Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Seksi Supervisi Proses Bisnis (Seksi SPB) adalah sebuah seksi pada Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan (Bidang SKKI). Seksi Supervisi Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja KPPN serta monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.

Daftar Isi

Uraian Jabatan Kepala Seksi

Uraian Jabatan Kepala Seksi SPB diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

Ikhtisar Jabatan

Melaksanakan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN, pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja KPPN serta monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.

Tujuan Jabatan

Terlaksananya pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN, pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja KPPN serta monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Uraian Tugas dan Kegiatan

  1. Menyiapkan konsep bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  2. Melakukan penyusunan IKU tingkat Seksi SPB.
  3. Menyusun konsep bahan masukan Renja Seksi SPB sebagai bahan penyusunan Renja Bidang SKKI.
  4. Melakukan penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN.
  5. Melakukan penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
  6. Melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN.
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN.
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.
  10. Melaksanakan monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi.
  11. Melaksanakan monitoring pelaksanaan kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
  12. Melaksanakan monitoring tindak lanjut penyelesaian rekening retur.
  13. Melakukan monitoring LPJ Bendahara.
  14. Melaksanakan monitoring pelaksanaan penarikan dana BO I mitra kerja KPPN dari RPK-BUN-P (Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat) melalui cash management system.
  15. Melaksanakan monitoring dan penelitian Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN.
  16. Melakukan penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB.
  17. Menyiapkan bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  18. Melakukan Melakukan penetapan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi SPB.
  19. Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi SPB.
  20. Melakukan Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup Bidang SKKI dan Pelaksana lingkup Seksi SPB.

Indikator Kinerja Utama (IKU)

IKU Tahun 2014

No IKU Target Tahunan
1 Persentase laporan pembinaan kanwil yang diselesaikan tepat waktu 100%
2 Persentase pemenuhan frekuensi dan coverage pembinaan kinerja KPPN 100%
3 Persentase akurasi penerimaan dan pengeluaran kiriman uang KPPN 98%
4 Indeks rata-rata penguasaan pegawai Seksi SPB Bidang SKKI terhadap hard competency 3 (memahami)
5 Persentase rekomendasi pembinaan Kanwil yang ditindaklanjuti KPPN 100%
6 Persentase tindak lanjut penyelesaian permasalahan di KPPN 100%
7 Persentase satker yang menyampaikan LPJ Bendahara secara benar dan tepat waktu 90%

IKU Tahun 2015

Kode SS/IKU IKU Target Tahunan
I Pembinaan instansi vertikal yang berkesinambungan
1a-N

Indeks penyusunan
laporan pembinaan kanwil yang
secara tepat waktu

3
1b-C Persentase KPPN yang mendapatkan nilai baik dari hasil penilaian kinerja
KPPN
90%
II SDM yang profesional dan berintegritas
2a-CP Persentase pegawai Seksi SPB yang mendapatkan nilai
hard competency
baik
90%
III Pelaksanaan Tugas Non-Sasaran Srategis
3a-N Persentase rekomendasi pembinaan Kanwil yang ditindaklanjuti KPPN secara
tepat waktu
100%
3b-N Persentase response rate permasalahan proses bisnis KPPN 100%

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *