Eliminasi Politisasi Agama dalam Pilpres - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Kolom
28/06/2004

Eliminasi Politisasi Agama dalam Pilpres

Oleh Abd A'la

Isu agama selain mereduksi peran substansial agama, juga sangat tidak kondusif bagi pelaksanaan pemilu demokratis. Isu seperti itu menampakkan dengan jelas bahwa dukungan atas seseorang atau partai politik bukan lagi didasarkan pada faktor obyektivitas, kualitas dan sejenisnya. Tapi sikap apriori dan kecurigaan subyektif yang berdimensi sektarian, primordial, dan bertolak belakang dengan prinsip demokrasi dan nilai substansi agama yang mengedepankan kesetaraan, dan penghormatan atas perbedaan.

Pemilu saat ini untuk memilih capres dan cawapres makin diramaikan isu bernuansa agama formalistik. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) misalnya, sibuk menangkis isu pindah agama istrinya. Nama istrinya, Kristiani, yang kebetulan bernuansa non-muslim seolah-olah menguatkan isu miring yang menerpa capres dari Partai Demokrat ini. Anehnya, istri SBY bersikap reaktif dengan segera memakai jilbab sewaktu mengikuti kampanye suaminya untuk menepis isu tadi. Tim Sukses SBY juga mengirim via faks, email, dan SMS daftar caleg jadi dari Partai Demokrat dengan menyertakan identitas agama. Bahkan, terkatung-katungnya nasib Amien Rais untuk didukung Dewan Syura PKS salah satunya disebabkan istri Amien yang jilbabnya dianggap kurang rapat, termasuk anak perempuannya yang jarang memakai jilbab. Tak terkecuali Megawati juga diserang dengan isu keharaman perempuan menjadi presiden. 

Isu agama semacam itu selain mereduksi peran substansial agama, juga sangat tidak kondusif bagi pelaksanaan pemilu demokratis. Isu seperti itu menampakkan dengan jelas bahwa dukungan atas seseorang atau partai politik bukan lagi didasarkan pada faktor obyektivitas, kualitas dan sejenisnya. Tapi sikap apriori dan kecurigaan subyektif yang berdimensi sektarian, primordial, dan bertolak belakang dengan prinsip demokrasi dan nilai substansi agama yang sejatinya mengedepankan kesetaraan, dan penghormatan atas perbedaan.

***

Politisasi agama adalah bentuk penundukan agama di bawah kekuasaan politik. Ini merupakan persoalan yang sangat kompleks yang melibatkan pertarungan antara imajinasi politik agama dan modernitas, yang pada gilirannya melahirkan suatu quasi-perpaduan antara keduanya. Dalam perspektif kesejarahan Islam, hal itu terjadi ketika Islam diletakkan dalam kerangka pemahaman sebagai agama dan sekaligus ideologi dengan acuan seutuhnya kepada Islam di masa Rasulullah dan empat khalifah sesudahnya. Praktik keberagamaan yang disebut “Islamisme” atau Islam politik ini kemudian dipertarungkan dengan modernitas yang merambah ke dunia muslim secara intens sejak akhir abad 19.

Menjelaskan gejala itu, Oliver Roy dalam Gagalnya Islam Politik (1996: 96, 48-49) menyebutkan, Islamisme merupakan momen perpaduan yang rapuh antara Islam dan modernitas politik, sehingga tak pernah mengakar secara kokoh dalam realitas. Disebut sebagai perpaduan yang rapuh, karena di atas permukaan, Islam politik menolak terma dan konsep politik modern yang diusung dari Barat seperti demokrasi. Namun pada saat yang sama, kaum Islam politik mengisi kerangka konseptual yang dipinjam dari Marxisme atau dari kategori ilmu politik Barat dengan menggunakan terminologi yang terdapat dalam Alquran dengan tujuan mengislamkan kerangka pemikirannya. Sebagai misal, mereka mengganti terma demokrasi dengan syura, partai politik dengan hizb, masyarakat tanpa kelas dengan konsep tauhid.

Sejauh perjalanan sejarah yang dilalui, konsep-konsep itu belum dapat dielaborasi secara sistematis dalam jabaran operasional yang bisa dikontekstualisasikan dalam kehidupan sosial-politik yang nyata. Islam politik bersikukuh merujuk ideal time tanpa mampu merumuskan secara transformatif nilai-nilai Islam dalam dimensi lokalitas dan temporal kehidupan yang sudah jauh berubah. Islam politik dimunculkan sebagai pengentalan identitas diri sekadar untuk berbeda dengan kelompok lain.

Dengan demikian, konsep yang diusung Islam politik sangat sulit untuk menjangkau persoalan politik kontemporer yang sangat rumit. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di beberapa negara, Oliver Roy (241-242, 32) membuktikan secara telak kegagalan itu dengan menyatakan bahwa Islam politik tidak melahirkan institusi-institusi yang berfungsi mandiri. Impian keadilan sosial dan redistribusi sosial, hanya bisa diharapkan dari ketakwaan mereka yang menerapkannya (bukan sistem). Karena itu, ketika Islam politik berkuasa dan menjadi kekuatan massal, ia menampilkan pola yang tidak ubahnya dengan yang ditampakkan oleh ideologi-ideologi yang lain. Orang-orang suci ternoda atau (terpaksa) menyerahkan persoalan politik kepada para pemburu jabatan, pengejar karir, dan penguasa tak bermoral. Segmentasi etnis dan kesukuan, manuver-menauver politik, persaingan antarpribadi, dan korupsi mencuat dan tetap merebak.

Konkretnya, Islam politik belum berhasil menampilkan suatu kinerja yang cukup mempesona, dan solusi-solusi arternatif yang mampu mengentaskan masyarakat dari belitan beragam persoalan yang menimpanya. Justru kenyataan yang terjadi, kaum Islam politik terjebak dengan imaginasi mereka sendiri mengenai simbol dan atribut agama yang belum sepenuhnya dapat diterjemahkan ke dalam dunia sosial dan ruang publik secara kreatif dan penuh tanggung jawab.

***

Berdasarkan kenyataan itu, umat Islam Indonesia sebagai komunitas muslim terbesar di dunia dituntut untuk dapat membaca realitas tersebut secara lebih arif. Mereka diharapkan tidak terjebak ke dalam pola keberagamaan yang hanya akan melambungkan angan-angan kosong yang tidak berpijak pada kehidupan konkret. Mereka jangan membiarkan agama yang pada intinya merupakan sumber rujukan yang bersifat ilahi tetap berada dalam tatarannya yang bersifat meta-historis yang tidak mungkin terjangkau oleh tangan manusia..

Dalam konteks itu, nilai dan ajaran dasar Islam tentang kebaikan, kebajikan, dan keadilan perlu dijadikan dasar utama dalam pola keberagamaan mereka. Islam perlu disikapi sebagai norma etika-moral universal yang harus diimplementasikan, serta diterima dalam kehidupan yang bersifat publik. Untuk itu, Khaled Abou El Fadl dalam buku kecil yang judul Indonesianya menjadi Cita dan Fakta Toleransi Islam: Puritanisme versus Pluralisme (2003: 29-31) menegaskan tentang signifikansi menganalisis Alquran dengan mempertimbangkan seluruh dorongan moral yang ada di dalamnya, serta sekaligus menganalisis situasi historis yang menegosiasikan norma-norma etisnya.

Pembacaan secara moral dan historis akan mengarahkan umat Islam pada kemestian untuk mengembangkan keberagamaan yang emansipatoris yang meletakkan kesetaraan dan sejenisnya sebagai landasan utama dalam kehidupan. Di atas nilai kesetaraan itu, umat Islam akan meletakkan persoalan yang berhubungan dengan publik di atas dasar kepentingan umum dan bersama yang obyektif dan rasional.

Dengan keberagamaan semacam itu, umat Islam takkan mempedulikan baju-baju politik yang berbeda, atau atribut yang disandang para capres dan cawapres. Artinya, umat Islam akan mendukung capres dan cawapres dengan pertimbangan obyektif berdasarkan program dan kualitas; sejauh mana capres dan cawapres itu memiliki kualifikasi moral, intelektual dan sebagainya serta seberapa besar kemungkinannya mereka mampu membawa dan memperjuangkan aspirasi publik.[]

Abd A`la, Staf Pengajar Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, anggota Dewan Direktur Nasional pada International Center for Islam and Pluralism (ICIP) dan kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

28/06/2004 | Kolom | #

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq