Rehabilitasi

Rehabilitasi dapat mengacu kepada:

  • Rehabilitasi Aset Tetap, adalah:
    • perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.[1][2]
  • Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.[3]
  • Rehabilitasi Wilayah Pasca Bencana, adalah:
    • perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat di wilayah pasca bencana.[4][5]
    • perumusan kebijakan, dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana, konsisten dan berkelanjutan untuk memperbaiki dan memulihkan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk memungkinkan terjadinya normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Wilayah Pasca Bencana.[6]
  • Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.[7]

Referensi

  1. [1]Panduan Teknis Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 7
  2. [2]Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.12/2001 tentang Pedoman Kapitalisasi terhadap Barang Milik/Kekayaan Negara dalam Sistem Akuntansi Pemerintah.
  3. [3]Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
  4. [4]Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
  5. [5]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2008 tentang Tata Cara penyusunan Laporan Keuangan penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
  6. [6]Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
  7. [7]Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *