Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Seksi Supervisi Proses Bisnis (Seksi SPB) adalah sebuah seksi pada Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan (Bidang SKKI). Seksi Supervisi Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja KPPN serta monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.
Daftar Isi
Uraian Jabatan Kepala Seksi
Uraian Jabatan Kepala Seksi SPB diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Ikhtisar Jabatan
Melaksanakan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN, pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja KPPN serta monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.
Tujuan Jabatan
Terlaksananya pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN, pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja KPPN serta monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Uraian Tugas dan Kegiatan
- Menyiapkan konsep bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Melakukan penyusunan IKU tingkat Seksi SPB.
- Menyusun konsep bahan masukan Renja Seksi SPB sebagai bahan penyusunan Renja Bidang SKKI.
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN.
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
- Melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.
- Melaksanakan monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi.
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
- Melaksanakan monitoring tindak lanjut penyelesaian rekening retur.
- Melakukan monitoring LPJ Bendahara.
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan penarikan dana BO I mitra kerja KPPN dari RPK-BUN-P (Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat) melalui cash management system.
- Melaksanakan monitoring dan penelitian Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN.
- Melakukan penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB.
- Menyiapkan bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Melakukan Melakukan penetapan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi SPB.
- Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi SPB.
- Melakukan Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup Bidang SKKI dan Pelaksana lingkup Seksi SPB.
Indikator Kinerja Utama (IKU)
IKU Tahun 2014
No | IKU | Target Tahunan |
---|---|---|
1 | Persentase laporan pembinaan kanwil yang diselesaikan tepat waktu | 100% |
2 | Persentase pemenuhan frekuensi dan coverage pembinaan kinerja KPPN | 100% |
3 | Persentase akurasi penerimaan dan pengeluaran kiriman uang KPPN | 98% |
4 | Indeks rata-rata penguasaan pegawai Seksi SPB Bidang SKKI terhadap hard competency | 3 (memahami) |
5 | Persentase rekomendasi pembinaan Kanwil yang ditindaklanjuti KPPN | 100% |
6 | Persentase tindak lanjut penyelesaian permasalahan di KPPN | 100% |
7 | Persentase satker yang menyampaikan LPJ Bendahara secara benar dan tepat waktu | 90% |
IKU Tahun 2015
Kode SS/IKU | IKU | Target Tahunan |
---|---|---|
I | Pembinaan instansi vertikal yang berkesinambungan | |
1a-N |
Indeks penyusunan |
3 |
1b-C | Persentase KPPN yang mendapatkan nilai baik dari hasil penilaian kinerja KPPN |
90% |
II | SDM yang profesional dan berintegritas | |
2a-CP | Persentase pegawai Seksi SPB yang mendapatkan nilai hard competency baik |
90% |
III | Pelaksanaan Tugas Non-Sasaran Srategis | |
3a-N | Persentase rekomendasi pembinaan Kanwil yang ditindaklanjuti KPPN secara tepat waktu |
100% |
3b-N | Persentase response rate permasalahan proses bisnis KPPN | 100% |
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
Leave a Reply