Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pelaksanaan pendapatan dan belanja negara, serta penerimaan dan pengeluaran negara yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).[1]

Saat artikel ini terakhir disunting, pelaksanaan APBN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 bertujuan agar APBN dapat terlaksana secara lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan juga untuk menggantikan posisi pedoman pelaksanaan APBN yang sebelumnya menjadi acuan dalam pelaksanaan APBN beserta ketentuan teknisnya, yakni Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.

Daftar Isi

Pejabat Perbendaharaan Negara

Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran (BA) yang disediakan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut.

Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas BA untuk kementerian yang dipimpinnya, juga bertindak selaku PA atas BA yang tidak dikelompokkan dalam BA Kementerian Negara/Lembaga (KL) tertentu. Termasuk di dalamnya anggaran untuk lembaga nonstruktural yang belum atau tidak dapat dimasukkan sebagai BA KL tertentu.

Menteri/Pimpinan Lembaga mengatur lebih lanjut pelaksanaan anggaran atas BA yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, yakni Undang-Undang di bidang keuangan negara (Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003) dan peraturan petunjuk pelaksanaannya.

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran KL yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Tanggung jawab formal merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan KL yang dipimpinnya. Yang dimaksud dengan “tanggung jawab atas pengelolaan keuangan KL yang dipimpinnya” adalah tanggung jawab yang melekat pada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tanggung jawab materiil merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.

Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas BA yang tidak dikelompokkan dalam BA KL tertentu diatur sebagai berikut:

  • Dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal.
  • Dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:

  • menunjuk kepala Satuan Kerja (satker) yang melaksanakan kegiatan KL sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
Kuasa Pengguna Anggaran

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara dilimpahkan kepada KPA. Pelimpahan kewenangan dimaksud ditetapkan sekaligus dalam penunjukan KPA.

Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala satker sebagai KPA. Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah penunjukan KPA selain kepala satker oleh PA dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Penunjukan KPA bersifat ex-officio. Yang dimaksud “bersifat ex-officio” adalah melekat pada jabatan. Jadi, jabatan KPA melekat pada jabatan Kepala Satker atau melekat pada jabatan pejabat selain Kepala Satker yang ditunjuk oleh PA untuk menjadi KPA.

Penunjukan KPA tidak terikat periode Tahun Anggaran (TA). Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode TA, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu (TAYL) masih tetap berlaku.

Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada TA berikutnya.

Penunjukan KPA atas pelaksanaan Urusan Bersama, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan:

  • Penunjukan KPA atas pelaksanaan Dana Urusan Bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota.
  • Penunjukan KPA atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang dilimpahi sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan KL.
  • Penunjukan KPA atas pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:

  • menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
  • menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  • menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
    Khusus untuk penetapan panitia pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (terakhir Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010).
  • menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana.
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.
  • melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara.
  • memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
  • mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
  • menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM dapat dirangkap oleh KPA. Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi yang mengharuskan terjadinya perangkapan jabatan KPA dengan jabatan PPK atau PPSPM, di mana jika tidak dilakukan perangkapan akan mengganggu kelancaran pelaksanaan anggaran belanja dari satker bersangkutan, misalnya keterbatasan jumlah dan/atau kualitas Sumber Daya Manusia, PPK atau PPSPM berhalangan tetap.

KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada dalam penguasaannya.

Tanggung jawab formal dimaksud merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA tersebut di atas. Tanggung jawab materiil merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.

Pejabat Pembuat Komitmen

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

PPK melaksanakan sebagian kewenangan KPA, yaitu melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara. PPK dapat ditetapkan lebih dari 1. Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.

Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.

Dalam hal penunjukan KPA berakhir karena tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya, penunjukan PPK secara otomatis berakhir.

Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:

  1. menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Pencairan Dana.
  2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
  3. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa.
  4. melaksanakan Kegiatan swakelola.
  5. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya.
    Yang dimaksud dengan “pemberitahuan oleh PPK kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya” adalah dalam rangka pelaksanaan manajemen komitmen yang diterapkan dalam Sistem Anggaran dan Perbendaharaan Negara. Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian kepada Kuasa BUN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  6. mengendalikan pelaksanaan perikatan.
  7. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
    Pengujian dan penandatanganan surat bukti dimaksud dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
  8. membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP.
    Yang dimaksud dengan “dokumen yang dipersamakan dengan SPP” adalah dokumen yang menggunakan istilah lain sebagai dasar permintaan/pengesahan pembayaran.
  9. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA.
  10. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
  11. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan.
  12. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.

PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Penunjukan PPSPM:

  • PPSPM melaksanakan sebagian kewenangan KPA, yaitu melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara.
  • PPSPM yang ditetapkan hanya 1 PPSPM.
  • Penetapan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.
  • Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
  • Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.
  • Dalam hal penunjukan KPA berakhir karena tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya, penunjukan PPSPM secara otomatis berakhir.

Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung.
  2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
  3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan.
  4. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.
    Yang dimaksud dengan “dokumen yang dipersamakan dengan SPM” adalah Dokumen yang menggunakan istilah lain sebagai dasar perintah pembayaran.
  5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih.
  6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA.
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

PPSPM bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dari dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan.

Bendahara Umum Negara

Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.

Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan dimaksud, Kuasa BUN memiliki tugas dan wewenang paling sedikit:

  1. melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara.
  2. memerintahkan penagihan Piutang Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.
  3. melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa BUN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Referensi

  1. [1]Lihat konsideran menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *