Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015

Menjelang sore tadi terdengar kabar bahwa telah terbit Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pajak. Tak cuma bicara, teman saya malah memberikan foto yang konon merupakan potongan dari salinan Perpres Nomor 37/2015 tersebut.

Daftar Isi

Judul dan Konsideran Menimbang

Foto mirip salinan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Foto mirip salinan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Isi dari foto yang katanya “Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015” itu berbunyi sebagai berikut:

SALINAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2015

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibutuhkan

Salinan perpres halaman pertama berhenti sampai di situ.

Pasal 2 (Update 24-03-2015)

Pasal 2

(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lapiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Ini.

(3) Dalam hal terdapat nama jabatan baru atau perubahan jabatan makabesaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dalam lampiran sebagaimana pada ayat (2).

(4) Tunajngan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan keppada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan:

a. Tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% (Sembilan Puluh Lima Persen) dari target penerimaan pajak.

b. Tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% (Sembilan Puluh Persen) sampai kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari target penerimaan pajak.

c. Tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) sampai kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak.
d. Tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selam satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen) sampai kurang dari 80% (Delapan Puluh Persen) dari target penerimaan pajak.

Lampiran (Update 27-03-2015)

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2015
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Peringkat Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja
27 Pejabat Struktural (Eselon I) 117.375.000,00
26 Pejabat Struktural (Eselon I) 99.720.000,00
25 Pejabat Struktural (Eselon I) 95.602.000,00
24 Pejabat Struktural (Eselon I) 84.604.000,00
23 Pejabat Struktural (Eselon II) 81.940.000,00
22 Pejabat Struktural (Eselon II) 72.522.000,00
21 Pejabat Struktural (Eselon II) 64.192.000,00
20 Pejabat Struktural (Eselon II) 56.780.000,00
Pranata Komputer Utama 42.585.000,00
19 Pejabat Struktural (Eselon III) 46.478.000,00
18 Pejabat Struktural (Eselon III) 42.058.000,00
Pemeriksa Pajak Madya 34.172.125,00
Penilai PBB Madya 28.914.875,00
17 Pejabat Struktural (Eselon III) 37.219.800,00
Pranata Komputer Madya 27.914.850,00
16 Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
Pemeriksa Pajak Muda 25.162.550,00
Penilai PBB Muda 21.567.900,00
15 Pejabat Struktural (Eselon IV) 25.411.600,00
Pemeriksa Pajak Penyelia 22.235.150,00
Penilai PBB Penyelia 19.058.700,00
14 Pejabat Struktural (Eselon IV) 22.935.762,50
Pranata Komputer Muda 21.586.600,00
13 Pemeriksa Pajak Pratama 17.268.600,00
Pranata Komputer Penyelia 16.189.312,50
Pranata Komputer Pertama 16.189.312,50
Penilai PBB Pertama 15.110.025,00
12 Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan 15.417.937,50
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan 14.390.075,00
Penelaah Keberatan Tk. I 15.417.937,00
Pelaksana Lainnya 11.306.487,50
11 Penelaah Keberatan Tk. II 14.684.812,50
Account Representative Tk. I 14.684.812,50
Pelaksana Lainnya 10.768.862,50
10 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan 13.986.750,00
Penelaah Keberatan Tk. III 13.986.750,00
Account Representative Tk. II 13.986.750,00
Pelaksana Lainnya 10.256.950,00
9 Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan 13.320.562,50
Penilai PBB Pelaksana 12.432.525,00
Penelaah Keberatan Tk. IV 13.320.562,50
Account Representative Tk. III 13.320.562,50
Pelaksana Lainnya 9.768.412,50
8 Pranata Komputer Pelaksana 12.686.250.00
Penelaah Keberata Tk. V 12.686.250.00
Account Representative Tk. IV 12.686.250.00
Pelaksana Lainnya 8.457.500,00
7 Pranata Komputer Pelaksana Pemula 12.316.500,00
Account Representative Tk. V 12.316.500,00
Pelaksana Lainnya 8.211.000,00
6 Pelaksana 7.673.375,00
5 Pelaksana 7.171.875,00
4 Pelaksana 5.361.800,00

Selamat!

Kalau kabar tersebut benar, maka saya mengucapkan SELAMAT kepada teman-teman di Ditjen Pajak atas keistimewaan yang luar biasa ini. Semoga makin jauh dari korupsi.

