Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh Ditjen Perbendaharaan

Artikel ini merupakan isi dari Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis dan Evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang Dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Daftar Isi

Umum

Dalam rangka pelaksanaan tata kelola yang baik dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan, maka perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dimaksud dilaksanakan secara berjenjang oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan (Dit PA) selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Pemantauan dan evaluasi tersebut diarahkan pada penyediaan informasi dan hambatan pelaksanaan penyaluran, penyediaan data analisis, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan guna dapat menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien.

Hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang berisi informasi dan rekomendasi. Informasi dan rekomendasi diharapkan dapat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan (stakeholders).

Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup SE-72/PB/2017

Maksud dan tujuan dari diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan petunjuk teknis pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana
    Desa yang dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kanwil Ditjen Perbendaharaan,
    dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Membantu KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kantor Wllayah, dan
    Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana dalam pelaksanaan tugas
    pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  3. Menghasilkan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana
    Desa yang berkualitas dan memiliki standar, terukur, dan terarah.

Adapun ruang lingkup SE-72/PB/2017 adalah:

  1. Ruang lingkup petunjuk teknis pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi terhadap DAK Fisik dan Dana Desa, yang meliputi: persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 ditujukan kepada para Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan Direktur PA selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen
    Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2017

Organisasi, Data dan Metodologi Analisis

Organisasi Pemantauan dan Evaluasi

  1. Pihak yang melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, meliputi:
    1. Direktorat  PA selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
    2. Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan
    3. KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kepala KPPN dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat membentuk Tim Pelaksana pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  3. Tim Pelaksana pada KPPN beranggotakan pejabat/pegawai di lingkup KPPN yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala KPPN.
  4. Tim Pelaksana pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan beranggotakan pejabat/pegawai di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  5. Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta melaksanakan penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah kerja masing-masing.
  6. Pembentukan Tim Pelaksana tersebut dilakukan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, beban kerja, dan kapasitas pegawai.

Obyek Pemantauan

Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan pada:

  1. Pemerintah Daerah (Pemda)
    1. Instansi yang menangani Bendahara Umum Daerah;
    2. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  2. Desa; dan
  3. Satker Kementerian/Lembaga (K/L), dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan anggaran Pusat dan Daerah.

Manajemen Data

Data pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berupa:

  1. Data Sekunder:
    1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
    2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
    3. Nota Keuangan APBN/APBN-P;
    4. Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN;
    5. Realisasi dan capaian output DAK Fisik dan Dana Desa dari aplikasi OMSPAN;
    6. Data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari aplikasi MON- SAKTI;
    7. Data dukung dari SIMTRADA;
    8. KUAS (Kebijakan Umum Anggaran Sementara) APBD;
    9. Peraturan Daerah mengenai APBD;
    10. Perkada mengenai pembagian dana desa;
    11. Perdes mengenai anggaran desa;
    12. Data BPS;
    13. LKPP dan LKPD;
    14. Laporan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran;
    15. Kajian Fiskal Regional;
    16. Laporan Pemerintah Daerah secara berkala;
    17. Hasil pemantauan dan evaluasi periode sebelumnya; dan/atau
    18. Sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain berupa hasil audit, publikasi, buku, dan karya ilmiah lainnya.
  2. Data Primer:
    1. Kuesioner;
    2. Wawancara;
    3. Focus Group Discussion (FGD);
    4. Hasil pertemuan dengan instansi terkait;
    5. Seminar;
    6. Rakor; dan
    7. Kunjungan Lapangan.

Metodologi Analisis

Analisis Deskriptif

Analisis deskriptif adalah analisis data dengan menggunakan statistik-statistik univariate seperti rata-rata, median, modus, deviasi standar, varians, dll. Tujuan dari analisis deskriptif adalah untuk mengetahui gambaran atau penyebaran data sampel atau populasi. Tujuan analisis deskriptif pada penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah untuk memberikan gambaran (deskripsi) mengenai data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa agar data yang tersaji menjadi mudah dipahami dan informatif.

Analisis deskriptif pada penyaluran DAK Fisik meliputi:

  1. Realisasi pencairan dana DAK Fisik dari RKUD;
  2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
  3. Capaian keluaran (Output);
  4. Prediksi DAK Fisik tidak memenuhi syarat penyaluran;
  5. Proyeksi penyaluran sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
  6. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik.

Analisis deskriptif pada penyaluran Dana Desa meliputi:

  1. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
  2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
  3. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
  4. Sisa Dana Desa di RKUD;
  5. Pencapaian output Dana Desa; dan/atau
  6. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa.

Analisis Komparatif

Analisis komparatif adalah teknik analisis yang dilakukan dengan cara membuat perbandingan antar elemen yang sama untuk beberapa periode yang berurutan. Tujuan analisis komparatif pada penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah untuk memperoleh gambaran melalui perbandingan elemen-elemen yang terdapat dalam DAK Fisik dan Dana Desa per Daerah.

Analisis komparatif pada penyaluran DAK Fisik dan Dana desa meliputi perbandingan:

  1. Antarkegiatan pada bidang DAK Fisik per Daerah;
  2. Antarkegiatan pada Dana Desa per Daerah;
  3. Antarbidang DAK Fisik per Daerah;
  4. Antarbidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam satu Provinsi/Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan
  5. Antarkegiatan yang didanai dari DAK Fisik dengan kegiatan yang didanai dari sumber pendanaan lainnya.

Analisis dilakukan dengan membandingkan capaian output antar Bidang pada DAK Fisik dengan total capaian output per Daerah dari beberapa bidang. Misalnya, membandingkan capaian output DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan total capaian output DAK Fisik, untuk mengetahui berapa proporsi dari total capaian output Bidang Kesehatan. Sedangkan untuk Dana Desa, analisis dilakukan dengan membandingkan capaian output pada Dana Desa dengan kegiatan lainnya ataupun dengan total capaian output Dana Desa per Desa.

Analisis Horizontal dan Vertikal

Pada dasarnya, analisis yang dipakai dapat mengambil referensi dari berbagai jenis analisis yang digunakan sebelumnya. Namun demikian, dapat dielaborasi lagi agar dapat lebih komprehensif, khususnya untuk mengkaji alokasi anggaran dan penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa yang diterapkan di suatu daerah melalui Analisis Horizontal dan Vertikal. Analisis horizontal dan vertikal digunakan untuk menginformasikan dan menilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada suatu wilayah.

Analisis Horizontal

Analisis horizontal merupakan analisis yang membandingkan dengan pas yang sama pada periode atau tempat yang berbeda. Analisis ini dapat dilakukan dengan membandingkan angka-angka dalam satu laporan realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Pemda (Kabupaten/Kota) satu atau Desa dengan Pemda lain atau Desa dalam satu wilayah (Provinsi) atau Kabupaten/Kota. Tujuan dari analisis horizontal adalah untuk menyajikan informasi yang utuh terkait kinerja suatu bidang antar-Pemda atau suatu kegiatan Dana Desa dan perkembangan suatu bidang DAK Fisik atau suatu kegiatan Dana Desa dari waktu ke waktu, sebagai misal realisasi penyaluran untuk Bidang Pendidikan, antara Kabupaten A dan Kabupaten B.

Analisis Vertikal

Analisis vertikal merupakan analisis yang membandingkan pos yang satu dengan yang lain dalam satu periode. Analisis ini dapat dilakukan dengan membandingkan antara bidang DAK Fisik atau kegiatan Dana Desa yang satu dengan bidang atau kegiatan yang lain terhadap total alokasi DAK Fisik atau Dana Desa pada suatu Daerah. Tujuan dari analisis vertikal adalah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi suatu bidang atau kegiatan dalam bentuk angka total, sehingga membantu pengguna dalam mengukur seberapa besar pengaruh bidang tersebut bagi Pemerintah Daerah, sebagai misal: berapa
persen kontribusi Bidang Pariwisata terhadap total Alokasi DAK Fisik.

Analisis Spasial

Hal lain yang dilakukan adalah dengan membandingkan alokasi, realisasi dan penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa antarwilayah (analisis spasial), sehingga dapat diketahui indikasi perbedaan kebijakan alokasi, realisasi dan penggunaan untuk masing-masing wilayah. Analisis spasial dilakukan untuk menganalisis sinkronisasi kegiatan, output dan outcome pada DAK Fisik dan Dana Desa dengan kinerja pembiayaan dari belanja APBN melalui K/L dan belanja APBD.

Perbandingan tersebut dapat dilakukan antar wilayah dalam provinsi tersebut, dibandingkan dengan provinsi lain (secara nasional atau provinsi dalam satu pulau besar), ataupun dibandingkan dengan tingkat nasional. Kemudian analisis juga dapat dilakukan dengan membandingkan antar waktu (time series), misalnya dengan memperbandingkan alokasi atau proporsi alokasi tersebut dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya atau beberapa tahun sebelumnya (misalnya antara semester I tahun ini dan semester I tahun sebelumnya).

Hal ini untuk mengetahui perkembangan kebijakan tersebut dari waktu ke waktu. Perbandingan antar alokasi, realisasi, penggunaan dan capaian output antarbidang pada DAK Fisik dan Dana Desa per daerah dengan keselarasan/sinkronisasi pembiayaan APBN dan APBD pada suatu wilayah.

Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi

Persiapan Pemantauan dan Evaluasi

Persiapan Pemantauan dan Evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang disampaikan oleh pemerintah daerah di wilayah kerjanya masing-masing, melalui:
    1. Unduh dokumen dalam bentuk softcopy dari aplikasi OMSPAN; atau
    2. Menggunakan dokumen dalam bentuk hardcopy dalam hal dokumen dalam bentuk softcopy tidak tersedia.
  2. Menyiapkan data dukung pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang diperoleh dari aplikasi MON-SAKTI dan Monev PA.
  3. Menyiapkan dokumen rencana kegiatan yang berisi target capaian realisasi dan output dari pemerintah daerah di wilayah kerjanya masing-masing.
  4. Menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang diterima dari Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa seperti dokumen rekomendasi penyaluran, dan dokumen yang diterbitkan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, seperti SKPRTD dan SKPRDD.
  5. Menyiapkan data rencana penarikan dana penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai akhir tahun anggaran sebagai bahan analisis proyeksi penyaluran periode berikutnya.
  6. Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 5) tidak mencukupi, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat menyiapkan data primer.
  7. Menginventarisasi permasalahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dihadapi oleh pemerintah daerah di wilayah kerjanya masing-masing.

Persiapan Pemantauan dan Evaluasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan

  1. Menerima Laporan Pemantauan dan Elfaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta softcopy data dukungnya dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Menyiapkan data dukung lainnya atas pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa yang diperoleh dari aplikasi OMSPAN, MON SAKTI, Monev PA, dan SIMTRADA.
  3. Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud pad a angka 1) dan angka 2) tidak mencukupi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat menyiapkan data primer berupa Kuesioner, Wawancara, FGD, hasil pertemuan dengan instansi terkait, Seminar, Rakor, dan/atau Kunjungan Lapangan.

Persiapan Pemantauan dan Evaluasi oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

  1. Menugaskan salah satu subdirektorat pada Direktorat PA untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan melaksanakan penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Menerima laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  3. Menyiapkan data dukung atas pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa, baik data yang diterima dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, maupun data yang diperoleh dari aplikasi OMSPAN, MON-SAKTI, Monev PA, dan SIMTRADA.
  4. Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud pad a angka 1) sampai dengan angka 3) tidak mencukupi, Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat menyiapkan data primer berupa Kuesioner, Wawancara, FGD, hasil pertemuan dengan instansi terkait, Seminar, Rakor, dan/atau Kunjungan Lapangan.

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

  1. Pelaksanaan Pemantauan DAK Fisik, dilakukan terhadap:
    1. Realisasi pencairan dana DAK Fisik dari RKUD;
    2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
    3. Capaian keluaran (Output);
    4. Prediksi DAK Fisik tidak memenuhi syarat penyaluran;
    5. Proyeksi penyaluran sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
    6. Permasalahan dalam pelaksanaan DAK Fisik.
  2. Pelaksanaan Pemantauan Dana Desa, dilakukan terhadap:
    1. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
    2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
    3. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
    4. Sisa Dana Desa di RKUD;
    5. Pencapaian output Dana Desa; dan
    6. Permasalahan dalam pelaksanaan Dana Desa.
  3. Bahan pelaksanaan pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa menggunakan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan, Realisasi Penyaluran dan Penyerapan DAK Fisik per Pemda, Realisasi Transfer DAK Fisik dan Dana Desa, Kertas Kerja Evaluasi Peraturan Bupati/Walikota, Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa per Pemda, Penyaluran RKUN ke RKUD, dan Laporan Realisasi Penyaluran dari RKUD ke RKD yang terdapat pada aplikasi
    OMSPAN.
  4. Bahan pelaksanaan pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa lainnya menggunakan data pagu dan realisasi dari menu RPA pada aplikasi Monev PA.
  5. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan terhadap proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan menitikberatkan pada ketepatan waktu penyampaian dokumen penyaluran, pengalokasian, ketepatan jumlah penyaluran, penyerapan/realisasi, dan capaian keluaran (output).
  6. Pelaksanaan pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan/atau Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  7. KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  8. Pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan melakukan analisis deskriptif pada setiap materi pemantauan, mengevaluasi hambatan penyaluran yang terjadi, dan melakukan identifikasi permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah.
  9. Hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun dalam bentuk Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  10. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf i beserta softcopy data dukungnya disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan

  1. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik Melakukan rekapitulasi dan pemantauan penyaluran DAK Fisik per KPPN, per pemda, dan per wilayah, meliputi:
    1. Realisasi pencairan dana DAK Fisik dari RKUD;
    2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
    3. Capaian keluaran (Output);
    4. Prediksi DAK Fisik tidak memenuhi syarat penyaluran;
    5. Proyeksi penyaluran sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
    6. Identifikasi Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik.
  2. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Melakukan rekapitulasi dan pemantauan penyaluran Dana Desa per KPPN, per pemda, dan per wilayah, meliputi:
    1. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
    2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
    3. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
    4. Sisa Dana Desa di RKUD;
    5. Pencapaian output Dana Desa; dan
      Identifikasi Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa.
  3. Bahan pelaksanaan pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa menggunakan laporan yang terdapat pada aplikasi OMSPAN, MONEV PA, dan SIMTRADA.
  4. Pelaksanaan pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat dilakukan secara bersama-sama dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan/atau Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  5. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan yang dilakukan dengan cara analisis baik secara deskriptif, komparatif, horizontal, vertikal dan spasial terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  6. Menganalisis outcome yang dihasilkan atas capaian output dari pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Fisik dan Dana Desa, serta melakukan kajian atas sinkronisasi alokasi dan penggunaan dana APBN, APBD, dan dana transfer dari DAK Fisik maupun Dana Desa.
  7. Analisis terhadap alokasi, capaian keluaran (output) dan outcome yang pelaksanaan kegiatannya didanai dari APBN, APBD, dan DAK Fisik, dapat dilakukan dengan melakukan sinkronisasi terhadap:
    1. Antarkegiatan pada bidang DAK Fisik per Oaerah;
    2. Antarbidang DAK Fisik per Daerah;
    3. Antarbidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam satu Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan
    4. Antara kegiatan yang akan didanai dari DAK Fisik dengan kegiatan yang didanai dari sumber pendanaan lainnya.
  8. Analisis terhadap alokasi Dana Desa, dilakukan dengan membandingkan terhadap alokasi APBD dan APBN. Dalam analisis ini dapat dipilih minimal 2 (dua) desa untuk dijadikan studi kasus.
  9. Analisis terhadap penggunaan Dana Desa akan program prioritas, seperti pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
  10. Mengelompokkan identifikasi permasalahan di wilayah kerjanya berdasarkan pelaksanaan pemantauan.
  11. Hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dibahas dalam rapat pleno dan disusun dalam bentuk Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  12. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf k disampaikan kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

  1. Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik Melakukan rekapitulasi dan pemantauan terhadap data per wilayah dan secara nasional atas penyaluran DAK Fisik, meliputi:
    1. Realisasi pencairan dana DAK Fisik dari RKUD;
    2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
    3. Capaian keluaran (Output);
    4. Prediksi DAK Fisik tidak memenuhi syarat penyaluran;
    5. Proyeksi penyaluran sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
    6. Identifikasi Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik.
  2. Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Melakukan rekapitulasi dan pemantauan terhadap data per wilayah dan secara nasional atas penyaluran Dana Desa, meliputi:
    1. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
    2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
    3. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
    4. Sisa Dana Desa di RKUD;
    5. Pencapaian output Dana Desa; dan
    6. Identifikasi Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa.
  3. Pelaksanaan pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat dilakukan secara bersama-sama dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  4. Koodinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi dengan cara melakukan analisis dan kajian terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  5. Menganalisis outcome atas capaian output dari pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Fisik dan Dana Desa, serta melakukan kajian atas sinkronisasi alokasi dan penggunaan dana APBN, APBD, dan dana transfer dari DAK Fisik maupun Dana Desa.
  6. Mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut terkait hasil identifikasi permasalahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  7. Hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dibahas dalam rapat pleno dan disusun dalam bentuk Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Laporan Pemantauan dan Evaluasi

Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk Flash Report.

Sistematika Penyusunan

  1. Bab I Pendahuluan
    Bagian ini menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber data yang digunakan, keterbatasan, dan hal lainnya yang digunakan rujukan dalam menyusun laporan.
  2. Bab II Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
    Bagian ini menjelaskan bagaimana kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan yang mencakup antara lain: tim pelaksana, jadwal pelaksanaan, proses dan prosedur pelaksanaan, serta masalah yang ditemukan selama proses pemantauan dan evaluasi.
  3. Bab III Hasil Evaluasi (Analisis Deskriptif)
    Menggambarkan hasil evaluasi atau analisis secara deskriptif atas masing-masing item yang dilakukan pemantauan dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  4. Bab IV Penutup
    Menyajikan kesimpulan atas hasil pemantauan dan evaluasi yang bersifat indikatif term as uk identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut dari Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  5. Lampiran
    Lampiran berupa bahan pelaksanaan pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Contoh sistematika penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017. Contoh tersebut
bukan template baku tetapi dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan laporan.

Penyampaian Laporan

  1. Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun secara Triwulanan.
  2. Laporan pemantauan dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan tembusan kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui alamat email subditpa4(at)gmail.com paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
  3. Laporan pemantauan dan evaluasi yang disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan disertai dengan data dukung dalam bentuk softcopy yang akan diperlukan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan.

Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Sistematika Penyajian

Laporan hasil pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan disusun dalam bentuk kajian dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ringkasan Eksekutif
    Bagian ini memuat rangkuman kegiatan serta hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara keseluruhan.
  2. Bab I Pendahuluan
    Bagian ini menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metode (data dan alat analisis) yang digunakan, sistematika penulisan, keterbatasan, dan hal lainnya yang dapat digunakan rujukan oleh pembaca laporan untuk memahami konteks laporan ataupun asumsi yang harus digunakan untuk memahami laporan.
  3. Bab II Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
    Bagian ini menjelaskan bagaimana kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan, yang mencakup antara lain: tim pelaksana, proses dan prosedur pelaksanaan, metode yang digunakan, jadwal pelaksanaan, dan masalah yang ditemukan selama proses pemanlauan dan evaluasi. Proses dan prosedur pelaksanaan pemantauan, menjelaskan:

    1. Perkembangan Penyaluran DAK Fisik
      Bagian ini menjelaskan perkembangan realisasi penyaluran DAK Fisik dari RKUN ke RKUD per KPPN dan per Kabupaten/Kola, pencairan DAK Fisik dari RKUD, dan perkiraan dana DAK Fisik yang tidak dapat disalurkan.
    2. Perkembangan Penyaluran Dana Desa
      Bagian ini menjelaskan perkembangan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa, dan Sisa Dana Desa di RKUD.
  4. Bab III Analisis
    Menggambarkan hasil kajian atau analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan yang sudah dilakukan. Hasil evaluasi yang dilaporkan mencakup aspek-aspek berikut:

    1. Penyaluran dan penggunaan DAK Fisik;
    2. Penyaluran dan penggunaan Dana Desa;
    3. Sinkronisasi kegiatan DAK Fisik dengan kegiatan dari APBD dan kegiatan K/L dari APBN;
    4. Sinkronisasi kegiatan Dana Desa dengan kegiatan dari APBD dan kegiatan K/L dari APBN;
    5. Analisis Tematik atau Studi Kasus.
  5. Bab IV Penutup
    Menyajikan kesimpulan alas hasil pemantauan dan evaluasi serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil identifikasi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dengan memuat hal-hal yang perlu mendapat perhatian atau tindak lanjut oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, serta memuat beberapa permasalahan yang membutuhkan rekomendasi lebih lanjut dari Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  6. Daftar Pustaka
    Menyajikan daftar referensi yang menjadi acuan dalam penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Penyampaian Laporan

  1. Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara Semesteran.
  2. Laporan pemantauan dan evaluasi dalam bentuk hardcopy maupun softcopy disampaikan kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode Semesteran berakhir.
  3. Softcopy laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui alamat email subditpa4(at)gmail.com.

Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Sistematika Penyajian

Laporan Pemantauan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun dalam bentuk kajian dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ringkasan Eksekutif
    Bagian ini memuat rangkuman kegiatan dan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara keseluruhan.
  2. Bab I Pendahuluan
    Bagian ini menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metode (data dan alat analisis) yang digunakan, sistematika penulisan, keterbatasan, dan hal lainnya yang dapat digunakan rujukan oleh pembaca laporan untuk memahami konteks laporan ataupun asumsi yang harus digunakan untuk memahami laporan.
  3. Bab II Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
    Bagian ini menjelaskan bagaimana kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan, yang mencakup antara lain: tim pelaksana, proses dan prosedur pelaksanaan, metode yang digunakan, jadwal pelaksanaan, dan masalah yang ditemukan selama proses pemantauan dan evaluasi. Proses dan prosedur pelaksanaan pemantauan, menjelaskan:

    1. Perkembangan Penyaluran DAK Fisik
      Bagian ini menjelaskan perkembangan realisasi penyaluran DAK Fisik dari RKUN ke RKUD per wilayah dan nasional, pencairan DAK Fisik dari RKUD, perkiraan dana DAK Fisik yang tidak dapat disalurkan.
    2. Perkembangan Penyaluran Dana Desa
      Bagian ini menjelaskan perkembangan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa, Sisa Dana Desa di RKUD.
  4. Bab III Analisis
    Menggambarkan hasil kajian atau analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan yang sudah dilakukan. Hasil evaluasi yang dilaporkan mencakup aspek-aspek berikut:

    1. Penyaluran dan penggunaan DAK Fisik;
    2. Penyaluran dan penggunaan Dana Desa;
    3. Sinkronisasi kegiatan DAK Fisik dengan kegiatan dari APBD dan kegiatan K/L dari APBN;
    4. Sinkronisasi kegiatan Dana Desa dengan kegiatan dari APBD dan kegiatan K/L dari APBN;
    5. Analisis Tematik atau Studi Kasus.
  5. Bab IV Penutup
    Menyajikan kesimpulan atas hasil pemantauan dan evaluasi serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil identitikasi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dengan memuat hal-hal yang perlu mendapat perhatian atau tindak lanjut oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  6. Daftar Pustaka
    Menyajikan daftar referensi yang menjadi acuan dalam penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Penyampaian Laporan

Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara:

  1. Triwulanan dalam bentuk flash report; serta
  2. Semesteran dan Tahunan dalam bentuk kajian.

Laporan pemantauan dan evaluasi dalam bentuk hardcopy maupun softcopy disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode Triwulanan dan Semesteran berakhir.

Standar Penulisan Laporan Pemantauan dan Evaluasi

Penulisan laporan pemantauan dan evaluasi menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 11 , satu setengah spasi, justified align, margin 3 cm (kiri-kanan-atas-bawah) dengan kertas berukuran A4. Sumber data dan informasi harus dicantumkan sesuai kaidah penulisan yang berlaku.

Petunjuk penyajian agar dapat dijadikan acuan formal. Penyajian data dan infonmasi agar dilengkapi dengan informasi grafis dan narasi yang informatif dan relevan dengan konteks. Penggunaan ilustrasi dalam bentuk tabulasi maupun gratis akan membantu dalam memahami konteks pembahasan.

Dengan pertimbangan untuk memberikan ruang yang relatif luas dalam rangka meningkatkan kualitas analisis dan penyajian data agar lebih jelas namun tetap ringkas dan padat, jumlah halaman dibatasi sebagai berikut:

  1. Laporan pemantauan dan evaluasi dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling banyak 25 halaman;
  2. Laporan pemantauan dan evaluasi dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling banyak 75 halaman; dan
  3. Laporan pemantauan dan evaluasi dari Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling banyak 100 halaman.

Pemanfaatan Laporan Pemantauan dan Evaluasi

  1. Pemanfaatan Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa:
    1. Koordinasi internal dalam rangka peningkatan kelancaran penyaluran;
    2. Koordinasi eksternal dengan Pemerintah Daerah, Desa, dan Satker K/L; dan
    3. Koordinasi eksternal dengan pemangku kepentingan (penegak hukum, akademisi, analis ekonomi, BI, BPS, dll).
  2. Pemanfaatan Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan:
    1. Koordinasi internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN dalam rangka peningkatan kelancaran penyaluran;
    2. Koordinasi eksternal dengan Pemerintah Daerah, Desa, dan Satker K/L;
    3. Koordinasi eksternal dengan pemangku kepentingan (penegak hukum, akademisi, analis ekonomi, BI, BPS, dll); dan
    4. Bahan pengayaan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Review Pelaksanaan Anggaran, Kajian Fiskal Regional, dan laporan analisis lain yang dihasilkan oleh Kanwil.
  3. Pemanfaatan Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa:
    1. Koordinasi internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN dalam rangka peningkatan kelancaran penyaluran;
    2. Koordinasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Anggaran, BKF, dan Unit Eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
    3. Koordinasi eksternal dengan Kementerian/Lembaga di Pusat;
    4. Koordinasi eksternal dengan pemangku kepentingan (penegak hukum, akademisi, analis ekonomi, BI, BPS, dll); dan
    5. Bahan pengayaan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Review Pelaksanaan Anggaran, Kajian Fiskal Regional Khatulistiwa, dan laporan analisis lain yang dihasilkan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *