Sekilas Tentang KPPN Khusus Banda Aceh
URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/124/Sekilas-Tentang-KPPN-Khusus-Banda-Aceh
Catatan Ahmad: Artikel tentang KPPN Khusus Banda Aceh ini disusun oleh mantan Kepala Subbagian Umum KPPN Khusus Banda Aceh Bakhtaruddin, sebagai kontribusi untuk grup danarrapbn.multiply.com.
Daftar Isi
Latar Belakang berdirinya KPPN Khusus
Pasca gempa bumi dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias tanggal 26 Desember 2004, mengakibatkan daerah tersebut porak-poranda. Mayoritas infrastruktur dan bangunan vital rata dengan tanah, otomatis aktivitas perekonomian dan pembangunan menjadi lumpuh total.
Agar kegiatan ekonomi dan pembangunan dapat berjalan normal seperti biasa, perlu dibangun kembali sarana dan prasarana yang telah runtuh. Oleh sebab itu pemerintah mencanangkan program Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias yang dananya antara lain berasal dari para donor di berbagai negara di dunia.
Berdasarkan Perpu No. 2 Tahun 2005, Pemerintah membentuk Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) terdiri dari 126 Satuan kerja, masing-masing 104 Satker di NAD dan 22 Satker lainnya di Nias, dengan alokasi dana tahun 2005 sebesar 5,547 Triliun.
Dengan alokasi dana yang cukup besar, diharapkan proses pemulihan di NAD-Nias akan berjalan secara cepat dan optimal. Untuk itu diperlukan satuan kerja khusus, mekanisme dan sistem penyaluran dana yang tepat dan efisien. Maka timbul gagasan untuk membentuk KPPN baru di Banda Aceh yang bertugas membantu dan mendukung kelancaran penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005, dibentuklah KPPN Khusus Banda Aceh.
Fungsi dan Tugas Pokok KPPN Khusus
Keputusan Menteri Keuangan No. 214/KMK.02/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa tugas pokok KPPN Khusus Banda Aceh adalah melaksanakan penyaluran dana atas beban anggaran yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri secara lancar, transparan, akuntabel. Memiliki fungsi melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum serta menata-usahakan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi dan Tata Laksana
KPPN Khusus memiliki SDM berjumlah 20 Orang yang terdiri dari Kepala Kantor, 4 orang kepala Seksi/Subbagian Umum dan 15 orang pelaksana, dengan wilayah kerja meliputi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pulau Nias sebanyak 27 kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPPN Khusus memiliki Visi:
“Terwujudnya pengelolaan perbendaharaan negara yang profesional, bertaraf internasional, transparan, dan akuntabel yang mampu menjadi stimulan bangkitnya kekuatan ekonomi nasional.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka Misi yang diemban KPPN Khusus adalah “Mewujudkan sistem perbendaharaan negara bertaraf internasional yang solid, transparan dan bertanggung jawab dengan mengedepankan fungsi utama Bendahara Umum yakni menjamin likuiditas keuangan pemerintah guna mendukung terselenggaranya setiap kegiatan pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga tertanam sikap dan tekad bekerja dengan motto” Pelayanan yang cepat, bersih, profesional, dan transparan.
A. Sistem dan Prosedur Pelayanan
Pelaksanaan pelayanan perbendaharaan pada KPPN Khusus Banda Aceh berdasarkan Standar Operasi Sistem (SOP) tertentu yang berorientasi pada pencapaian hasil atau produktivitas kerja yang senantiasa berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik. Setiap aktivitas pelayanan perbendaharaan tersebut berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku antara lain:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Keppres 80 Tahun 2003 jo Keppres 42 Tahun 2002;
- PMK. No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN
- Perdirjen No. 66/PB/2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
B. Sarana dan Prasarana
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas operasional, KPPN Khusus memiliki sarana dan prasarana yang dinilai cukup memadai dan modern berupa peralatan dan mesin antara lain 20 Unit komputer, 6 Laptop, 4 Server, 5 Scanner, UPS dan perangkat penting lain yang nilai investasinya berkisar Rp. 615.546.000,-
C. Pelaksanaan Tugas KPPN Khusus Banda Aceh
Sejak berdiri pada tahun 2005, KPPN Khusus telah melakukan banyak aktivitas pelayanan perbendaharaan. Setiap tahun KPPN melakukan pengelolaan dana bantuan untuk korban bencana alam di NAD-Nias sebagai berikut:
- Tahun 2005, alokasi dana untuk 124 Satker BRR berjumlah Rp.5,547 Triliun termasuk dana moratorium sebesar Rp. 3,9 Triliun dalam bentuk DIPA yang diterima pada bulan Juli 2005. Dari jumlah dana tersebut, KPPN Khusus menerbitkan 2.324 SP2D dengan jumlah Rp. 1.555.162.522.684,-
- Pada tahun 2006, Alokasi dana untuk satuan kerja BRR sebesar Rp. 10,729 Triliun plus dana luncuran tahun 2005 sebesar Rp. 4.3 Triliun sehingga total pagu sebesar Rp.15.029.206.570.544,-. Jumlah SP2D yang diterbitkan KPPN Khusus selama tahun 2006 berjumlah 33.998 lembar dengan jumlah dana yang dicairkan sebesar Rp. 10.105.447.173.677,-
- Alokasi dana BRR yang meliputi 124 satker tahun 2007 sebesar Rp. 10.455.339.951.000,-. Selama tahun 2007, KPPN Khusus telah menerbitkan 35.017 lembar SP2D dengan jumlah dana sebesar Rp. 6.561.585.045.244,-
- Pagu dana untuk 116 Satker BRR dalam DIPA 2008 sebesar Rp.7.004.271.140.000,- Sampai 9 Mei 2008 KPPN Khusus telah menerbitkan 14.425 SP2D dengan total dana sebesar Rp. 2.350.921.891.993
D. Pendanaan
Dalam pelaksanan tugasnya KPPN Khusus Banda Aceh didukung dengan pendanaan hibah dari Earthquake and Tsunami Emergency Sector Project Asian Development Bank (ETESP-ADB) dengan data pagu dan realisasi sebagai berikut:
Tabel
|
E. Kendala dalam Pelaksanaan Pelayanan Perbendaharaan
Dalam praktik pelayanan perbendaharaan di KPPN Khusus Banda Aceh terutama pada permulaan beroperasinya KPPN Khusus, banyak kendala atau hambatan yang dihadapi. Hambatan dimaksud tidak saja menyangkut hal teknis, bahkan masalah non teknis juga harus dihadapi oleh KPPN Khusus.
Dalam hal yang menyangkut teknis pekerjaan, hambatan yang dijumpai sebagai berikut:
- Masih banyak satker yang belum berpengalaman menangani keuangan dan proyek-proyek besar di NAD-Nias
- Sebagian Satker belum memiliki pengetahuan yang memadai dalam Pengelolaan APBN
Hambatan lain yang menyangkut non teknis antara lain:
- Faktor kondisi alam yang kerap berubah-ubah dan budaya kerja sebagian masyarakat yang belum optimal, membawa pengaruh pada performa kerja rehabilitasi dan rekonstruksi. sehingga banyak kebijakan dan dokumen keuangan yang berubah akibatnya menghambat penyelesaian SP2D
- Masih terdapat satker atau rekanan BRR yang melakukan kesalahan berulang dalam mengajukan tagihan, sehingga menghambat proses verifikasi dan penyelesaian SP2D secara optimal.
Kebijakan Pemimpin
Peran kepemimpinan sangat besar dalam mencapai tujuan dan keberhasilan, terutama dalam menunjang kelancaran penyaluran dan daya serap dana DIPA. Selama 4 tahun KPPN Khusus terus berusaha melakukan pembinaan, memberikan pelayanan informasi dan konsultasi mengenai pengelolaan keuangan yang baik dan benar, mengingat masih banyak satker yang belum menguasai sistem dan mekanisme APBN secara baik.
Kebijakan internal yang dilakukan pimpinan kepada para pegawai KPPN Khusus antara lain:
- Menyamakan persepsi para pegawai tentang mekanisme dan peraturan yang berlaku, guna menyeragamkan langkah/tindakan hukum dalam penyelesaian berbagai masalah dan pekerjaan.
- Mendorong semangat para pegawai agar senantiasa meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang perbendaharaan
- Menanamkan sikap dan mental kepada semua pegawai agar senantiasa siap dan mampu melaksanakan pekerjaan apapun dan atau di mana pun pegawai yang bersangkutan ditempatkan.
- Memberdayakan para pegawai yang handal di bidang website dan program
Kebijakan lain dalam rangka mendorong percepatan penyaluran dana kepada proyek-proyek BRR adalah melakukan pengembangan organisasi dan sistem teknologi informasi
A. Pengembangan Organisasi dan Sistem Teknologi
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah dan memperlancar penyelesaian pekerjaan/penerbitan SP2D, KPPN Khusus mendirikan kantor-kantor filial di beberapa daerah seperti Meulaboh, Lhokseumawe dan Gunungsitoli (Nias). Kemudian secara berkala, KPPN Khusus terus membangun/memperbaiki sistem teknologi informasi guna mendukung aktivitas operasional dan membangun sistem dan prosedur kerja yang efektif dan efisien yang dikenal dengan one stop service.
Adapun sistem yang dikembangkan sebagai berikut:
- Mengembangkan Aplikasi SP2D yang ada dengan Aplikasi yang lebih baik.
- Membentuk sistem kerja dengan infrastruktur jaringan data dan aplikasi yang memadai
- Memberikan kebijakan website service yang transparan, terbuka dan bertanggung jawab.
- Yang saat ini sedang dibangun adalah pengembangan aplikasi software visual Basic dengan integrated system antara KPPN Khusus Banda Aceh dengan kantor-kantor filial.
Keempat sistem tersebut di atas dikembangkan sendiri oleh KPPN Khusus dari sistem awal yang menggunakan Visual FoxPro menjadi Visual Basic dengan sistem Client service. Kemudian database yang semula dibangun dengan data base FoxPro dikembangkan menjadi database SQL Server 2000/2005
Dampak dari pengembangan aplikasi tersebut adalah meningkatnya performa aplikasi antara lain proses aplikasi berjalan lebih stabil saat beban kerja dan user meningkat/banyak, keamanan data terjamin serta sangat membantu sistem kerja yang terintegrasi (one stop service).
Hal terpenting dengan pemanfaatan sistem ini adalah:
- Mempercepat proses penyelesaian SP2D dari 8 jam menjadi 45 menit bahkan relatif bisa lebih cepat.
- Mempermudah Satker-satker BRR melakukan kegiatan rekonsiliasi dan cash forecasting dengan KPPN Khusus Banda Aceh melalui Website yang disediakan.
- Satker-satker dapat menyampaikan SPM dan dokumen serta melakukan proses rekon dan cash forecasting tanpa harus datang ke KPPN Khusus Banda Aceh.
B. Kinerja yang dicapai
Dengan kebijakan peningkatan dan pemberdayaan SDM serta pengembangan sistem tersebut di atas, ternyata membawa manfaat dan keberhasilan sebagai berikut:
- Pada tahun 2006, KPPN Khusus Banda Aceh berhasil memperoleh Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI sebagai Unit kerja Pelayanan Percontohan.
- Penghargaan Dedication to achieve high level governance in term of transparency and service delivery standards dari Asian Development Bank (ADB).
Kontributor: Bakhtaruddin
Leave a Reply