Pembiayaan Perdagangan Luar Negeri

Pindahan dari Multiply

URL: http://s1manajemen.multiply.com/journal/item/41/Pembiayaan-Perdagangan-Luar-Negeri

 

Daftar Isi

Pembiayaan Perdagangan Internasional

Kesalahan teknis pembayaran perdagangan Internasional dapat menjadi salah satu penyebab kebangkrutan bisnis dan konglomerasi di siamping tidak dikelolanya risiko valas. Kebangkrutan tersebut mengakibatkan krisis ekonomi di kawasan Asia mulai 1997. Walaupun, sebenarnya krisis juga memberi keuntungan besar bagi eksportir.

Lima alat pembayaran utama:

  • Cash in advance.
  • L/C.
  • Draft.
  • Consignment.
  • Open account.

“Cash in Advance” atau “Advance Payment”

Artinya pembayaran di muka. Pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim. Sama saja importir memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang.

Syarat-syarat:

  1. Importir percaya bahwa eksportir akan mengirim barang.
  2. Importir yakin bahwa negara eksportir tidak melarang ekspor setelah barang dibayar.
  3. Negara importir tidak melarang pembayaran di muka.
  4. Importir mempunyai likuiditas[1] yang cukup atau memperoleh modal kerja melalui fasilitas ekspor.

Pembayaran di muka dapat dilakukan dengan:

  • Cek.
  • Banker’s Draft.
  • Mail Payment Order.
  • Cable Payment Order.
  • International Money Order.

Kerugian:

  • Perusahaan kehilangan kesempatan memperbesar ekspornya.

“Letter of Credit”

L/C adalah surat pernyataan dari bank bahwa jika di kemudian hari importir tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank siap membayar impor.

Keuntungan bagi eksportir:

  1. Menghilangkan risiko kredit.
  2. Mengurangi bahaya penundaan pembayaran karena pengendalian nilai tukar atau tindakan politik lainnya.
  3. Mengurangi ketidakpastian.
  4. Terlindung dari risiko sebelum pengiriman.
  5. Memastikan pembayaran atas produk.

Keuntungan bagi importir:

  1. Pembayaran dilakukan jika kondisi yang ditetapkan dalam L/C terpenuhi.
  2. Setiap dokumen yang diperlukan telah diinspeksi secara teliti oleh orang yang berpengalaman.
  3. Importir dapat meminta jangka waktu pembayaran kredit yang lebih baik.
  4. Tidak ada pembekuan dana jika L/C diubah menjadi cash in advance.
  5. Dalam hal dana sudah dibayarkan (melalui bank), lebih mudah menarik kembali dananya jika eksportir tidak mampu melakukan pengiriman yang pantas.

Kerugian bagi importir:

  • Syarat dan ketentuan yang berlaku di bank mungkin memberatkan importir, misalnya karena importir dianggap belum bonafid atau nilai transaksi yang terlalu rendah atau terlalu tinggi.
  • Tidak banyak bank yang dapat mengeluarkan L/C, terutama di masa krisis ekonomi.

Jenis-jenis L/C:

  • Documentary dan Non-documentary L/C:
    • Documentary L/C. Sebagian besar L/C berjenis ini, yaitu L/C yang berhubungan dengan transaksi komersial. Biasanya terdapat kata-kata “accompanied by” di dalamnya.
      Surat wesel (draft) dari eksportir harus disertai dengan:

      • Semua faktur.
      • Surat asuransi.
      • Invoice atau surat tagihan dan sejenisnya.
    • Non-documentary L/C atau Clean L/C, biasanya untuk transaksi nonkomersial.
  • Revocable dan Irrevocable L/C:
    • Revocable L/C, yaitu L/C yang dapat dibatalkan oleh eksportir tanpa persetujuan.
    • Irrevocable L/C, yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan oleh kecuali dengan persetujuan oleh pihak-pihak terkait.
  • Dilihat dari cara pembayarannya:
    • Payment L/C: Pembayaran sebesar 100% dari nilai transaksi.
    • Acceptance L/C: Pembayarannya melalui akseptasi atau accepting bank yang ditunjuk oleh issuing bank untuk mengakseptasi draft atau bill of exchange yang diajukan oleh drawer.
    • Negotiation L/C: Pembayarannya melalui negosiasi dengan bank lain yang diberi kuasa untuk negosiasi dokumen ekspor. Negotiating bank disebut dalam dokumen L/C.
      Negotiation L/C dapat berupa:

      • Restricted L/C.
      • Unrestricted L/C.
  • Confirmed dan unconfirmed L/C:
    • Confirmed L/C: L/C yang harus dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh pihak ketiga yang disebut dengan confirming bank.
      Confirmed L/C diperlukan jika antara issuing bank dan advising bank belum saling mengenal satu lainnya.
    • Unconfirmed L/C: L/C yang kewajiban untuk memenuhinya hanya oleh issuing bank.
  • Sight dan usance L/C:
    • Sight L/C: L/C yang menggunakan sight draft, yaitu draft yang harus dibayar pada saat ditandatangani.
    • Usance L/C: L/C yang menggunakan usance draft, yaitu draft yang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
  • Transferable L/C: L/C yang dapat ditransfer kepada pihak penerima yang kedua. Dalam hal ini eksportir bertindak sebagai perantara dari supplier-nya. Transfer hanya dapat dilakukan sekali.

Prosedur Umum Dengan Transaksi L/C

Pihak-pihak yang terkait L/C:

  1. Eksportir.
  2. Importir.
  3. Issuing bank atau opening bank.
  4. Advising/negotiating/paying bank.

Tahap-tahap pelaksanaan ekspor-impor dengan L/C:

  1. Kontrak penjualan (sales contract).
  2. Importir mengajukan permohonan kepada issuing bank untuk menerbitkan L/C yang ditujukan kepada eksportir.
  3. Issuing bank membuka mengirimkan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank).
  4. Advising bank meneruskan L/C kepada eksportir.
  5. Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirimkan kepada importir.
  6. Dokumen pengapalan serta wesel diserahkan oleh eksportir kepada negotiating bank (bank yang menegosiasi wesel).
    Negotiating bank bisa sama atau tidak sama dengan advising bank, tergantung syarat dalam L/C.
    Negotiating bank menegosiasi (membeli) wesel yang diajukan oleh eksportir.
  7. Dokumen pengapalan dikirim oleh negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
  8. Issuing bank memeriksa dokumen apakah sesuai dengan syarat-syarat L./C.
    Jika ya, maka Issuing bank meminta importir untuk membayar dengan cara yang disyaratkan dalam L/C.
  9. Importir membayar atau meminta issuing bank untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut.
    Importir juga membayar kepada negotiating bank.

Jika L/C merupakan confirmed L/C yang mana memerlukan bank ketiga sebagai confirming bank, maka confirming bank akan memberikan konfirmasi sehingga L/C yang diterima dari issuing bank akan diberikan oleh confirming bank kepada advising bank.

“Bill of Exchange” atau “Draft”

Draft adalah perintah tertulis tanpa syarat yang ditandatangani dan dikirim oleh eksportir kepada importir untuk membayar sesuai dengan permintaan atau pada waktu dan jumlah yang tertulis.

Tiga fungsi utama draft:

  1. Menyediakan bukti tertulis dalam bentuk yang sederhana dan jelas dari suatu suatu kewajiban finansial.
  2. Memungkinkan kedua pihak untuk mengurangi biaya modal dari total pembiayaan.
  3. Menyediakan suatu instrumen tanpa syarat dan dapat dinegosiasikan.

Syarat draft dapat dinegosiasikan:

  • Tertulis.
  • Ditandatangani oleh pihak yang mengeluarkan.
  • Tanpa syarat.
  • Terdapat jumlah uang tertentu.
  • Dapat dibayar pada saat diminta.
  • Dapat dibayar kepada pembawa perintah.

Pihak-pihak yang terlibat dalam draft:

  • Drawer: pendanda tangan dan pengirim draft.
  • Payee: pihak ketiga yang membayar draft.
  • Drawee: pihak yang menerima draft.

Jenis-jenis draft:

  • Sight dan time draft:
    • Sight draft: Harus dibayar pada saat diajukan.
    • Time draft atau usance draft: Harus dibayar pada waktu tertentu yang akan datang.
  • Sight dan time draft:
    • Sight draft: Harus dibayar pada saat diajukan.
    • Time draft atau usance draft: Harus dibayar pada waktu tertentu yang akan datang.
      Acceptance adalah draft yang telah diterima oleh drawee.
      Banker’s acceptance (B/A) adalah acceptance yang diterima oleh pihak bank yang disebut accepting bank.
  • Clean dan documentary draft:
    • Clean draft: Disertai dengan dokumen lain.
    • Documentary draft: Disertai dokumen seperti: Bill of lading, faktur komersial, sertifikat asuransi, dan surat-surat konsular (bila diperlukan). Jenis-jenisnya:
      • Document against payment (D/P) = Documentary sight draft.
      • Document against acceptance (D/A) = Documentary usance draft, dokumen disampaikan jika pembeli sudah mengakseptasi wesel yang diterbitkan oleh penjual.

“Consignment”

Consignment adalah suatu keadaan di mana barang yang diterima importir hanya berupa titipan dari eksportir. Importir sebagai agen yang menjual kepada pihak ketiga. Eksportir tetap menjadi pemilik dan menanggung penuh risiko-risiko berikut:

  1. Modal terlalu lama tertimbun.
  2. Tidak ada kepastian menerima pembayaran.
  3. Dapat menjadi korban kenakalan importir.
  4. Jika importir tidak membayar, maka tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.

“Open Account”

Open account selling merupakan kebalikan dari advance payment. Barang dikirim dahulu, baru importir ditagih. Disebut Open account karena belum dilakukan pembayaran selagi barang belum diterima atau belum jatuh tempo.

Open account terjadi apabila:

  • Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir.
  • Barang-barang dan dokumen dikrim langsung kepada pembeli.
  • Eksportir kelebihan dana.
  • Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang/menghalangi transfer dana.

Risiko-risiko:

  • Eksportir tidak mendapat kepastian apakah importir akan membayar.
  • Karena tidak ada bukti, maka eksportir sulit menuntut importir di pengadilan.
  • Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan ongkos bagi eksportir, terutama bila harus datang ke negara importir.

Jaminan yang mungkin didapatkan eksportir:

  • Pengetahuan bahwa pembeli memiliki reputasi yang baik.
  • Pengetahuan bahwa keadaan ekonomi negara pembeli adalah stabil. Laporan stabilitas dapat diperoleh dari bank.
  • Asuransi kredit yang ada.

Penagihan Rekening yang Terlambat

Perusahaan kecil yang tidak memanfaatkan L/C dapat menagih tunggkan dengan pilihan:

  1. Menagih sendiri.
  2. Menyewa pengacara yang berpengalaman dengan hukum internasional.

“Collection Draft” (Wesel Inkaso)

Collection draft adalah sistem pembayaran yang merupakan modifikasi dari open account di mana eksportir mempunyai pengawasan barang sampai draft/wesselnya dibayar. Sementara barang dikirim, dokumen kepemilikan masih menjadi milik eksportir dan baru dilepas setelah terjadi pembayaran.

Dasar-dasar penyerahan dokumen:

  1. D/P: Penyerahan dokumen dilakukan setelah importir membayar.
  2. D/A: Penyerahan dokumen dilakukan setelah wesel diterima.

Bagaimana pun, eksportir tetap menanggung risiko:

  • Keadaan ekonomi dan politik negara importir.
  • Importir mengulur waktu pembayaran.
  • Importir tidak mengambil alih dokumen.
  • Importir membatalkan transaksi.
  • Pembayaran tidak dilakukan, walaupun wesel telah diterima.
  • Mencari pembeli barang.
  • Demmurage (lewat waktu untuk membongkar muatan kapal).
  • Ongkos pengapalan dan pengapalan kembali.
  • Perubahan pasar terkait harga barang ekspor.
  • Tidak tersedia foreign exchange (devisa) di negara tersebut.
  • Izin impor jatuh tempo.

Dokumen-dokumen Perdagangan Internasional

“Bill of Lading”

Bill of Lading (B/L) berfungsi:

  1. Sebagai kontrak antara pembawa dan pengirim, di mana pembawa menyetujui pengirim barang.
  2. Sebagai tanda terima bagi pengirim.
  3. Dokumen yang menentukan kontrol atas barang (khusus negotiable B/L).

Jenis-jenis B/L:

  • Straight dan order B/L:
    • Straight B/L: Untuk pengiriman barang kepada pihak tertentu, biasanya importir.
    • Order B/L: Barang dikirim atas pesanan pihak tertentu. Barang tetap menjadi milik eksportir sampai dikuasakan kepada pihak lain.
  • On Board, Received for Shipment, dan Clean B/L:
    • On Board B/L: Menyatakan bahwa barang telah ditempatkan di kapal.
    • Received for Shipment B/L: Menyatakan bahwa pembawa telah menerima barang untuk dikirim.
    • Clean B/L: Menyatakan bahwa barang diterima dalam kondisi buruk atau rusak.

Faktur Komersial “Commercial Invoice”

Faktur komersial berisi deskripsi barang dagangan yang dikirim, meliputi:

  • Detil kualitas.
  • Harga per unit.
  • Total nilai.
  • Nama dan alamat eksportir dan importir.
  • Jumlah paket.
  • Dan lain-lain.

Asuransi “Insurance”

Asuransi akan melindungi semua kiriman sehingga tidak diperlukan lagi asuransi untuk tiap-tiap barang secara individual.

Faktur Konsular “Consular Invoice”

  • Faktur konsular adalah faktur yang berisi detil dan informasi yang berbeda dari suatu negara ke negara lain.
  • Faktur konsular harus ditujukan kepada kantor konsulat lokal di mana pengiriman ditujukan dan berfungsi sebagai visa.

Teknik Pembiayaan Dalam Perdagangan Internasional

“Banker’s Acceptance” (B/A)

B/A adalah time draft yang ditarik dari bank yang telah menyetujui membayar pada saat jatuh tempo.

Kronologisnya:

  1. Importir mencari memohon L/C untuk membiayai pembelian sampai barang terjual.
  2. Importir memberi wewenang kepada eksportir untuk menarik time draft pada bank untuk membayar barang-barangnya.
  3. (Berdasarkan wewenang tersebut) eksportir mengirimkan barang dengan sebuah order B/L dan menimbulkan time draft dan pengesahan dokumen pengiriman kepada bank.
  4. Bank asing menyampaikan draft dan dokumen pengiriman kepada bank importir.
  5. Draft inilah yang setelah diterima oleh bank importir disebut B/A.
  6. Eksportir mendiskontokan draft kepada bank penerima dan menerima pembayaran atas pengiriman barang.
  7. Dokumen pengiriman dikirim kepada importir dan importir mengklaim pengiriman tersebut.

Fakta tentang B/A:

  • Bank penerima B/A mungkin membeli B/A dan memegangnya sebagai portofolio atau menjualnya di pasar uang.
  • Waktu jatuh tempo B/A biasanya 30 hari, 90 hari, atau 180 hari.
  • Bagi investor, B/A merupakan substitusi yang dekat dengan liabilities[2] lain seperti halnya sertifikat deposito.
  • B/A memungut biaya tergantung pada masa jatuh tempo dan kredibilitas peminjam.
  • Keputusan mendiskontokan B/A oleh eksportir tergantung pada opportunity cost of money.

Discounting

Discounting adalah perubahan draft menjadi uang tunai karena draft tidak diterima oleh bank.

Factoring

Factoring adalah kegiatan membeli penerimaan eksportir dengan harga diskon dan mengambil semua risiko politik dan kredit, kecuali risiko pertikaian.

Keuntungan:

  1. “Faktor” memiliki informasi yang lebih banyak sehingga lebih tahu risikonya.
  2. “Faktor” dapat mengurangi risiko individual.

Factoring digunakan oleh:

  1. Eksportir yang jarang mengekspor.
  2. Eksportir yang memiliki tagihan pendapatan yang tersebar secara geografis sehingga biaya penagihan cukup mahal.

Forfeiting

Forfeiting adalah “pendiskonan dari penerima ekspor jangka menengah dalam mata uang yang dapat ditukar sepenuhnya”, untuk digunakan pada risiko kredit yang ekstrem.

Teknik ini biasanya untuk barang modal yang maturity-nya[3] 5 tahun dan dalam cicilan pembayarannya tiap setengah tahun.

Sumber-sumber Pembiayaan Ekspor Pemerintah dan Asuransi Kredit

Beberapa macam prosedur dalam kredit:

  • Saat penawaran kredit:
    • Kredit ditawarkan pada saat kontrak ditandatangani.
    • Kredit ditawarkan (biasanya oleh swasta) setelah dilakukan penjualan.
  • Supplier dan buyer credit:
    • Supplier credit: Hanya diberikan kepada supplier. Risikonya ditanggung supplier.
    • Buyer credit: Diberikan langsung kepada pembeli. Risikonya ditanggung pemerintah.

“Counter-trade” (Imbal-beli)

Counter-trade adalah pola perdagangan luar negeri yang dilakukan dengan mengekspor sejumlah barang tertentu dan sebagai imbalannya memperoleh sejumlah barang tertentu pula.

Kelemahan:

  • Kurang efisien dibandingkan pembayaran kontan atau kredit.
  • Perusahaan yang melakukan counter-trade kesulitan mendapatkan uang tunai di pasar internasional.

Bentuk-bentuk counter-trade:

  • Barter: Pertukaran secara langsung, barang dengan barang.
  • Counter-purchase atau barter paralel: Penjualan dan pembelian dari barang yang tidak berhubungan.
  • Buyback: Membayar kembali barang yang dibeli dengan menjual produk yang berhubungan.

Alasan counter-trade:

  • Counter-trade memungkinkan anggota suatu kartel seperti OPEC untuk menurunkan harga dari yang disepakati.
  • Counter-trade mengurangi risiko yang dihadapi suatu negara yang melakukan kontrak baru fasilitas manufaktur.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam counter-trade:

  1. Nilai jual kembali produk pertanian di futures market[4]. Sepanjang perusahaan telah memperhitungkan nilai jual kembali, maka tidak masalah jika harus dipertukarkan antara dua barang yang tidak sederajat dalam teknologi.
  2. Tingkat keuntungan yang dipersyaratkan dalam counter-trade harus benar-benar fair.
  3. Dengan counter-trade, biaya broker dapat dihemat.
  4. Counter-trade menjadi alternatif di saat cadangan devisa tidak memadai.

Peran futures market:

  1. Mengurangi risiko.
  2. Memperbesar yield, karena dengan modal sedikit investor dapat bertransaksi untuk nilai yang sangat besar.
  3. Harga komoditas dapat ditentukan dengan lebih wajar.

Catatan

  1. [1]Likuiditas: Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.
  2. [2]Liabilities atau kewajiban adalah utang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus kepada pihak lain dan dilakukan pada masa datang.
  3. [3]Maturity adalah tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman atau instrumen keuangan lain, di mana seluruh sisa bunga dan pokok pinjaman harus dibayar lunas.
  4. [4]Futures market atau bursa berjangka adalah tempat memperjualbelikan kontrak atas sejumlah komoditas atau instrumen keuangan dengan harga tertentu di mana penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan di masa yang akan datang.

6 Responses to Pembiayaan Perdagangan Luar Negeri

  1. aa_haq says:

    Seorang pembaca artikel ini bertanya kepada saya sebagai berikut:

    Kami adalah kontraktor pada sebuah proyek yang menggunakan sistem pembayaran dengan metode L/C. Saat ini kami sedang mengurus proses L/C. Dikarenakan progress di lapangan harus segera dipenuhi, kami mendahului proses L/C dengan mengimport barang sebelum L/C disetujui. Jenis material/barang yang akan diimpor secara rinci sudah disampaikan kepada pihak Bank, termasuk rincian barang yang saat ini sedang dalam perjalanan.

    Bagaimana menurut Bapak dengan hal tersebut diperbolehkan? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Karena pengetahuan saya terbatas, maka saya tidak bisa menjawab.
    Adakah yang bisa bantu?

  2. Saya juga gak paham, tetapi ikut baca saja yang diatas. Ini ntuk ekspor impor ya mas???

  3. mrs. elizabeth says:

    Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com

  4. jhon says:

    untuk bill of lading yang dapat digunakan sebagai pembayaran itu apakah dengan cara menggunakan B/L dalam L/C (letter of credit) ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *