Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) atau disebut juga Pejabat Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai adalah pembantu Kuasa PA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai pada satker yang bersangkutan, yaitu penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
PPABP bukan sekadar Pembuat Daftar Gaji (PDG) seperti ketika administrasi belanja pegawai masih dikelola oleh KPPN. Oleh karena itu, PPABP dapat dibantu oleh beberapa pegawai sesuai dengan volume kerja yang ditanganinya.
Penunjukan PPABP setiap awal tahun anggaran ditetapkan dengan surat keputusan yang salah satunya ditujukan kepada KPPN disertai dengan spesimen tanda tangan masing-masing pejabat/petugas dan cap dinas satker yang bersangkutan.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat kepadaSatuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
Tugas-tugas
Tugas-tugas PPABP adalah:
- melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
- melakukan penatausahaan semua tembusan surat-surat keputusan kepegawaian dan semua dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satuan Kerja yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
- memproses pembuatan Daftar Gaji, Uang Duka Wafat/Uang Duka Tewas, Terusan Penghasilan Gaji (Gaji Terusan), Uang Muka Gaji (Persekot Gaji), Uang Lembur,Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai lainnya;
- memproses pembuatan SKPP;
- memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
- menyampaikan Daftar Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai beserta ADK Belanja Pegawai dan dokumen pendukung kepada PPK;
- mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan melalui Aplikasi GPP Satker setiap awal tahun atau apabila diperlukan untuk disatukan dengan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan yang diterima dari KPPN;
- melakukan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Jika PPABP cuti, apakah harus ada penggantinya? Jika ya, siapa yang berhak menandatangani daftar permintaan pembayaran belanja pegawai? Petugas pengganti sementara atau tetap PPABP tersebut
Jika ppabp cuti, lebih baik ikuti tanda tangannya karena jika dirubah siapa yg menandatangani berarti anda harus merubah referensi pejabat didalam aplikasi GPP.
siapa siapa saja yang berhak/yang wajib tanda tangani cek untuk pencairan dana APBN