Naskah Surat Edaran Sekjen Kementerian Keuangan Nomor SE-22/SJ/2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Yth.
1. Para Direktur Jenderal;
2. Inspektur Jenderal;
3. Para Kepala Badan;
4. Para Kepala Biro/Pusat/Sekretaris Pengadilan Pajak/Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan/Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di lingkungan Sekretariat Jenderal
1 s.d. 4 di lingkungan Kementerian Keuangan
Jakarta
SURAT EDARAN
NOMOR: SE-22/SJ/2014
TENTANG
HIMBAUAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM MENGHADAPI MASA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
A. Umum
Dalam rangka membangun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, perlu memberikan himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam menghadapi masa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
B. Maksud dan Tujuan
Dengan adanya himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam menghadapi masa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, diharapkan dapat menjaga sikap independen dan netralitas Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dalam menggunakan haknya sebagai warga negara dalam rangka memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang kondusif.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini merupakan himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam menghadapi masa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
D. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
E. Himbauan dalam Menghadapi Masa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
1. Bahwa setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat, memiliki hak suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Dalam rangka menggunakan hak suara sebagaimana dimaksud pada angka 1, bersama ini kami sampaikan himbauan sebagai berikut:
a) Berdasarkan Pasal 4 butir 12 dan butir 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap Pegawai Negeri Sipil di larang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Negeri Sipil;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil lain;
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;
5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
b) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada :
1) huruf a angka 1), angka 2), angka 3) dan angka 6) diatas, dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS; dan
2) huruf a angka 4) dan angka 5) diatas, dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
c) Pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a) diatas meliputi pemberian dukungan yang diberikan secara langsung, maupun tidak langsung, termasuk juga pemberian dukungan yang dilakukan di dunia maya, meliputi pemasangan status pada media sosial atau yang sejenisnya, menjelek-jelekan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu pada media sosial atau yang sejenisnya, dan lain sebagainya, terlebih lagi apabila menggunakan fasilitas Negara (Komputer, Jaringan Internet, dan lain sebagainya).
d) Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, diharapkan dapat memberikan teladan bagi masyarakat umum sehingga Indonesia dapat menjadi Negara demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
F. Ketentuan Lain-Lain
1. Dalam hal terdapat indikasi bahwa Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan melakukan perbuatan sebagaimana huruf E angka 2 huruf c), atasan langsung segera memerintahkan untuk menghapus status pad a media sosial terkait, dan dalam hal perintah dimaksud tetap dilanggar, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dianggap melanggar Pasal 4 butir 12 dan butir 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
2. Setiap Pimpinan unit eselon I agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan di lingkungan unit organisasi masing-masing dalam rangka menghadapi masa pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian kami sampaikan, untuk diberitahukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Saudara. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
Sekretaris Jenderal,
Kiagus Ahmad Badaruddin
NIP 195703291978031001
Tembusan:
Menteri Keuangan
Leave a Reply