Fikih Ibnu Rushd: Antara Konservatisme dan Liberalisme - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Diskusi
28/10/2005

Tadarus Ramadan JIL Seri III Fikih Ibnu Rushd: Antara Konservatisme dan Liberalisme

Oleh Umdah El-Baroroh

Oleh karenanya, sebagai kitab fikih bagi seorang mujtahid pemula, Ibnu Rushd dalam menyampaikan pandangan-pandangan ulama, tak lupa salalu menyisipkan dalil serta wajh dilalahnya (cara pengambilan dalil). Sehingga pembaca dimungkinkan untuk mengetahui proses pembentukan hukum tersebut, bukan sekadar taklid buta.

Memotret Ibnu Rushd dari sudut pandang filsafat tentu sudah biasa. Tetapi menelisik tokoh ini dari kaca mata fikih tentu menarik. Selama ini tidak banyak yang memerhatikan pemikiran-pemikiran fikih tokoh besar ini. Memang bukan hal baru, tetapi cukup menggelitik ketika memerhatikan pandangan fikih seorang filosof. Bagaimana seorang faqih sekaligus bisa menjadi filosof, atau sebaliknya?

Inilah yang dilakukan oleh Jaringan Islam Liberal dalam diskusi Ramadhan, 19/10 lalu. Diskusi lesehan yang mengundang KH. Husein Muhammad, pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Cirebon dan Abdul Moqsith Ghazali, aktivis Jaringan Islam Liberal, ini membedah karya fikih Ibnu Rushd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Menurut kiai yang akrab disapa dengan Kang Husein ini, kitab Bidayah adalah satu-satunya kitab fikih Ibnu Rushd. “Meski ia hanya memiliki satu karya fikih, tidaklah menghalangi Ibnu Rushd untuk disebut sebagai seorang faqih (ahli fikih)”, papar Kang Husein. “Biografi dia yang menunjukkan keahliannya dalam bidang fikih memang tidak seramai yang menceritakannya sebagai filosof”. “Populiratasnya sebagai seorang faqih tenggelam di bawah kepiawaiannya sebagai seorang filosof.” “Tetapi Abdullah Mushtafa al-Maraghi dalam salah satu karyanya tentang biografi Ibnu Rushd, pernah menyebut Ibnu Rushd sebagai faqih dan al-ushusli (ahli ushul). “Pada masanya ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Hakim Agung negara. Ia sering memberikan fatwa-fatwa keagamaan serta memutuskan masalah fikhiyah di tingkat regional.”

Bagi kyai jebolan Universitas Al Azhar, Kairo ini, kitab Bidayah Ibnu Rushd tidak seperti layaknya kitab fikih lainnya. Kitab ini, menurutnya, ingin mengemukakan sesuatu yang berbeda dari kecenderungan umum masyarakat yang konservatif, tekstualis, dan hanya bertaklid kepada ulama. “Ibnu Rushd, melalui kitab ini, ingin melakukan rekonstruksi terhadap kajian-kajian fiqh yang selama ini tidak berkembang dan konservatif”, papar Kang Husein. “Ia ingin mengajak masyarakat terdidik untuk melakukan tahshil al-ushul (mengkaji dasar-dasar fikih) hingga membongkar paradigmanya (ta’shil al-ushul).

Oleh karenanya, pembahasan masalah dalam kitab ini tidak terpaku pada satu madzhab saja. “Tetapi Ibnu Rushd secara berani menampilkan pandangan lintas madzhab, dari yang konservatif hingga yang liberal”, sambung Abd. Moqsith Ghazali. Pada masa itu, cara seperti yang digunakan oleh Ibnu Rushd tersebut, belum lazim digunakan oleh mayoritas ulama fikih. Karena tradisi yang berlaku selalu mengedepankan fanatisme madzhab si pengarang. Tetapi belakangan model itu diikuti oleh beberapa ulama fikih, seperti Muhammad bin Abdurrahman al Dimsyqi dalam kitab Rahmat al Ummah fi Ikhtilaf al Aimmah, atau Abdurrahman al Juzairy dalam kitabnya, al Fiqh ala Madzahib al Arba’ah, juga fikih kontemporernya Wahbah al Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu. `

Ciri lain dari fikih Ibnu Rushd disinyalir oleh Kang Husein adalah adanya nuansa rasional yang ingin dikembangkan. Ia mengkritik tradisi jumud yang berkembang pada umat Islam saat itu. Fikih yang awalnya adalah produk pemikiran manusia yang dihasilkan dari eksplorasi teks Alquran, lama kelaman diperlakukan sebagaimana Alquran itu sendiri. Akibatnya ijtihad yang telah berkembang berhenti begitu saja. Karena seorang faqih hanya mampu menghafal produk fikih ulama sebelumnya, tanpa bisa menciptakan fikih baru atau memahami metode istinbatnya. Oleh karenanya, sebagai kitab fikih bagi seorang mujtahid pemula, Ibnu Rushd dalam menyampaikan pandangan-pandangan ulama, tak lupa salalu menyisipkan dalil serta wajh dilalahnya (cara pengambilan dalil). Sehingga pembaca dimungkinkan untuk mengetahui proses pembentukan hukum tersebut, bukan sekadar taklid buta.

Sayangnya, karya fikih satu-satunya Ibnu Rushd ini, kurang mendapatkan tempat di kalangan pengkaji kitab kuning di Indonesia. Hanya sedikit sekali pesantren di Jawa yang mengkaji kitab Bidayah ini. “Bahkan kyai-kyai NU di Jatim pernah menolak dalil yang diambil dari kitab ini dan menganggapnya sebagai kitab yang tidak mu’tabar (tidak bisa dipegangi dalam pengambilan dalil)”, papar Moqsith, kandidat Doktor UIN Jakarta.

Bila Kang Husein menampilkan wajah liberalisme fikih Ibnu Rushd, maka Moqsith berusaha sebaliknya. Kandidat doktor UIN Jakarta ini justru banyak memberikan catatan kritis atas fikih Ibnu Rushd. Ia berusaha menelaah lebih dalam lagi dan memaparkan keterbatasan serta kekurangan dalam karya tersebut. Tujuannya agar umat Islam dapat melihat karya Ibnu Rushd secara lebih adil. Dalam salah satu kritiknya, Moqsith mengemukakan bahwa Ibnu Rusyd dalam kitab fikihnya tidak mempunyai metode khusus, selain hanya mengemukakan perbedaan-perbedaan pendapat yang berkembang di kalangan madzhab empat. Meski dalam analisis bahasa ia banyak menggunakan takwil, tetapi bagi Moqsith, metode takwil Ibnu Rusyd belum beranjak pada kungkungan dominasi Bahasa Arab yang menjadi standar takwilnya. Bahkan metode takwilnya pun tidak dipakai ketika ia berbicara tentang dalil-dalil dalam kitab fikihnya ini.

Sebagai seorang Malikian, Ibnu Rushd pun tak luput dari penggunaan metode dilalah al alfadz untuk memahami sebuah kata. Metode ini biasanya digunakan untuk mencari makna teks sesuai dengan maksud utama sang penulis. Sehingga pembaca harus mleceti kata per kata seorang penulis teks. “Oleh karenanya Ibnu Rushd banyak menjelaskan jenis kata, seperti ‘am-khash, mujmal-mubayyan, muthlak-muqayyad, dan lain sebagainya”, tegas Moqsith.

Menurut aktivis JIL ini, metode dilalah al alfadz bukan hanya sangat berorientasi pada Arabisme, tapi juga menutup kebebasan pembaca untuk menafsirkan teks sesuai ruang dan waktu. “Dalam hal ini Ibnu Rushd tak ubahnya dengan ulama’-ulama’ fikih lain”, kritik Moqsith. “Anehnya lagi, dalam Bidayah ini Ibnu Rushd justru banyak mengikuti metode qiyas dan bukan mashlahah mursalah yang menjadi ciri madzhab Maliki.” “Padahal dasar liberalisme pemikiran dalam fikih, terutama dari jalur madzhab Maliki hampir sepenuhnya berjangkar pada mashlahat mursalah ini”, tegas Moqsith.

Oleh karenanya dengan cukup berani, aktivis JIL ini mengatakan bahwa Ibnu Rushd bukanlah seorang mujtahid, apalagi seorang mujtahid mutlak mustaqil, layaknya imam Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Karena secara metodologis ia sebenarnya masih banyak mengekor ushul fikih yang telah digunakan oleh ulama-ulama sebelumnya. Ia tidak punya metodologi atau ushul fikih sendiri. Dan bukan pula sebagai mujtahid tarjih sebagaimana Imam Nawawi dan Imam Rafi’ie, karena ia tidak memberikan kritik (tarjih) yang berarti terhadap pendapat-pendapat para imam madzhab itu. Fikih para imam madzhab itu dibiarkan begitu saja dengan dalil-dalilnya, baik naqli maupun aqli, tanpa kritik. Maka, hampir tidak ditemukan pemikiran fikih Ibnu Rushd yang orisinil dalam kitab tersebut.

Bagi kandidat doktor UIN Jakarta ini, al-Ghazali dalam kajian fikih, masih lebih baik dari pada Ibnu Rushd. Pendapatnya ini dibuktikan ketika secara tidak sengaja Ibnu Rushd ternyata telah menguatkan kecenderungan fikih yang legal-formal, kaku, dan kering. Karena Ibnu Rushd dalam menjelaskan persoalan-persoalan fikhiyah tidak berhasil memberikan kerangka etik moral sebagaimana al-Ghazali ketika membicarakan zakat dan shalat. “Oleh karenanya Ibnu Rushd dalam kajian fikih hanya layak disebut sebagai seorang ahli perbandingan madzhab, bukan ahli fikih”, tandas Moqsith mengakhiri pembicaraannya.

28/10/2005 | Diskusi | #

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq