2008
Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,

Menimbang:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/3/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada Masyarakat, perlu diatur mengenai petunjuk teknis penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

Mengingat:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/3/2008 (BN No. 7639 hal. 19B-22B) tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada Masyarakat;

Memutuskan:

Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PERTAMA: Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;

KEDUA: Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama merupakan pedoman bagi masing-masing instansi dalam melaksanakan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah;

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2008

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

ttd.

Ardiansyah Parman


Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

Nomor 16/PDN/KEP/3/2008

Tanggal 5 Maret 2008

Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

  1. Tugas masing-masing instansi sebagai berikut:
    1. Menteri c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri:
      1. Mengalokasikan dan menyalurkan besarnya subsidi minyak goreng per Provinsi.
      2. Menetapkan besaran subsidi minyak goreng per liter adalah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
      3. Menerima dan menyimpan laporan pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng dari Provinsi lengkap dengan lampiran copy Berita Acara verifikasi, Kuitansi penagihan dari pelaku usaha, SK Tim Verifikasi dan File Elektronik Sistem Akuntansi Informasi.
      4. Memberikan teguran secara tertulis kepada Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi, yang belum/tidak menyampaikan laporan pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng bulanan sampai waktu yang ditentukan.
      5. Memberikan surat permintaan penghentian pelaksanaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi yang belum/tidak menyampaikan laporan bulanan dengan batas waktu yang ditentukan.
      6. Melakukan Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi ke beberapa Provinsi atas rencana pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng.
    2. Gubernur c.q. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi:
      1. Mengalokasikan dan menyalurkan besarnya subsidi minyak goreng per Kabupaten/Kota.
      2. Mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nama-nama yang bertindak sebagai:
        1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 1 (satu) orang.
        2. Pejabat Penguji dan Penanda Tangan SPM, 1 (satu) orang.
      3. Membentuk Tim Pengelola Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng, 5 (lima) orang.
      4. Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng.
      5. Menerima, mengecek kelengkapan, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan meneruskan tagihan subsidi minyak goreng kepada KPPN Provinsi sesuai Berita Acara Verifikasi oleh Tim Verifikasi dan diketahui oleh Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Kabupaten/Kota.
      6. Memproses tagihan subsidi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha melalui Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi.
      7. Tagihan yang diajukan oleh pelaku usaha dalam rangkap 3 yaitu asli untuk KPPN, 1 (satu) berkas copy sebagai arsip Dinas Provinsi, dan 1(satu) berkas disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) c.q. Direktorat Bina Pasar dan Distribusi, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat.
      8. Melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran subsidi minyak goreng di Kabupaten/Kota.
      9. Melaporkan realisasi pelaksanaan penyaluran kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri per pelaksanaan penyaluran (tiap bulan) dengan dilampiri copy kuitansi dan copy Berita Acara Verifikasi masing-masing tagihan pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng paling lambat 15 (lima belas) setiap bulannya.
      10. Melaporkan pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng secara keseluruhan setelah berakhirnya penyaluran subsidi minyak goreng kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng berakhir dalam bentuk File Elektronik Sistem Akuntansi Informasi.
      11. Menyimpan dokumen tagihan pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng yang telah diteruskan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi serta dokumen pendukungnya.
    3. Bupati/Walikota c.q. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Kabupaten/Kota:
      1. Membentuk Tim Verifikasi 3 (tiga) orang, Tim Pelaksana 3 (tiga) orang, Staf Pelaksana 3 (tiga) orang dalam kegiatan subsidi minyak goreng.
      2. Menetapkan lokasi pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng.
      3. Mengumumkan kepada para pelaku usaha minyak goreng untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng.
      4. Menetapkan Harga Penjualan (harga yang berlaku pada saat pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng).
      5. Menetapkan harga yang disepakati dengan pelaku usaha minyak goreng yang akan ikut serta dalam pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng melalui pasar murah yang dituangkan dalam surat perjanjian kesepakatan.
      6. Menetapkan daftar penerima subsidi minyak goreng.
      7. Memverifikasi pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng dengan menyusun Berita Acara Verifikasi.
      8. Mengajukan penagihan subsidi minyak goreng yang telah disalurkan oleh pelaku usaha minyak goreng melalui Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan lampiran dokumen lengkap yang terdiri dari Berita Acara Verifikasi, kuitansi dengan mencantumkan nomor rekening bank yang benar atas nama pelaku usaha yang telah melaksanakan penyaluran subsidi minyak goreng.
      9. Menyampaikan laporan akhir pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng kepada Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi.
      10. Menyimpan dokumen pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng yang terdiri dari SK Tim Verifikasi, SK Tim Pelaksana, Pengumuman kepada pelaku usaha, Surat Perjanjian Kesepakatan Harga, Kuitansi Penagihan, Berita Acara Verifikasi, Daftar penerima subsidi minyak goreng, Kupon Bukti penyaluran subsidi minyak goreng, dan dokumen pelengkap lainnya yang berkaitan dengan penyaluran subsidi minyak goreng.
      11. Bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng di daerahnya.
  2. Kriteria pelaku usaha yang dapat ikut serta dalam penyaluran subsidi minyak goreng melalui pasar murah
    1. Setiap pelaku usaha yang bersedia sebagai penyedia dan menjual minyak goreng di pasar murah harus memiliki:
      1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
      2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      4. Rekening bank atas nama Perusahaan atau rekening atas nama perseorangan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam SIUP-nya;
      5. Surat Pernyataan kesanggupan menyediakan dan menjual minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah, minimal sebanyak 5.000 liter di setiap lokasi pasar murah; dan
      6. Sanggup dan bersedia menerima pembayaran penggantian besaran subsidi minyak goreng dari pemerintah setelah pertanggungjawaban lengkap dan benar.
  3. Mekanisme pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng
    1. Pemerintah Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang minyak goreng yang bersedia menjual minyak goreng dengan harga eceran penjualan yang disepakati. pengumuman dapat melalui media cetak, radio, atau surat.
    2. Pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng melalui kegiatan pasar murah minyak goreng atau pasar murah biasa yang dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
    3. Pelaksanaan Pasar Murah Minyak Goreng:
      1. Pemerintah Pusat c.q. Ditjen Perdagangan Dalam Negeri menetapkan jumlah subsidi minyak goreng per Pemerintah Provinsi.
      2. Pemerintah Provinsi c.q. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi mengalokasikan subsidi minyak goreng per pemerintah Kabupaten/Kota.
      3. Pemerintah Kabupaten/Kota c.q. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait Kabupaten/Kota menetapkan lokasi pelaksanaan pasar murah.
      4. Pemerintah Kabupaten/Kota c.q. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan menetapkan kesepakatan harga yang berlaku pada saat pelaksanaan pasar murah dengan pelaku usaha minyak goreng.
      5. Pemerintah Kabupaten/Kota c.q. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait Kabupaten/Kota menetapkan penerima subsidi minyak goreng atau masyarakat yang berpenghasilan rendah.
      6. Pemerintah Kabupaten/Kota c.q. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan menyediakan kupon dan membagi kupon kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui instansi di daerah (Kecamatan, Kelurahan, RW, RT) yang bernilai 1 kupon setara dengan Rp 2.500 kepada masyarakat.
      7. Penerima subsidi minyak goreng adalah 1 (satu) Kepala Keluarga (KK) diberi paling banyak 2 kupon per kegiatan pasar murah dan hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 (dua) liter minyak goreng dalam setiap kali pelaksanaan pasar murah.
      8. Pelaku usaha melaksanakan penyaluran subsidi minyak goreng dengan cara menjual minyak goreng kepada masyarakat yang telah memiliki kupon dengan harga yang disepakati besaran subsidi sebesar Rp 2.500 per liter.
  4. Mekanisme Pencairan Subsidi Minyak Goreng
    1. Pelaku usaha mengajukan penagihan penggantian besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng kepada Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi melalui Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
      1. Kuitansi bermeterai cukup.
      2. Berita Acara Verifikasi oleh Tim Verifikasi penyaluran subsidi minyak goreng yang diketahui dan ditandatangani pejabat pemerintah Kabupaten/Kota c.q. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dengan menyebutkan jumlah minyak goreng yang disalurkan (dalam liter) dan ditandatangani oleh Tim verifikasi.
      3. Dokumen tagihan dibuat rangkap 3 yaitu, 1 (satu) berkas asli untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), 1 (satu) berkas copy untuk arsip Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi, dan 1 (satu) berkas copy untuk disampaikan oleh Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
    2. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan proses pembayaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi dengan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen tagihan.
    3. Setelah dokumen tagihan dinyatakan lengkap dan benar, maka dokumen penagihan penggantian subsidi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha melalui Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi selanjutnya menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi.
    4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi setelah meneliti tagihan dalam keadaan lengkap dan benar, dalam waktu singkat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan disampaikan kepada bank yang ditunjuk untuk mentransfer dana sebesar yang ditagihkan kepada pelaku usaha melalui rekening pelaku usaha yang bersangkutan.
  5. Pelaporan
    1. Pemerintah Provinsi c.q. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada Departemen Perdagangan c.q. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, melalui Direktorat Bina Pasar dan Distribusi yang terdiri dari:
      1. Laporan pelaksanaan penyaluran bulanan yang dilampiri bukti dokumen tagihan lengkap (kuitansi, Berita Acara Verifikasi, dan File Elektronik Sistem Akuntansi Informasi).
      2. Laporan bulanan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pasar dan Distribusi selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
      3. Laporan bulanan memuat:
        1. Jumlah masyarakat berpenghasilan rendah yang menerima subsidi minyak goreng.
        2. Tanggal pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng.
        3. Jumlah minyak goreng yang disalurkan (dalam liter).
        4. Laporan dilampiri kuitansi dan Berita Acara Verifikasi masing-masing tagihan.
    2. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan secara menyeluruh kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktorat Bina Pasar dan Distribusi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng di Provinsi yang bersangkutan.

Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri

ttd.

Ardiansyah Parman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *