Penyuluhan Perbendaharaan

Penyuluhan Perbendaharaan adalah kegiatan peningkatan pemahaman satuan kerja (satker) Kementerian Negara/Lembaga dalam mengelola perbendaharaan negara yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan membentuk Tim Penyuluh Perbendaharaan.[1] Penyuluhan perbendaharaan diselenggarakan dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam melaksanakan penyuluhan perbendaharaan, setiap anggota Tim Penyuluh Perbendaharaan berpedoman pada Modul Penyuluh Perbendaharaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Isi

Dasar Hukum

  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2011 tentang Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga

Tujuan

Penyuluhan perbendaharaan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan bertujuan untuk<ref>Penjelasan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2011</ref>:

  1. menyosialisasikan pengelolaan perbendaharaan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. meningkatkan pemahaman satker dalam pengelolaan perbendaharaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan negara yang meliputi pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada satker;
  4. mendukung peningkatan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara secara keseluruhan dengan meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan pada satker selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Tim Penyuluh

Dalam rangka penyuluhan perbendaharaan, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan bertugas membentuk sebuah Tim Penyuluh Perbendaharaan yang anggotanya terdiri atas pelaksana bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan dan/atau pejabat struktural pada lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan dibantu oleh Sekretariat Tim Penyuluh Perbendaharaan. Dalam melaksanakan penyuluhan perbendaharaan, setiap anggota Tim berpedoman pada Modul Penyuluh Perbendaharaan dan peraturan yang berlaku.

Tim Penyuluh Perbendaharaan bertugas dan bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2011. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Tim tidak boleh melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaan sehari-hari.

Pembentukan Tim Penyuluh Perbendaharaan di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan merupakan pengintegrasian kegiatan tugas dan fungsi penyuluhan yang dilaksanakan oleh semua bidang di Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Karena KPPN juga melakukan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis dan melayani konsultasi masalah perbendaharaan kepada satker, maka struktur Tim Penyuluh Perbendaharaan juga termasuk para pejabat struktural dan pelaksana bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan di KPPN.

Struktur Anggota Tim

Struktur Tim Penyuluh Perbendaharaan adalah sebagaimana bagan berikut ini:

Struktur Tim Penyuluh Perbendaharaan.

Struktur Tim Penyuluh Perbendaharaan.

Tata Tertib Anggota Tim

Dalam melaksanakan penyuluhan, anggota Tim harus mematuhi tata tertib sebagai berikut:

  1. Setiap penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Tim, kecuali penyuluhan dalam bentuk konsultasi, harus berdasarkan Surat Tugas yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  2. Anggota Tim dilarang untuk menyusun dokumen yang harus dibuat oleh satker terkait pelaksanaan tugas kebendaharaan satker.
  3. Anggota Tim dilarang meminta fasilitas dalam bentuk apa pun dari satker.
  4. Anggota Tim dilarang menerima gratifikasi (ilegal) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gratifikasi.
  5. Anggota Tim harus selalu menjaga nama baik Ditjen Perbendaharaan dan berpegang teguh pada kode etik pegawai Ditjen Perbendaharaan.
  6. Anggota Tim harus selalu meningkatkan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam melaksanakan penyuluhan.
  7. Anggota Tim harus membuat laporan pelaksanaan penyuluhan dan menyampaikan laporan tersebut secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Anggota Tim yang melanggar tata tertib penyuluhan akan mendapatkan sanksi sesuai Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan dan/atau sanksi administratif dan/atau ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Metode Penyuluhan Perbendaharaan

Metode Penyuluhan Perbendaharaan adalah cara/sarana yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan perbendaharaan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan satker terhadap pengelolaan perbendaharaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Metode Penyuluhan Berdasarkan Objek

Metode penyuluhan berdasarkan objek terdiri atas:

  1. Metode Langsung, yaitu pelaksanaan penyuluhan kepada objek penyuluhan dengan cara bertatap muka langsung tanpa melalui perantara media; dan
  2. Metode Tidak Langsung, yaitu pelaksanaan penyuluhan kepada objek penyuluhan melalui perantara media. Metode ini terkait dengan kegiatan penyuluhan dalam bentuk konsultasi ataupun bentuk lain yang memanfaatkan telepon/web/media elektronik lain.

Bentuk-bentuk Kegiatan Penyuluhan

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Bimbingan Teknis
    Kegiatan penyuluhan yang dilakukan dengan cara simulasi/praktik lang sung pelaksanaan tugas kebendaharaan pada satker dengan melibatkan pelaksana/petugas pada satker yang menangani atau dipersiapkan untuk menangani tugas-tugas tersebut.
  2. Sosialisasi
    Kegiatan penyuluhan yang dilakukan dengan cara pemaparan materi dan tanya jawab terkait dengan peraturan di bidang perbendaharaan pada satker dengan melibatkan peran aktif peserta dan penyuluh.
  3. Konsultasi
    Kegiatan tanya jawab seputar masalah yang ditemui satker dalam pelaksanaan tugas kebendaharaan melalui berbagai sarana media konsultasi seperti telepon, surat elektronik, rubrik konsultasi online di web/mailing-list (Iaman/milis) dan tatap muka langsung antara satker dan anggota Tim penyuluh yang berlokasi di Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN.
  4. Diseminasi
    Kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu tertentu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi terkait pelaksanaan tugas kebendaharaan dengan melibatkan peran aktif (tanya jawab/diskusi) antara penyuluh dan kelompok target/individu dimaksud.
  5. Kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan penyuluhan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan Penyuluhan Berdasarkan Lokasi

Kegiatan penyuluhan berdasarkan lokasi terdiri atas kunjungan dan nonkunjungan.

Kunjungan

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan dengan melakukan kunjungan/mendatangi satker yang dapat berupa bimbingan teknis, sosialisasi, diseminasi, dan/atau kegiatan yang sejenis. Kunjungan dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari satker melalui surat resmi satker kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (dibebankan pada DIPA satker) atau berdasarkan perencanaan yang dibuat oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (dibebankan pada DIPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan). Dalam hal kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Tim penyuluh KPPN berdasarkan delegasi dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dana dapat dibebankan pada DIPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau KPPN.

Contoh:

  1. melaksanakan bimbingan teknis Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) Satker di Kandepag Jakarta Selatan yang diikuti oleh para petugas pengelola administrasi gaji pegawai MAN dan MTsN se-Jakarta Selatan.
  2. melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas di Satker BKKBN Kabupaten Cirebon;
  3. memantau pelaksanaan tugas kebendaharaan di Balai Litbang Pertanian Malang berdasarkan pengamatan dan tanya jawab dengan pejabat dan pelaksana perbendaharaan di satker tersebut serta menerima konsultasi dan rekomendasi atas permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan tugas kebendaharaan.
  4. melakukan diseminasi terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) khusus bagi petugas akuntansi yang sekaligus memberikan pemecahan permasalahan secara tuntas terkait penyusunan LKPP.

Nonkunjungan

  1. Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan undangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN kepada satker, yang berlokasi di gedung Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN yang bersangkutan atau gedung/tempat lain yang ditetapkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN. Kegiatan penyuluhan dimaksud berupa bimbingan teknis, sosialisasi, diseminasi, dan/atau kegiatan yang sejenis. Kegiatan penyuluhan selain konsultasi dapat dibebankan pada DIPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau DIPA KPPN yang menyelenggarakan penyuluhan.
  2. Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan bukan berdasarkan undangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN kepada satker. Kegiatan ini merupakan kegiatan insidental atau tidak terencana yaitu penyuluhan dalam bentuk konsultasi harus dilaksanakan di gedung Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN.

Contoh

  1. Melaksanakan bimbingan teknis aplikasi GPP Satker di KPPN Jakarta V yang diikuti oleh para petugas pengelola administrasi gaji pegawai pada satker di wilayah kerja KPPN Jakarta V.
  2. Melayani konsultasi seputar permasalahan teknis pengelolaan perbendaharaan satker via web/online (Iaman/milis) atau konsultasi yang bertempat di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Penyusunan Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan

Tim Penyuluh Perbendaharaan harus menyusun Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Rencana kegiatan berisi tentang kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan. Dalam rencana kegiatan ini, tercantum indikator hasil, alokasi dana yang dibutuhkan serta jadwal pelaksanaannya dalam satu tahun anggaran.

Persiapan Penyuluhan Perbendaharaan

Sebelum melaksanakan penyuluhan, Tim Penyuluh Perbendaharaan harus melakukan persiapan sebagai berikut:

  1. Memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, kecuali Penyuluh yang melayani konsultasi kepada satker.
  2. Memahami pelaksanaan tugas kebendaharaan di satker.
  3. Menguasai materi penyuluhan sesuai dengan rencana kegiatan penyuluhan atau berdasarkan permintaan satker.
  4. Mempelajari profil satker yang akan disuluh sehingga meningkatkan efektifitas penyuluhan. Profil satker dapat di-update antara lain dengan mengetahui kondisi satker melalui Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran, kondisi satker yang tidak menyampaikan perkiraan penarikan/penyetoran dana, jumlah SPM yang dikembalikan, dan sebagainya.
  5. Mempelajari Modul Penyuluh Perbendaharaan.
  6. Mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas kebendaharaan negara pada satker Kementerian Negara/Lembaga.
  7. Memahami Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan kepada Satker Kementerian Negara/Lembaga.

Materi Penyuluhan Perbendaharaan

Materi penyuluhan mencakup ruang lingkup yang terbagi berdasarkan kelompok pelaksanaan tugas kebendaharaan di satker yaitu penyuluhan Pelaksanaan Anggaran dan penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.

Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan

Setiap selesai melaksanakan penyuluhan anggota Tim harus menyusun dan membuat:

  1. Lembar Konsultasi, apabila anggota Tim terlibat dalam pemberian layanan konsultasi dan diisi berdasarkan hasil konsultasi yang memuat antara lain: uraian permasalahan yang disampaikan satker, rekomendasi yang diberikan, atau rencana tindak lanjut yang diusulkan untuk segera dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan yang belum dapat diselesaikan pada saat konsultasi. Lembar Konsultasi harus disertakan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan.
  2. Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan, yang diisi berdasarkan hasil penyuluhan (selain dalam bentuk konsultasi), dan disusun bersama Koordinator Tim/Ketua Tim/Ketua Tim Kerja yang memuat uraian pelaksanaan penyuluhan dan rekomendasi/rencana tindak lanjut.

Lembar Konsultasi disampaikan kepada Koordinator Penyuluhan. Pembagian Koordinator Penyuluhan yang bertanggung jawab atas pemberian layanan konsultasi, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan disampaikan kepada Koordinator Penyuluhan dan selanjutnya oleh Koordinator Penyuluhan disampaikan kepada Pengarah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya jika Iibur. Dalam hal Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan disusun oleh anggota Tim dari KPPN, laporan disampaikan kepada Pengarah paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya jika libur.

Koordinator Umum berdasarkan disposisi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, menyusun Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan, yang disusun dari ringkasan Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan (termasuk Lembar Konsultasi) dan Laporan Penyelenggaraan Penyuluhan dalam hal Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Rekapitulasi ditandatangani oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan disampaikan setiap bulan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Direktur Sistem Perbendaharaan c.q. Subdirektorat Pengembangan Profesi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya jika libur.

Laporan yang disusun oleh Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dalam hal Akuntansi dan Pelaporan Keuangan juga berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan mengenai Pedoman Bimbingan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga Tingkat Wilayah.

Khusus untuk format Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan yang dilaksanakan oleh Tim Bimbingan Akuntansi Wilayah, cukup berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan mengenai Pedoman Bimbingan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga Tingkat Wilayah (Laporan Penyelenggaraan Penyuluhan/Bimbingan Teknis).

Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan tetap harus disusun dan dikirimkan secara berjenjang walaupun tidak ada kegiatan penyuluhan dalam satu bulan berkenaan.

Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan

  1. Monitoring dan Evaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan ditujukan untuk menilai sejauh mana penyuluhan yang dilakukan memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan di satker.
  2. Monitoring dan Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator hasil yang ditetapkan dalam pelaksanaan penyuluhan; contoh: sosialisasi tentang perkiraan penarikan/kebutuhan dana. Indikator hasilnya adalah satker yang disuluh dapat menyampaikan perkiraan penarikan/kebutuhan dana tepat waktu atau jumlah satker yang menyampaikan perkiraan tepat waktu setiap bulan/periode tertentu.
  3. Monitoring dan Evaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan (khususnya untuk penyuluhan dalam bentuk bimbingan teknis/sosialisasi/diseminasi) dilakukan secara bertahap untuk melihat kemajuan pencapaian indikator hasil, dan maksimal 6 bulan (akhir periode monitoring dan evaluasi) setelah pelaksanaan penyuluhan, telah ada pencapaian indikator hasil pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan;
  4. Koordinator Penyuluhan menentukan indikator hasil pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan dan tahap waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi, dan harus melalui pembahasan dan evaluasi terlebih dahulu dalam forum Tim Penyuluh Perbendaharaan yang dihadiri oleh Pengarah, Koordinator Penyuluhan, Koordinator Tim/Ketua Tim/Ketua Tim Kerja.
  5. Indikator hasil pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  6. Sesuai disposisi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Koordinator Umum menyusun Rekapitulasi Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan. Rekapitulasi dimaksud disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk ditetapkan, dan merupakan kontrak kinerja Tim Penyuluh Perbendaharaan.
  7. Untuk kegiatan penyuluhan perbendaharaan di luar Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan tahun anggaran yang bersangkutan, misal karena ada permintaan dari satker atau pendelegasian dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, indikator hasil tetap disusun oleh Koordinator Penyuluhan dan disampaikan kepada Pengarah.
  8. Koordinator Umum berdasarkan disposisi Pengarah menyusun Rekapitulasi Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan atas penyuluhan yang dilaksanakan di luar Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan, untuk ditetapkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  9. Pelaksanaan tahapan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan antara lain melalui Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran, melihat dari jumlah satker yang menyampaikan perkiraan dana, jumlah pengembalian SPM, dan sebagainya, yang sekaligus digunakan sebagai bahan untuk meng-update profil satker.
  10. Koordinator Penyuluhan menyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan dan menyampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, termasuk penjelasan apabila terdapat indikator hasil yang tidak tercapai beserta action plan yang direkomendasikan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah akhir periode monitoring dan evaluasi atau hari kerja berikutnya jika libur.
  11. Dalam hal Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan disusun oleh anggota Tim dari KPPN, laporan disampaikan kepada Pengarah paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya jika libur.
  12. Sesuai dengan disposisi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Koordinator Umum membuat Rekapitulasi Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan dan menyampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk ditandatangani dan disampaikan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Direktur Sistem Perbendaharaan c.q. Subdirektorat Pengembangan Profesi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir periode monitoring dan evaluasi atau hari kerja berikutnya jika Iibur.

Hasil Evaluasi Penyuluh Perbendaharaan Bersertifikat

  1. Koordinator Penyuluhan baik sendiri maupun bersama Koordinator Tim/Ketua Tim/Ketua Tim Kerja melakukan evaluasi atas kinerja tiap Pelaksana bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan yang terlibat kegiatan penyuluhan di bawah koordinasinya.
  2. Evaluasi dilakukan berdasarkan pengamatan dan evaluasi saksama terhadap tugas yang diberikan, sikap dan perilaku terhadap pekerjaan, dan/atau mempertimbangkan hasil kuesioner yang dibagikan kepada satker setelah pelaksana bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan melaksanakan penyuluhan dalam bentuk bimbingan teknis/sosialisasi/diseminasi.
  3. Setiap tiga bulan sekali Koordinator Penyuluhan menyusun Hasil Evaluasi Penyuluh Perbendaharaan Bersertifikat dan menyampaikannya kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  4. Sesuai dengan disposisi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, setiap tiga bulan sekali Koordinator Umum menyampaikan Hasil Evaluasi Penyuluh Perbendaharaan Bersertifikat kepada atasan langsung pelaksana yang bersangkutan, sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam menyusun evaluasi pelaksana serta penetapan peringkat dan jabatannya, dan juga menyampaikannya kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan c.q. Subdirektorat Pengembangan Profesi melalui surat elektronik (e-mail) dengan alamat: pengembangan.profesiAtgmail.com.
  5. Penyusunan Hasil Evaluasi Penyuluh Perbendaharaan Bersertifikat agar berpedoman lebih lanjut sesuai peraturan mengenai Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan.

Referensi

  1. [1]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2011

One Response to Penyuluhan Perbendaharaan

  1. […] Sistem Perbendaharan Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1064/PB.7/2013 Penyampaian Kuesioner Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan pada Lingkup Kanwil Ditjen […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *