Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.[1]

Daftar Isi

Jenis dan Hierarki

Peraturan Perundang-undangan Utama

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:[1]

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut di atas.

Peraturan Perundang-undangan Lainnya

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dari yang tersebut di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.[1]

Peraturan Perundang-undangan lainnya yang dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pertentangan Antarperaturan Perundang-undangan

Bila terjadi pertentangan antarperaturan perundang-undangan, maka dilakukan pengujian dengan ketentuan sebagai berikut:[1]

  • Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pembentukan

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.[1]

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas baik, yang meliputi:

  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan.

Materi Muatan

Materi muatan Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki, harus mencerminkan asas:[1]

  1. pengayoman;
  2. kemanusiaan;
  3. kebangsaan;
  4. kekeluargaan;
  5. kenusantaraan;
  6. bhinneka tunggal ika;
  7. keadilan;
  8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  9. ketertiban dan kepastian hukum; atau
  10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Selain mencerminkan asas tersebut Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Materi Muatan Ketentuan Pidana

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Perda.[1]

Ketentuan pidana yang dapat dimuat dalam perda hanya berupa ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000. Namun, perda dapat juga memuat ancaman pidana yang lebih berat sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pranala Luar

Referensi

  1. [1]Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *