Pemotongan TKPKN

Pemotongan TKPKN adalah pemotongan yang dikenakan terhadap Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kotor yang seharusnya dibayarkan kepada pegawai Kementerian Keuangan atau pegawai negeri sipil lain yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pemotongan TKPKN diberlakukan kepada:

  • Pegawai yang tidak masuk bekerja;
  • Pegawai yang terlambat masuk bekerja;
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya (PSW);
  • Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis
  • Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; atau
  • Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri.

Pemotongan TKPKN bagi Pegawai yang Tidak Menaati Hari dan Jam Kerja

Pegawai yang tidak masuk bekerja dikenai pemotongan TKPKN sebesar 5% untuk tiap satu hari tidak masuk bekerja.

Pegawai yang terlambat masuk bekerja (TL);

  • TL 1 (terlambat 1 menit s.d. [ 31 menit), dipotong 0,5%
  • TL 2 (terlambat 31 menit s.d. [ 61 menit), dipotong 1%
  • TL 3 (terlambat 61 menit s.d. [ 91 menit), dipotong 1,25%
  • TL 4 (terlambat ≥ 91 menit atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja), dipotong 2,5%

Pegawai yang pulang sebelum waktunya (PSW);

  • PSW 1 (pulang sebelum waktunya 1 menit s.d. [ 31 menit), dipotong 0,5%
  • PSW 2 (pulang sebelum waktunya 31 menit s.d. [ 61 menit), dipotong 1%
  • PSW 3 (pulang sebelum waktunya 61 menit s.d. [ 91 menit), dipotong 1,25%
  • PSW 4 (pulang sebelum waktunya ≥ 91 menit atau tidak mengisi daftar hadir pulang kantor), dipotong 2,5%

Potongan TKPKN terhadap pegawai yang tidak masuk bekerja, TL, atau PSW dihitung secara kumulatif yang dalam satu bulan paling banyak 100%.

Pengecualian pemotongan bagi pegawai yang tidak masuk bekerja:

  • Pegawai yang menjalani cuti tahunan tidak dikenai pemotongan TKPKN.
  • Pegawai yang menjalani cuti sakit atau cuti bersalin dikenai pemotongan TKPKN sebesar 2,5% untuk tiap satu hari tidak masuk bekerja.

Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit yang dimaksud adalah:

  1. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit.
  2. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap.
  3. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan dan pegawai yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya.

Cuti bersalin yang dikenai pemotongan sebesar 2,5% adalah hanya persalinan pertama dan kedua sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Persalinan ketiga dan seterusnya tetap dikenai pemotongan 5% setiap sehari tidak masuk bekerja.

Pemotongan TKPKN bagi Pegawai yang Dikenai Peringatan Tertulis dan Hukuman Disiplin

Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis, selain dikenai pemotongan TKPKN karena tidak masuk bekerja, TL, atau PSW, juga dikenai pemotongan TKPKN sebesar 10% dari besaran jumlah TKPKN yang diterima pegawai yang bersangkutan pada bulan berkenaan selama satu bulan.

Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenai pemotongan TKPKN secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Hukuman disiplin ringan:
    1. Sebesar 25% selama dua bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
    2. Sebesar 25% selama tiga bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan
    3. Sebesar 25% selama enam bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman disiplin sedang:
    1. Sebesar 50% selama enam bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun;
    2. Sebesar 50% selama sembilan bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan
    3. Sebesar 50% selama dua belas bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
  3. Hukuman disiplin berat:
    1. Sebesar 85% selama dua belas bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
    2. Sebesar 90% selama dua belas bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    3. Sebesar 95% selama dua belas bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
    4. Sebesar 100% (seratus per seratus), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 50% selama dua belas bulan.

Jika banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian yang diajukan oleh Pegawai diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya diubah menjadi selain pemberhentian atau hukuman disiplinnya dibatalkan, maka TKPKN Pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.

Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 100% selama dalam masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Jika berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri dinyatakan tidak bersalah, maka TKPKN Pegawai yang dikenai pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri dibayarkan kembali.

Pemberlakuan Pemotongan TKPKN

  • Pemotongan TKPKN terhadap pegawai yang dikenai Peringatan Tertulis diberlakukan pada bulan berikutnya sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis.
  • Pemotongan TKPKN terhadap pegawai yang dikenai hukuman disiplin ringan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
  • Pemotongan TKPKN terhadap pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari kelima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan. Apabila Pegawai mengajukan keberatan, maka pemotongan TKPKN diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan.
  • Pemotongan TKPKN terhadap pegawai yang dijatuhi huhukan disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
    • bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Menteri Keuangan, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan;
    • bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari kelima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan. Namun, apabila diajukan keberatan, maka diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan.
  • Pemotongan TKPKN terhadap Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak hari kelima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin.
  • Pemotongan TKPKN terhadap pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan negeri diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal penahanan.

Jika pegawai diberikan Peringatan Tertulis dan pada bulan yang bersamaan dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN terkait penjatuhan hukuman disiplin.

Dalam hal pegawai dijatuhi lebih dari satu hukuman disiplin pada bulan yang bersamaan, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.

Dalam hal pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *