Penerimaan Daerah
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.[1]
Menurut Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja. Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud.
Selanjutnya, dalam Pasal 58 dinyatakan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah. SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan penerimaan tersebut.
Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penerimaan daerah terdiri ataspendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Penerimaan pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Referensi
- [1]Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara↩
Leave a Reply