Saya harapkan doa teman-teman, semoga kami tabah selalu, sehingga tetap tercipta sinergi untuk kemajuan Kementerian Keuangan.

Baca Pula

  • Tunjangan Baru Ditjen Pajak
    .
    .. Lihatlah di sini Daftar Tunjangan Kegiatan Tambahan Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Jumlahnya jauh meninggalkan mimpi saya, karena saya hanya memimpikan tunjangan khusus Departemen Keuangan bisa naik 300%. …
    [baca selengkapnya]

13 Responses to Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015

  1. roy says:

    kenapa tidak tertulis “Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan”? apakah itu pertanda bahwa DJP akan segera meninggalkan Kemenkeu?
    mohon penjelasannya.

  2. dul says:

    ho..Allah wong pajak koyoke kerjane abot banget…yang mengelola keuangan gak keliatan , yang nyari utangan untk nambal APBN mana, kalah pamor nilai tawar kira2 laennya

  3. roy says:

    wah ada apdet baru nih. skrg udh keluar tabelnya. hehehe.

    kalo melihat dari perpres sebelumnya, yakni perpres no. 28 tahun 2015 tentang Kementerian keuangan, sepertinya DJP masih belum akan keluar dari Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
    saya yakin pemimpin tinggi di negara ini juga sudah memikirkan tentang gejolak sosial yang ada apabila hanya salah satu instansi di sebuah Kementerian yang mengalami peningkatan dan sedang memikirkan solusinya. semoga memang begitu. semoga memang ada peningkatan juga buat kawan-kawan di eselon I lain di Kementerian Keuangan. setidaknya untuk menjaga motivasi mereka agar selalu memberikan yang terbaik bagi negara.

    wah kok jadi panjang ya. hahaha

    • gak ngiri says:
      gue sih gak ngiri, toh bentar lagi akan ada tunjangan operasional buat pegawai kemenkeu. tapi sori, pajak gak dapat. kalo pajak masih menginginkan tunjangan operasional ini, sungguh kebangetan banget. sabar teman-teman, aturannya sedang digodok. untuk semua pegawai kemenkeu kecuali pajak.
      • mambo says:

        setahu ane itu akibat ngiri dalam rumah tangga kan?
        tenang aje,,DJP gak ngiri kok,,karna bentar lagi out kok dari payung KEMENKEU,,,
        Jadi gak ada hubungan lagi ama kalian,,,DJP udah rusak dimata RAKYAT INDONESIA karna KASUS GAYUS,,jadi lebih baik OUT supaya kami bisa fokus BERSIH dan HILANG dari ISTILAH GAYUS,,,,Pengemplang PAJAK akan kami TEKAN dan SELESAIKAN dengan TEGAS,,,RAKYAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU (sesuai kualifikasi) akan dibebaskan dari pajak (InsyaAllah),,hanya pengusaha nakal, oknum nakal, BUMN/BUMD nakal, Pemda nakal, aparat dan PNS nakal yang PASTI disikat demi penerimaan Negara, Untuk Negara dan Oleh Negara
        dan ada 1 lagi,,pengajuan REMUNERASI KEMENTRIAN/LEMBAGA akan dipertimbangkan apabila KEMENTRIAN/LEMBAGA yg bersangkutan memberi informasi dan bekerja sama dengan DJP untuk menggali POTENSI PAJAK untuk PENERIMAAN NEGARA,, termasuk Kemenkeu (InsyaAllah ini BENAR)

        Bravo DJP

        • Paiman says:

          Sikat dulu tuh internal sendiri. Lha wong pegawai DJP kawan sendiri aja beli rumah pake rekayasa harga sesuai NJOP biar gak kena pajak, masak yang lain suruh bayar pajak sesuai kondisi riil. Hihihi….

  4. BAGONG says:

    PERPRES INI HANYA UNTUK PARA PEJABAT,,,,PELAKSANA TETEP JONGOS MAMPUS MELARAT DIPERAS ABISSS

    • wardy says:

      loh,,,bukan seluruh pegawe toh?
      bukannya kemaren hadap DPR untuk semua?
      ternyata DJP miris banget deh,,,mending pindah tempat ane aja gong,,,santai, serius dan jelas

    • PGW says:

      Pelaksana terrendah diberi gaji 9jutaan

  5. KUPAT says:

    ulalala ulalala digoyang asekkk digoyang aseekkk… mas brohhh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *