Prosedur Perencanaan Pembinaan dan Supervisi KPPN

Prosedur perencanaan pembinaan dan supervisi KPPN diatur berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014.

Prosedur ini melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  2. Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI).
  3. Kepala Seksi pada Bidang SKKI, dalam hal ini adalah Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis.
  4. Pelaksana Bidang SKKI, dalam hal ini pelaksana pada Seksi Supervisi Proses Bisnis.
  5. Pelaksana pada Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT).

Prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Bidang SKKI menugasi pelaksana untuk menyusun rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi yang harus dilakukan dalam satu tahun pada Bidang SKKI.
  2. Pelaksana Bidang SKKI:
    1. Menyiapkan bahan (termasuk rencana dan realisasi pelaksanaan pembinaan dan supervisi yang telah dilakukan tahun sebelumnya) kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi.
    2. Melakukan kompilasi bahan yang akan dan telah dilakukan sebelumnya.
    3. Menyusun hasil kompilasi bahan yang akan dan telah dilakukan sebelumnya.
    4. Membantu menyusun konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi.
  3. Kepala Seksi Bidang SKKI:
    1. Menerima konsep rencana pemantauan pengendalian intern beserta bahan-bahan hasil kompilasi bahan penyusunan rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi.
    2. Membandingkan konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi yang telah dilakukan dengan konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi.
    3. Menyusun konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi, dan menyampaikan kepada Kepala Bidang SKKI.
  4. Kepala Bidang SKKI:
    1. Menerima konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi beserta bahan-bahan konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi.
    2. Memeriksa konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi beserta bahan-bahan hasil kompilasi konsep rencana pemantauan pengendalian intern.
    3. Menyampaikan konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi kepada Kepala Kanwil.
  5. Kepala Kanwil:
    1. Menerima, memeriksa, dan menandatangani konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi.
    2. Meneruskan kepada Pelaksana Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) untuk diproses lebih lanjut.
  6. Pelaksana Subbagian TURT:
    1. Menerima konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi yang telah ditetapkan.
    2. Menatausahakan surat pengantar dengan memberi nomor agenda pada aplikasi monitoring penyelesaian pekerjaan.
    3. Membubuhkan cap dinas pada surat pengantar.
    4. Menggandakan dan mengirim konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi kepada unit terkait, kepada Bidang SKKI sebagai arsip pertinggal, menatausahakan sebagai arsip kantor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *