Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada tingkat Instansi dalam hal pengelolaan anggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, general ledger, dan pelaporan, dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.[1]
SAKTI merupakan gabungan dari beberapa aplikasi yang telah digunakan pada tingkat satuan kerja (satker) sebelumnya. Selain menggabungkan beberapa aplikasi yang dahulunya terpisah-pisah juga mengadopsi proses bisnis yang baru sesuai dengan proses bisnis yang dianut oleh SPAN.
Berikut beberapa modul yang ada di SAKTI adalah:[2]
- Modul Penganggaran.
- Modul Komitmen.
- Modul Pembayaran.
- Modul Bendahara.
- Modul Persediaan.
- Modul Aset Tetap.
- Modul Pelaporan.
- Modul Administrator.
Modul-modul tersebut mengakses satu database bersama, sehingga tidak lagi terjadi duplikasi data seperti pada aplikasi sebelumnya.
Karena SAKTI mengadopsi proses bisnis yang dianut oleh SPAN, maka interaksi antara satker dan KPPN akan meningkat. Untuk mengakomodasi peningkatan interaksi tersebut, disediakan jembatan komunikasi antara satker dan KPPN berupa Portal SPAN dan SMS Gateway. Fasilitas ini dapat digunakan satker untuk menyampaikan data dan menerima informasi dari SPAN. Sehubungan dengan pola komunikasi tidak langsung ini, maka proses pengecekan atas keabsahan suatu dokumen dikerjakan oleh sistem. Petugas Front Office (FO) KPPN tidak perlu lagi melakukan pengecekan manual terhadap keaslian suatu tanda tangan pejabat. Tanda tangan tersebut digantikan dengan penggunaan PIN Pejabat yang hanya diketahui oleh pejabat yang bersangkutan. Oleh karena itu, tanggung jawab dan risiko atas penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab pejabat dimaksud.[2]
Hal lain yang berbeda dari aplikasi satker yang ada sebelumnya adalah dari sisi pengguna (user). Pengoperasian SAKTI banyak melibatkan pengguna dengan kewenangan yang berbeda-beda, mulai dari pengguna sebagai KPA, Bendahara, PPK, PPSPM, dan operator masing-masing modul. ADK suatu modul tidak akan terbentuk bilamana semua pengguna yang berwenang belum terlibat dan melakukan persetujuan terhadap suatu proses yang dikerjakan.[2]
Referensi
- [1]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Tugas Manajemen Satuan Kerja Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara↩
- [2]Sekilas Tentang SAKTI, diakses 09-01-2015↩
Leave a Reply