Peringatan Tertulis

Peringatan Tertulis adalah peringatan yang diberikan secara tertulis kepada pegawai Kementerian Keuangan atau PNS lain yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Keuangan karena tidak mematuhi jam kerja, yaitu tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja (TL), atau pulang sebelum waktunya (PSW) tanpa alasan yang sah, yang secara kumulatif sama dengan tidak masuk bekerja selama empat hari kerja. Yang dimaksud dengan alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat keterangan serta disetujui oleh atasan langsung, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011.

Penghitungan tidak masuk bekerja selain berdasarkan ketidakhadiran, juga dihitung dari setiap keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya, dengan konversi 7½ jam keterlambatan/pulang sebelum waktunya dihitung sama dengan satu hari tidak masuk bekerja. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja atau daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya selama 3¾ jam. Penghitungan tersebut dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.

Pegawai yang telah mendapat Peringatan Tertulis namun masih melakukan tidak masuk kerja, TL, atau PSW sehingga memenuhi akumulasi lima hari tidak masuk kerja, dikenai hukuman disiplin.

Peringatan tertulis disampaikan oleh pejabat yang berwenang, disertai nasihat dalam rangka pembinaan. Jika pejabat yang berwenang tidak memberikan peringatan tertulis, maka pejabat tersebut harus diberi peringatan tertulis pula oleh atasannya. Pegawai yang seharusnya diberi peringatan tertulis pun tetap diberi peringatan tertulis oleh atasan langsung pejabat yang berwenang.

Pejabat yang mempunyai wewenang untuk memberikan peringatan tertulis adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan. Jika tidak terdapat atasan langsung, maka kewenangan peringatan tertulis menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi secara hierarki.

Bagi para pejabat eselon I dan pegawai yang menurut tugas dan tanggung jawabnya langsung di bawah Menteri Keuangan, peringatan tertulis diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan. Bagi pejabat fungsional, peringatan tertulis diterbitkan oleh pejabat yang memberikan penilaian padaDaftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Setiap peringatan tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ditembuskan kepada:

  1. Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kementerian Keuangan;
  5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Kementerian Keuangan;
  6. Pejabat Eselon II yang bersangkutan;
  7. Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan; dan
  8. Pejabat Pembuat Daftar Gaji.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *