Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang dimaksud dengan Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar akuntansi dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan.
Pengertian yang agak berbeda terkait dengan akuntansi nonpemerintahan disampaikan oleh Syamsu Alam, seorang pengajar Universitas Mercu Buana Jakarta. Dalam modul Akuntansi Perbankan, Syamsu memberikan definisi Prinsip Akuntansi bahasa Inggris: Accounting Principles sebagai dalil atau doktrin untuk mengawasi suatu sistem atau aktivitas tertentu yang telah diterima kebenarannya. Prinsip akuntansi bukan merupakan kebenaran yang hakiki dalam bidang akuntansi, karena pada hakekatnya akuntansi selalu berkembang dan selalu berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan nilai-nilai yang terjadi di masyarakat.
Masih menurut Syamsu, prinsip akuntansi dibutuhkan dalam kondisi yang selalu berubah, mengingat akuntansi tidak membuat diskriminasi dengan menyelenggarakan aktivitas-aktivitas yang secara khusus diarahkan untuk memenuhi pihak tertentu, akan tetapi informasi yang disajikan adalah relevan dengan kepentingan dan memuaskan berbagai pihak yang menggunakannya. Bila informasi keuangan yang disajikan tidak memenuhi kepuasan berbagai pihak berarti laporan keuangan tersebut sebagai media penyampaian informasi telah gagal. Oleh karena itu penggunaan prinsip akuntansi menjadi sangat penting agar ada kesamaan dalam hal cara, metode, prosedur tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan, bersifat netral, dan dapat diperbandingkan.
Daftar Isi
Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dalam Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengemukakan delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai berikut:
- Basis akuntansi;
- Prinsip nilai historis;
- Prinsip realisasi;
- Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
- Prinsip periodisitas;
- Prinsip konsistensi;
- Prinsip pengungkapan lengkap; dan
- Prinsip penyajian wajar.
Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundang-undangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian (berbasis kas – Wikiapbn).
Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer, dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Nilai Historis (Historical Cost)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
Realisasi (Realization)
Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayarutang dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas.
Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.
Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Periodisitas (Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.
Konsistensi (Consistency)
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.
Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dalam Akuntansi Nonpemerintahan
Senada dengan prinsip akuntansi berdasarkan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Syamsu Alam memaparkan enam prinsip yang dapat diterapkan dalam akuntansi nonpemerintahan, yaitu:
- Prinsip Harga Perolehan
- Prinsip Realisasi Penghasilan
- Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan Biaya
- Prinsip Obyektif
- Prinsip Pengungkapan Penuh
- Prinsip Konsistensi
Prinsip Harga Perolehan
Dalam prinsip ini ditekankan bahwa aktiva, hutang, modal, penghasilan, dan biaya hendaknya dicatat sebesar harga perolehan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Penggunaan prinsip ini didasari bahwa harga tersebut ditentukan secara obyektif, jumlahnya sudah diketahui dan dapat diuji kebenarannya melalui bukti-bukti transaksi. Pengukuran harga historis adalah melalui jumlah kas atau setara kas (ekuivalen).
Prinsip Realisasi Penghasilan
Prinsip ini pada dasarnya mencakup pengertian, pengukuran dan pengakuan penghasilan. Penghasilan adalah setiap pertambahan aktiva atau penurunan hutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa selama periode akuntansi tertentu. Pengukuran penghasilan dapat ditentukan melalui jumlah kas atau ekuivalennya, jumlah aktiva yang diterima, dan jumlah penurunan hutang. Beberapa metode pengakuan penghasilan adalah:
- Pertama pada saat penjualan barang atau jasa. Bila penjualan barang dan jasa sudah tersedia dan dapat diukur secara pasti, maka metode ini dapat diterapkan. Contohnya adalah pada lembaga perbankan ketika memberikan kredit, maka saat komitmen direalisasi seluruh pendapatan nonbunga (provisi, administrasi, biaya perpajakan, dan lain-lain) dari kredit tersebut langsung dicatat sebagai pendapatan.
- Kedua adalah pengakuan penghasilan dapat dilakukan pada saat sebelum melakukan penjualan. Metode ini dapat digunakan kalau pemasaran barang dan jasa sudah terjamin misalnya sudah adanya kontrak/perjanjian tertentu dengan pihak lain, kemudian harganya sudah relatif pasti dan sebagian besar kegiatan untuk memperoleh penghasilan dimaksud sudah dilaksanakan. Contohnya adalah dalam transaksi call option.
- Ketiga adalah pengakuan penghasilan didasarkan pada saat penerimaan kas. Metode ini dapat dilakukan kalau risiko terjadinya piutang tidak tertagih atau jangka waktunya relatif lama. Metode ini digunakan bank terutama bila mengakui pendapatan bunga yang berasal dari kredit bermasalah atau bahkan macet. Untuk kredit macet, pendapatan bunga tidak akan diakui menjadi rekening nominal (pendapatan bunga) sebelum benar-benar direalisasi.
Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan Biaya
Prinsip ini menghendaki bahwa hasil aktivitas perusahaan selama periode tertentu yang diuangkan dalam laporan keuangan merupakan hasil dalam periode yang sama. Pendapatan dan biaya harus sesuatu hal yang terjadi dalam waktu yang sama. Untuk dapat mempertemukan pendapatan dan biaya dalam periode yang sama maka diperlukan metode pengakuan pendapatan dan biaya. Pengakuan tersebut bisa menggunakan dasar waktu (akuntansi berbasis akrual).
Prinsip Obyektif
Prinsip ini memberikan pengertian bahwa laporan keuangan yang dihasilkan haruslah didasarkan pada data akuntansi yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang obyektif. Bukti transaksi yang obyektif dapat diperoleh bila transaksi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi, serta didukung oleh pengawasan dan pengendalian internal yang baik.
Prinsip Pengungkapan Penuh
Laporan keuangan hendaknya dapat memberikan semua informasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang dapat mempengaruhi interpretasi dan pengambilan keputusan para pemakainya (pemangku kepentingan). Untuk mencapai ini maka laporan keuangan harus disusun secara baik sesuai dengan standar akuntansi yang disepakati umum, menggunakan istilah-istilah yang tepat, memberikan catatan tambahan, memberikan lampiran, catatan kaki, dan sebagainya.
Prinsip Konsistensi
Prinsip ini pada dasarnya mengatakan bahwa laporan keuangan tersebut harus mempunyai daya banding. Daya banding ini untuk perusahaan-perusahaan yang sama dalam periode yang berbeda atau dalam perusahaan yang berbeda untuk periode yang sama. Daya banding laporan keuangan akan ditentukan oleh konsistensi penggunaan teori, metode, dasar, pedoman, dan praktik akuntansi yang sama dengan yang diterapkan sebelumnya. Konsistensi ini bukanlah harga mati, artinya pada kasus tertentu ada metode yang tidak cocok dengan kondisi saat ini, maka perusahaan dapat mengganti metode tersebut asalkan perusahaan menjelaskan tentang perubahan metode tersebut dan pengaruh penggunaan metode tersebut terhadap angka-angka dalam laporan keuangan.
Referensi
- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
- Syamsu Alam – Konsepsi Akuntansi Perbankan (Modul I Bahan Ajar Akuntansi Perbankan Universitas Mercu Buana), diakses 19-07-2012
Leave a Reply