Pengawasan Badan Layanan Umum

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan Badan Layanan Umum (BLU), dapat dibentuk dewan pengawas. Pembentukan dewan pengawas hanya berlaku pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan (menurut laporan realisasi anggaran) atau nilai aset (menurut neraca) memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Daftar Isi

Pengertian dan Tugas Dewan Pengawas

Dewan pengawas BLU bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU oleh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan pengawas BLU di lingkungan Pemerintah Pusat berkewajiban:

  1. memberikan pendapat dan saran kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU;
  2. mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLU;
  3. melaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU; dan
  4. memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU.

Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pembentukan dan Pengangkatan Dewan Pengawas

Pembentukan dewan pengawas berlaku hanya pada BLU yang memiliki :

  1. realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, minimum sebesar Rp15.000.000.000; atau
  2. nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp75.000.000.000.

Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan. Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari kementerian /lembaga, kementerian keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU.

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan pejabat pengelola BLU, kecuali pengangkatan untuk pertama kali pada waktu pembentukan BLU.

Persyaratan Jumlah Keanggotaan Dewan Pengawas

  • Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki :
    • realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau
    • nilai aset menurut neraca sebesar Rp 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
  • Jumlah anggota dewan pengawas dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki :
    • realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran lebih besar dari Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau
    • nilai aset menurut neraca lebih besar dari Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Jumlah Dewan Pengawas Nilai Omset (LRA) Nilai Aset (Neraca)
3 orang Rp15 miliar s.d. Rp30 miliar Rp75 miliar s.d. Rp200 miliar
3 – 5 orang Di atas Rp30 miliar Di atas Rp200 miliar
  • Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan dengan ketentuan:
    • memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
    • mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Pemberhentian

Anggota Dewan Pengawas diberhentikan setelah masa jabatannya berakhir oleh menteri/pimpinan lembaga.

Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan, apabila terbukti:

  1. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
  2. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan;
  3. terlibat dalam tindakan yang merugikan BLU;
  4. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas BLU; atau
  5. berhalangan tetap.

3 Responses to Pengawasan Badan Layanan Umum

  1. Wisnu Prabowo says:

    mau tanya, agar apa suatu blu mempunyai dewan pengawas sebanyak 5 orang daripada hanya 3 orang?

  2. Putu Suadharma says:

    contoh surat pernyataan dewan pengawas BLU ada ya? makasi..

  3. Anto says:

    pak,…terkait rincian tersebut di atas itu ada di aturan mana ya,..?? PP 25 atau PMK berapa pak,..? trims

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *