Proyek Penyempurnaan Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Pendapatan Negara
Proyek Penyempurnaan Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Penerimaan Negara atau P3KAP atau Government Finance Management and Revenue Administration Project atau GFMRAP atau adalah proyek yang menggunakan dana yang bersumber dari pinjaman dan hibah dari donor-donor luar negeri. Para donor terdiri atas Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, dan donor-donor lainnya yang tergabung dalam Public Financial Management Multi Donor Trust Fund atau PFM-MDTF. PFM-MDTF dikoordinasikan oleh Bank Dunia.
Dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2005 disebutkan bahwa kegiatan P3KAP merupakan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat efisiensi dan integritas dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pendapatan negara melalui penguatan pemerintahan, akuntabilitas, dan transparansi dan dibiayai dari dana pinjaman Bank Dunia.
Instansi Pelaksana atau Executing Agency P3KAP dan PFM-MDTF untuk Tahun Anggaran 2011 adalah Setjen Kementerian Keuangan.
Daftar Isi
Komponen dan Subkomponen P3KAP dan PFM-MDTF
P3KAP meliputi komponen:
- Pengelolaan Keuangan Negara, yang bertujuan untuk mempersiapkan dan melaksanakan penyempurnaan pengelolaan keuangan negara di bidang pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, dan penelitian kebijakan, yang meliputi:
- Subkomponen Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
- Subkomponen Peningkatan Kapasitas Penelitian Kebijakan.
- Tata Pemerintahan dan Akuntabilitas, yang bertujuan untuk memperbaiki tata pemerintahan dan meningkatkan akuntabilitas, yang meliputi Subkomponen Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Project Governance dan Implementasi, yang bertujuan untuk mengkoordinasikan, dan mendukung pelaksanaan MAP dan PFM-MDTF serta memonitor hasil pelaksanaan proyek.
PFM-MDTF meliputi komponen:
- Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Negara, yang bertujuan untuk mempersiapkan dan melaksanakan penyempurnaan pengelolaan keuangan negara di bidang perencanaan dan penyusunan anggaran, serta mengurangi kebocoran sumber pendapatan negara, yang dilaksanakan oleh:
- Project Implementing Unit Badan Kebijakan Fiskal;
- Project Implementing Unit Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- Project Implementing Unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Peningkatan Pendapatan Negara, yang bertujuan untuk mempersiapkan dan melaksanakan penyempurnaan administrasi pendapatan negara dengan peningkatan administrasi perpajakan, mengurangi kebocoran sumber pendapatan negara, serta peningkatan iklim investasi bisnis dalam lingkup besar maupun kecil, yang dilaksanakan oleh:
- Project Implementing Unit Direktorat Jenderal Pajak;
- Project Implementing Unit Sekretariat Pengadaan Pajak; dan
- Project Implementing Unit Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
- Peningkatan Kapasitas Badan Legislatif, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas badan legislatif dalam penetapan dan pengawasan anggaran negara, yang dilaksanakan oleh Setjen Dewan Perwakilan Rakyat.
- Penyempurnaan Pengelolaan Aset, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pemeriksaan Keuangan, yang dilaksanakan oleh:
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Project Support and Services Unit (PSSU).
- Peningkatan Kapasitas Penelitian Kebijakan, Tata Kelola Perubahan, Sumber Daya Manusia dan Komunikasi, yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
- Peningkatan Tata Kelola, Penyusunan Strategi dan Transparansi, yang dilaksanakan oleh Project Support and Services Unit (PSSU).
PSSU
Untuk melaksanakan fungsi Project Governance dan Implementasi P3KAP dan PFM-MDTF, Sekjen Kementerian Keuangan membentuk Project Support and Services Unit (PSSU), yang mempunyai tugas sebagai berikut:
- memberikan dukungan administratif dalam mempersiapkan dan melaksanakan P3KAP dan PFM-MDTF;
- menyusun Manual Pengelolaan Proyek (Project Management Manual) tentang mekanisme pengelolaan keuangan P3KAP dan PFM-MDTF termasuk antara lain proses pengadaan, arus kas, sistem akuntansi, penatausahaan dan monitoring kontrak, serta pelaporan;
- menyusun, menggabungkan dan mendistribusikan laporan proyek kepada Tim P3KAP dan PFM-MDTF dan Bank Dunia, termasuk menyiapkan dan menyampaikan Laporan Keuangan Proyek (Financial Monitoring Report/FMR) beserta Withdrawal Application kepada Bank Dunia melalui unit yang berwenang pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
- memfasilitasi pelaksanaan audit atas laporan keuangan dari seluruh komponen proyek sesuai dengan dokumen Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri mengenai P3KAP dan PFM-MDTF;
- melaksanakan pengelolaan keuangan, pengadaan dan monitoring pelaksanaan kontrak serta kegiatan administratif lainnya yang berada di bawah wewenang PSSU/.
- memberikan dukungan adininistratif kepada Tim P3KAP dan PFM-MDTF dan menjembatani antara Tim P3KAP dan PFM-MDTF dan sub komponen proyek pelaksanaan P3KAP dan PFM-MDTF;
- melaksanakan disclosure policy sebagaimana yang dinyatakan dalam Governance and Accountability Action (GAAP) dan Penyelenggaraan Website P3KAP dan PFM-MDTF;
- melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan GAAP oleh masing-masing sub komponen;
- melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan pada dokumen Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri mengenai P3KAP dan PFM-MDTF;
- memfasilitasi penganggaran kegiatan-kegiatan Sekretariat Jenderal yang terkait dengan PSSU, Tim Pengarah Reformasi penganggaran dan Perbendaharaan Negara (RPPN), CHU, serta kegiatan terkait lainnya dengan PSSU;
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan terkait dengan kegiatan P3KAP dan PFM-MDTF; dan
- melaksanakan tugas kesekretariatan bagi pelaksanaan GOI-PAC dan GOI-MCR untuk PFM-MDTF.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PSSU berpedoman pada World Bank Guidelines, Manual Pengelolaan Proyek, dan peraturan lainnya yang berlaku.
Sekjen Kementerian Keuangan menunjuk Ketua PSSU untuk P3KAP. Ketua PSSU bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekjen Kementerian Keuangan.
Instansi Implementasi
Pelaksanaan atas subkomponen P3KAP dan PFM-MDTF dilakukan oleh Instansi Implementasi (Implementing Agency). Dalam melaksanakan tugasnya, Instansi Implementasi berpedoman pada dokumen perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri mengenai P3KAP dan PFM-MDTF.
Penanggung Jawab Subkomponen, PIU, dan Kelompok Kerja Teknis
Pimpinan Unit Eselon I pada Instansi Implementasi menunjuk Penanggungjawab Subkomponen yang mempunyai tugas sebagai berikut:
- memberikan pengarahan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran subkomponen dan persetujuannya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan subkomponen;
- melakukan koordinasi dengan subkomponen lainnya, dan dengan Tim Pelaksana P3KAP dan PFM-MDTF;
- menelaah dan memberikan persetujuan tertulis atas hasil kerja konsultan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh atas Project Implementation Unit (PIU); dan
- menyusun, memberikan persetujuan, dan/atau menyampaikan laporan kepada atasan langsung dan kepada Tim Pelaksana P3KAP dan PFM-MDTF.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Penanggungjawab Subkomponen dibantu oleh Project Implementation Unit (PIU) dan Kelompok Kerja Teknis yang dibentuk oleh Pimpinan eselon I pada Instansi Implementasi.
Kelompok Kerja Teknis diketuai oleh Penanggung jawab Subkomponen dan mempunyai tugas sebagai berikut:
- memberikan dukungan teknis dan pengarahan kepada. staf Instansi Implementasi yang melaksanakan kegiatan teknis dari Sub Komponen terkait;
- bekerja sama dengan PIU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan;
- melakukan penelaahan dan evaluasi atas keluaran dari konsultan atau tim/staf pelaksana kegiatan dari instansi yang bersangkutan;
- memberikan usulan persetujuan atas hasil kerja konsultan atau tim/staf pelaksana dari instansi yang bersangkutan;
- melaporkan kegiatan dan hasil kerja sub komponen; dan
- melaksanakan tugas lairuiya yang dituangkan dalam keputusan pembentukan Kelompok Kerja Teknis masing-masing.
PIU terdiri atas:
- Ketua
- Subunit Kesekretariatan
- Subunit Pengadaan
- Subunit Penerimaan Barang dan Jasa
- Subunit Administrasi Keuangan
- Subunit Website
PIU mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
- melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun yang dikontrakkan;
- melaksanakan administrasi keuangan, termasuk pembayaran tagihan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun keuangan secara berkala yang disampaikan baik kepada atasan langsung ataupun PSSU;
- memberikan dukungan sekretariat/ administratif kepada Kelompok Kerja Teknis dari Sub Komponen terkait;
- melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri mengenai P3KAP dan PFM-MDTF; dan .
- berkoordinasi dengan PSSU dalam hal-hal yang berhubumzan dengan Bank Dunia.
PIU yang mengelola kegiatan dan dana GFMRAP/P3KAP juga bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan dan dana PFM-MDTF yang diberikan pada instansi dimana PIU tersebut berada.
Instansi yang hanya menerima dana PFM-MDTF untuk melaksanakan kegiatannya dapat membentuk PIU dalam lingkup GFMRAP/P3KAP dan PFM-MDTF.
PIU Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR) juga bertindak sebagai PIU untuk PFM-MDTF pada Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan PFM-MDTF pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikelola oleh PIU yang akan dibentuk sesuai dengan Grant Agreement PFM-MDTF Child Trust Fund (CTF)-11.
Tim Pengelola PFM-MDTF
Untuk mendukung pelaksanaan PFM-MDTF, Ketua PSSU membentuk Tim Pengelola PFM-MDTF dengan Keputusan Ketua PSSU Selaku Kuasa Pengguna Anggaran PSSU-GFMRAP tersendiri.
Struktur organisasi PFM-MDTF terdiri dari:
- Policy Advisory Committee (PAC), yang terdiri dari Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia, perwakilan lembaga donor, Bank Dunia, dan pihak lain yang terkait, yang mempunyai tugas membahas mengenai Annual Strategy Note dan tujuan kerjasama lembaga donor dengan Bank Dunia.
- Management Committee (MC), yang terdiri dari Bank Dunia, yang mempunyai tugas mereviu dan menyetujui activity proposal yang akan dibiayai dari Child Trust Fund Berta mereviu hasil pelaksanaan Child Trust Fund.
- Government of Indonesia-Policy Advisory Committe (GoI-PAC) mempunyai tugas:
- menelaah dan memberikan persetujuan terhadap Government Annual Strategy Note sebelum diserahkan kepada PAC;
- memberikan arahan kepada GoI-MCR dan instansi pelaksana terkait kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan yang tercantum dalam Goverment Annual Strategy Note;
- memberikan persetujuan terhadap pembentukan Child Trust Fund melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, selaku Ketua GoI-PAC, sebelum disampaikan kepada Management Committee (Mc),
- memantau dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan pada Child Trust Fund secara umum; dan
- mendukung kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi GoI-PAC.
- Government of Indonesia – Management Committee Representatives (GoI-MCR) mempunyai tugas:
- menyusun draft Annual Strategy Note di bawah arahan Government of Indonesia-Policy Advisory Committee (GoI-PAC) dengan asistensi dari Bank Durda;
- menyediakan pedoman bagi instansi pelaksana terkait dalam menyusun proposal untuk pembentukan Child Trust Funds (CTFs);
- menelaah dan menyampaikan proposal CTFs kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, sebagai Ketua GoI-PAC untuk disetujui, sebelum diserahkan kepada Management Committee (MC);
- melaksanakan fungsi sebagai narasumber dalam pertemuan dengan MC;
- memonitor dan mengevaluasi implementasi kegiatan-kegiatan;
- menyampaikan laporan semesteran kepada GoI-PAC mengenai status dan kinerja GoI-MCR; dan
- memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas MC.
Dalam melaksanakan tugasnya, PIU P3KAP dan PIU PFM¬MDTF berpedoman pada World Bank Guidelines, Manual Pengelolaan Proyek, dan peraturan lainnya yang berlaku.
Penanggung Jawab dan Kelompok Kerja Teknis kegiatan P3KAP juga menjadi Penanggung Jawab dan Kelompok Kerja Teknis kegiatan PFM-MDTF.
Ketua PIU bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Penanggung jawab Sub Komponen.
Khusus untuk PIU yang Instansi Implementasinya adalah Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari PFM-MDTF, PIU tersebut akan mengikuti Project Operasional Manual (POM) PINTAR, dan dalam hal urusan koordinasi dengan PSSU telah diatur dalam POM dimaksud.
Pengadaan barang dan jasa untuk seluruh Subkomponen dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing PIU.
Referensi
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115/KMK.01/2011 tentang Susunan Organisasi dan Pelaksanaan Proyek Penyempurnaan Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Pendapatan Negara (P3KAP) dan Public Financial Management Multi Donor Trust Fund (PFM-MDTF) Tahun Anggaran 2011
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.01/2012 tentang Pengaturan Susunan Organisasi dan Pelaksanaan Proyek Penyempurnaan Pengeloaaan Keuangan dan Administrasi Pendapatan Negara (P3KAP) dan Public Financial Management Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF) Tahun Anggaran 2012
Leave a Reply