Perbendaharaan Negara

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.[1]

Daftar Isi

Perbendaharaan Negara di Indonesia

Perbendaharaan Negara di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 memuat ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 merupakan penjabaran lebih lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 disusun dengan pertimbangan bahwa:[2]

  • penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
  • pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam APBN dan APBD;
  • dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara;
  • Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara.

Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sekaligus mencabut ICW. ICW dinilai tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, ICW perlu diganti dengan Undang-Undang baru yang mengatur kembali ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.

Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

Ruang lingkup Perbendaharaan Negara meliputi:

  • Pelaksanaan Pendapatan Negara dan Belanja Negara;
  • Pelaksanaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah;
  • Pelaksanaan Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara;
  • Pelaksanaan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah;
  • Pengelolaan Kas Negara;
  • Pengelolaan Piutang Negara, Utang Negara, Piutang Daerah, dan Utang Daerah;
  • Pengelolaan Investasi, Barang Milik Negara, dan Barang Milik Daerah;
  • Penyelenggaraan Akuntansi dan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Negara/Daerah;
  • Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD;
  • Penyelesaian Kerugian Negara dan Kerugian Daerah;
  • Pengelolaan Badan Layanan Umum;
  • Perumusan Standar, Kebijakan, Serta Sistem dan Prosedur yang Berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Rangka Pelaksanaan APBN/APBD.

Asas umum Perbendaharaan Negara adalah:

  • Undang-Undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.
  • Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
  • Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
  • Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
    Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
  • Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
    Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
  • Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak atau tidak terduga disediakan dalam Bagian Anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalamPeraturan Pemerintah.
  • Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda atau bunga.
    Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada kedua belah pihak.

Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas.

  • Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
  • Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
  • Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.

Demikian pula, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.

Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pejabat Perbendaharaan Negara

Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Sesuai dengan prinsip tersebut Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional, sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Di lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.

Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif (ordinnateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable). Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut, yang merupakan salah satu kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, telah mengalami “deformasi” sehingga menjadi kurang efektif untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Oleh karena itu, penerapan pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara konsisten.

Pengguna Anggaran
Menteri/Pimpinan Lembaga Selaku Pengguna Aggaran/Barang

Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang untuk:

  • menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  • menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
  • menggunakan barang milik negara;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
  • mengawasi pelaksanaan anggaran;
  • menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Gubernur/Bupati/Walikota Selaku Kepala Pemerintahan Daerah

Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:

  • menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
  • menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Gubernur/bupati/walikota menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran berdasarkan usulan Pengguna Anggaran yang bersangkutan.

Kepala SKPD Selaku Pengguna Anggaran/Barang di Daerah

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi SKPD yang dipimpinnya. Kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang:

  • menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  • melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  • melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
  • mengelola utang dan piutang;
  • menggunakan barang milik daerah;
  • mengawasi pelaksanaan anggaran;
  • menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Bendahara Umum Negara/Daerah
Menteri Keuangan Selaku BUN

Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN).

Menteri Keuangan selaku BUN berwenang:

  • menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
  • mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  • melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
  • menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
  • menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
  • mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
  • menyimpan uang negara;
  • menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
    Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara.
  • melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
  • melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
  • memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
  • melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
  • mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan;
  • melakukan penagihan piutang negara;
  • menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
  • menyajikan informasi keuangan negara;
  • menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
  • menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
  • menunjuk pejabat Kuasa BUN.

Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.

Kuasa BUN melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara disertai pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Kuasa BUN berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran. Kuasa BUN berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

Kepala SKPKD Selaku BUD

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) adalah Bendahara Umum Daerah (BUD).

Kepala SKPKD selaku BUD berwenang:

  • menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  • mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  • melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
  • memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  • melaksanakan pemungutan pajak daerah;
  • memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
  • mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  • menyimpan uang daerah;
  • melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
    Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara.
  • melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  • menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
  • melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  • melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  • melakukan penagihan piutang daerah;
  • melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  • menyajikan informasi keuangan daerah;
  • melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran

Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

  1. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
  2. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
  3. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
  4. Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
  5. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.

Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.

Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.

Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah

Tahun Anggaran

Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:

  • hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
  • kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
  • penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.

APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:

  • hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
  • kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
  • penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Dokumen Pelaksanaan APBN

Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.

Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.

Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.

Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.

Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dokumen Pelaksanaan APBD

Setelah APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.

Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada Kepala satuan kerja perangkat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan

Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.

Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.

Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.

Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.

Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pelaksanaan Kegiatan oleh Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan dimaksud, PA/KPA berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

PA/KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, PA/KPA berwenang:

  • menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
  • meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
  • meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
  • membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
  • memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pembayaran oleh Bendahara Umum Negara/Daerah

Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN/Kuasa BUN). Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud BUN/Kuasa BUN berkewajiban untuk:

  • meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA;
  • menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran;
  • menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
  • memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;
  • menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud BUD berkewajiban untuk:

  • meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
  • menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
  • menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
  • memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah;
  • menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pengelolaan Uang Persediaan oleh Bendahara Pengeluaran

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah:

  • meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA;
  • menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
  • menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari PA/KPA apabila persyaratan dimaksud tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Pengecualian dari ketentuan dimaksud diatur dalam peraturan pemerintah.

Pengelolaan Uang

Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah dimaksud Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Uang negara disimpan dalam RKUN pada bank sentral. Uang negara dimaksud adalah uang milik negara yang meliputi rupiah dan valuta asing.

Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, BUN dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum. Dalam hal tertentu, BUN dapat membuka rekening pada lembaga keuangan lainnya. Pembukaan rekening pada bank umum dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan asas kesatuan kas dan asas kesatuan perbendaharan, serta optimalisasi pengelolaan kas.

Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari.

Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, BUN mengatur penyetoran secara berkala.

Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari RKUN pada bank sentral. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Pemerintah Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank sentral. Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank sentral, ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur bank sentral dengan Menteri Keuangan.

Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum. Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah dimaksud didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku. Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dimaksud didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan.

Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah merupakan Pendapatan Negara/Daerah. Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dibebankan pada Belanja Negara/Daerah.

Menteri Keuangan selaku BUN dalam hal tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran Negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.

Hal tertentu yang dimaksud adalah keadaan belum tersedianya layanan perbankan di satu tempat yang menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Badan lain yang dimaksud pada ayat ini adalah badan hukum di luar lembaga keuangan yang memiliki kompetenti dan reputasi yang baik untuk melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran negara.

Kompetensi dimaksud meliputi keahlian, permodalan, jaringan, dan sarana penunjang layanan yang diperlukan. Reputasi dinilai berdasarkan perkembangan kinerja badan hukum yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir. Kegiatan operasional dimaksud terutama berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.

Penunjukan badan lain dimaksud dilakukan dalam suatu kontrak kerja. Penunjukan badan lain tersebut dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan badan hukum di luar lembaga keuangan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

Badan lain yang ditunjuk dimaksud berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada BUN mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Badan lain dimaksud berkewajiban menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran yang dilakukannya. Laporan dimaksud disusun dan diwajibkan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Dalam rangka penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada bank yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota. Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah setiap hari. Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke RKUD.

Rekening Pengeluaran pada bank diisi dengan dana yang bersumber dari RKUD. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah setelah dilakukan konsultasi dengan bank sentral. Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Pelaksanaan ketentuan dimaksud yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya diatur dengan peraturan daerah.

Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara (BUN). Pembukaan rekening dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/pejabat lain yang ditunjuk.

Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara di lingkungan kementerian negara/lembaga. Dalam rangka pengelolaan kas, BUN dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening dimaksud.

Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan uang negara/daerah.

Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah

Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga, kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga dapat diberi persediaan uang kas untuk keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Kuasa BUN kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan rekening untuk menyimpan uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan kepada yang berhak. Tata cara pembukaan rekening dimaksud, serta penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban uang persediaan tersebut ditetapkan oleh BUN sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan uang negara.

Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian negara/lembaga. Dalam rangka pengelolaan kas, BUN dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening dimaksud.

Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan satuan kerja perangkat daerah.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja yang bersangkutan dapat diberi persediaan uang kas untuk keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Bendahara Umum Daerah kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan rekening untuk menyimpan uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan kepada yang berhak. Tata cara pembukaan rekening dimaksud, serta penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban uang persediaan tersebut ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan uang daerah.

Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah.

Pengelolaan Piutang dan Utang

Pengelolaan Piutang

Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN.

Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada lembaga asing sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN. Tata cara pemberian pinjaman atau hibah dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.

Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Piutang negara/daerah jenis tertentu mempunyai hak mendahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan piutang negara/daerah jenis tertentu antara lain piutang pajak dan piutang yang diatur dalam undang-undang tersendiri.

Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.

Penyelesaian piutang yang menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:

  • Menteri Keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp10.000.000.000;
  • Presiden, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp10.000.000.000 sampai dengan Rp100.000.000.000;
  • Presiden, setelah mendapat pertimbangan DPR, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp100.000.000.000.

Yang dimaksud dengan bagian piutang yang tidak disepakati adalah selisih antara jumlah tagihan piutang menurut pemerintah dengan jumlah kewajiban yang diakui oleh debitur.

Pelaksanaan piutang yang menyangkut piutang Pemerintah Daerah ditetapkan oleh:

  • Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp5.000.000.000;
  • Gubernur/bupati/walikota, setelah mendapat pertimbangan DPRD, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari Rp5.000.000.000.

Perubahan atas jumlah uang sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan undang-undang.

Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.

Penghapusan piutang sepanjang menyangkut piutang Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh:

  • Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000;
  • Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000 sampai dengan Rp100.000.000.000;
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000.

Penghapusan piutang sepanjang menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:

  • Gubernur/bupati/walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000;
  • Gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000.

Perubahan atas jumlah uang dimaksud ditetapkan dengan undang-undang.

Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

Pengelolaan Utang

Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang APBN. Utang/hibah dimaksud dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD. Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah dimaksud dibebankan pada Anggaran Belanja Negara.

Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan peraturan pemerintah.

Gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan gubernur/bupati/walikota. Biaya berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah.

Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang negara/daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa. Kedaluwarsaan dimaksud dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Ketentuan kedaluwarsa dimaksud tidak berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara/daerah.

Pengelolaan Investasi

Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi dimaksud dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.

Investasi diatur dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara. Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan.

Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/ walikota. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya

Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

Persetujuan DPR dilakukan untuk:

  • pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
  • tanah dan/atau bangunan dimaksud tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
    • sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
    • harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
    • diperuntukkan bagi pegawai negeri;
    • diperuntukkan bagi kepentingan umum;
    • dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
  • Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000.

Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000 sampai dengan Rp100.000.000.000 dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000 dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Persetujuan DPRD dilakukan untuk:

  • pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
  • tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
    • sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
    • harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
    • diperuntukkan bagi pegawai negeri;
    • diperuntukkan bagi kepentingan umum;
    • dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
  • Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000 dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ketentuan dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.

Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. Menteri Keuangan selaku BUN dalam menetapkan ketentuan pelaksanaan pensertifikatan tanah yang dimiliki dan dikuasai pemerintah pusat/daerah berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional (Badan Pertanahan Nasional).

Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota untuk kepentingan penyeleng-garaan tugas pemerintahan negara/daerah.

Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah. Barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini meliputi perencanaan kebutuhan, tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan.

Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau yang Dikuasai Negara/Daerah

Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:

  • uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
  • uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
  • barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
  • barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
  • barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah dimaksud adalah barang yang secara fisik dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah berdasarkan hubungan hukum yang dibuat antara pemerintah dan pihak ketiga.

Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD

Akuntansi Keuangan

Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD) menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Aset yang dimaksud pada ayat ini adalah sumber daya, yang antara lain meliputi uang, tagihan, investasi, dan barang, yang dapat diukur dalam satuan uang, serta dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah dan diharapkan memberi manfaat ekonomi/sosial di masa depan. Ekuitas dana yang dimaksud pada ayat ini adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara nilai seluruh aset dan nilai seluruh kewajiban atau utang pemerintah.

Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya.

Akuntansi dimaksud digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Tiap-tiap kementerian negara/lembaga merupakan entitas pelaporan yang tidak hanya wajib menyelenggarakan akuntansi, tetapi juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal tersebut agar:

  • Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi;
  • Laporan keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan catatan atas laporan keuangan;
  • Laporan keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan kementerian negara/lembaga, dan laporan keuangan pemerintah daerah;
  • Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir;
  • Laporan keuangan pemerintah dapat diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan profesional sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.

Pada saat ini (2004) laporan keuangan pemerintah dirasakan masih kurang transparan dan akuntabel karena belum sepenuhnya disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima secara internasional. Standar akuntansi pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan seluruh Pemerintah Daerah di dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan.

Standar akuntansi pemerintahan ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah dan disusun oleh suatu Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen yang terdiri dari para profesional. Agar komite dimaksud terjamin independensinya, komite harus dibentuk dengan suatu keputusan Presiden dan harus bekerja berdasarkan suatu due process. Selain itu, usul standar yang disusun oleh komite perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Bahan Pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan. Hasil penyempurnaan tersebut diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan selanjutnya usul standar yang telah disempurnakan tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga.

Selain itu, perlu pula diatur agar laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah dapat disampaikan tepat waktu kepada DPR/DPRD. Mengingat bahwa laporan keuangan pemerintah terlebih dahulu harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, BPK memegang peran yang sangat penting dalam upaya percepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD. Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan bahwa audit atas Laporan Keuangan Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan Keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah. Selama ini, menurut Pasal 70 ICW, BPK diberikan batas waktu 4 (empat) bulan untuk menyelesaikan tugas tersebut.

Penatausahaan Dokumen

Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang tentang kearsipan.

Pertanggungjawaban Keuangan

Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN/BUD.

Kuasa BUN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku BUN dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.

BUN bertanggung jawab kepada Presiden dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.

BUD bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.

Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya. Kuasa PA bertanggung jawab secara formal dan material kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.

Laporan Keuangan

Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud:

  • Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian negara/lembaga masing-masing.
  • Laporan Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  • Menteri Keuangan selaku BUN menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat;
  • Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara.

Laporan Keuangan disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan pemerintah.

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah dimaksud:

  • Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
  • Laporan Keuangan disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  • Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah;
  • Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.

Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

KSAP bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.

Dalam penyusunan standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan proses penyiapan standar dan meminta pertimbangan mengenai substansi standar kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Proses penyiapan standar dimaksud mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) agar dihasilkan standar yang objektif dan bermutu.

Terhadap pertimbangan yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan memberikan tanggapan, penjelasan, dan/atau melakukan penyesuaian sebelum standar akuntansi pemerintahan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah.

Pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja KSAP ditetapkan dengan keputusan Presiden. Keanggotaan Komite standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari profesional di bidang akuntansi dan berjumlah sebanyak-banyaknya 9 orang yang ketua dan wakil ketuanya dipilih dari dan oleh anggota.

Pengendalian Intern Pemerintah

Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.

Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang perbendaharan. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang pemerintahan masing-masing.

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang pemerintahan masing-masing.

Gubernur/bupati/walikota mengatur lebih lanjut dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Sistem pengendalian intern dimaksud ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sistem pengendalian intern yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah dimaksud dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalian seseorang, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.

Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan KL atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam KL/SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.

Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif dan/atau pidana.

Berikut pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terkait dengan penyelesaian kerugian negara/daerah:

  • Pasal 59:
    1. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Penjelasan:

      • Kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan.
      • Ganti rugi sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
      • Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.
    2. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
      Pejabat lain sebagaimana dimaksud meliputi pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara.
    3. Setiap pimpinan KL/kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam KL/SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana pun.
  • Pasal 60:
    1. Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui.
    2. Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud.
    3. Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
      Penjelasan:

      • Surat keputusan dimaksud pada ayat ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan (conservaatoir beslaag).
      • Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian negara adalah menteri/pimpinan lembaga, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
      • Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian negara adalah Menteri Keuangan, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Presiden.
      • Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian negara adalah pimpinan lembaga negara, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Presiden.
  • Pasal 61:
    1. Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala SKPD kepada gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.
    2. Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.
    3. Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
      Penjelasan:

      • Surat keputusan dimaksud pada ayat ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslaag).
      • Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah Kepala SKPD, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku BUD.
      • Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah Kepala SKPKD, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh gubernur/bupati/walikota. Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah pimpinan lembaga pemerintahan daerah, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Presiden.
  • Pasal 62:
    1. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK.
    2. Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah dimaksud ditemukan unsur pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Yang dimaksud dengan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut beserta bukti-buktinya kepada instansi yang berwenang.
    3. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
      Saat artikel ini terakhir disunting, undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
  • Pasal 63:
    1. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
    2. Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
  • Pasal 64:
    1. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
    2. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
  • Pasal 65:
    Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
  • Pasal 66:
    1. Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.
    2. Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian negara/daerah dimaksud menjadi hapus apabila dalam waktu 3 tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah.
  • Pasal 67:
    1. Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
    2. Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah dalam Undang-Undang ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan negara/daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
      Pengenaan ganti kerugian negara terhadap pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh BPK, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat dibentuk Badan Layanan Umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan. Berkenaan dengan itu, rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum dilakukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

Badan Layanan Umum (BLU) dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan.

Pembinaan keuangan BLU pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. Pembinaan keuangan BLU pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Pendapatan dan belanja BLU dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dimaksud dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan. Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah. BLU dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain.

Pendapatan BLU dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah. Saat artikel ini terakhir disunting, peraturan pemerintah yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

  • Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk selambat-lambatnya 1 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
  • Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
  • Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.
  • Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.
    Pelaksanaan secara bertahap dimaksud disesuaikan dengan kondisi perbankan dan kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
  • Pemberian bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mulai dilaksanakan pada saat penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang Negara sebagai instrumen moneter.
  • Penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tahun 2005.
  • Selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga Surat Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Referensi

  1. [1]Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  2. [2]Lihat konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

3 Responses to Perbendaharaan Negara

  1. freshamateurs233

    freshamateurs23395

  2. sirius latest movs572 abdu23na29

    sirius latest movs572 abdu23na2930 abdu23na29

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *