“Kaum Feminis Melawan Sunnatullah” - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Wawancara
22/11/2001

Azyumardi Azra: “Kaum Feminis Melawan Sunnatullah”

Oleh Redaksi

Belakangan ini, Rektor IAIN Syarif Hidayatullah ini sangat laris dimintai komentar berbagai permasalahan sosial-politik aktual. Kendati latar belakang studinya adalah Ilmu Sejarah, Prof. Dr. Azyumardi Azra sangat piawai berbicara tentang perkembangan politik mutakhir. Tak heran, karena di masa mudanya, dia adalah seorang aktifis dan mantan wartawan yang akran dengan dunia politik.

Kepada Redaktur Jaringan Islam Liberal (JIL), Burhanuddin, intelektual asal Minangkabau itu bercerita tentang isu gender dan kiprah perempuan dalam politik:

Menurut Asghar Ali Engineer, Al-Qur’an turun di tengah budaya patriarkal, sehingga bias gender dalam Al-Qur’an tak bisa dielakkan. Tanggapan Anda soal ini?

Saya kira benar. Secara historis, Al-Qur’an turun di tengah masyarakat Arab yang patriarkal (masyarakat yang didominasi laki-laki). Masyarakat waktu itu bukan hanya tribal oriented (yang berorientasi kabilah), tetapi juga male oriented (yang didominasi laki-laki). Perempuan Arab, yang kita tahu, ‘kan hampir tidak punya kedudukan apa-apa. Perempuan di mata keluarga adalah aib, sehingga hal ini yang menjadi salah satu alasan untuk mengubur hidup-hidup bayi perempuan.

Soal budaya patriarkal yang ikut masuk dalam Al-Qur’an itu realitasnya seperti apa?

Ya, kalau kita menggunakan analisis semantik memang ada benarnya. Misalnya, seperti yang sering digugat oleh para aktivis gender tentang kata ganti Tuhan yang selalu dipakai adalah (dia laki-laki). Atau mungkin fi’il yang digunakan adalah fi’il mudzakkar (fi’il laki-laki).

Ada tidak pengaruh lain selain implikasi semantik? Soal harta waris bisa tidak dikategorikan bias gender?

Oh, kalau hal itu soal lain lagi. Harta waris adalah persoalan kultural. Bagaimanapun juga Al-Qur’an turun dalam lingkungan masyarakat tertentu, dalam hal ini masyarakat Arab yang menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu, harus kita akui, apa yang kita sebut bias kultural Arab masuk ke dalam Al-Qur’an itu sendiri. Dalam batas-batas tertentu, realitas kultural Arab mengimbas atau terefleksikan ke dalam Al-Qur’an. Misalnya saja soal harta waris itu yang kelihatannya saja lebih memberikan porsi kepada laki-laki. Atau yang lainnya, misalnya soal perbudakan. Al-Qur’an menganjurkan perbudakan agar dihapuskan, tetapi Al-Qur’an secara implisit mengakui bahwa memang ada perbudakan dalam masyarakat Arab. Karenanya, penghapusan perbudakan dilakukan secara bertahap.

Jadi, bagaimanapun juga, kita tidak akan paham jika firman Tuhan tidak disampaikan dalam bahasa manusia. Oleh karena itu, Tuhan menyampaikan wahyu-Nya dalam bahasa manusia, dalam hal ini bahasa Arab. Nah, bahasa Arab itu, seperti halnya bahasa-bahasa yang lain, mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Di samping dari konteks kultural tertentu ---yang pada tilikan tertentu dapat dikatakan membatasi konteks universalitas Al-Qur’an. Ini karena Al-Qur’an sudah di-frame dari kerangka kultural di mana Al-Qur’an diturunkan. Misalnya saja soal zakat. Karena orang Arab makanan pokoknya adalah gandum, maka yang dizakatkan adalah gandum. Coba kalau Al-Qur’an turun di tengah masyarakat Indonesia, mungkin bukan gandum yang disebut tetapi padi atau tanaman lain seperti singkong. Frame kultural tertentu tersebut bisa juga mempengaruhi. Misalnya, tertera dalam Al-Qur’an, “zakatkanlah gandum,” kemudian dilakukan qiyas. Tetapi ‘kan tidak eksplisit menyuruh zakat padi.

Menurut Anda, perlukah upaya rekonstruksi penafsiran Al-Qur’an agar lebih gender perspective?

Sebenarnya, rekonstruksi tersebut dalam batas-batas tertentu sudah dilakukan oleh para fuqaha. Misalnya, dengan apa yang disebut melakukan qiyas (analogi, red). Qiyas bisa juga kita sebut dengan dekonstruksi, dalam pengertian memperluas maknaya yang semula terbatas pada makna kultural Arab.

Upaya riil dalam menafsirkan Al-Qur’an secara gender perspective?

Ya, seperti yang ditawarkan Pak Quraisy Syihab tentang pengertian qawwam dalam sebuah ayat Alquran. Kata “qawwam” dalam ayat ini bukan dalam pengertian (Pak Azyumardi Azra meminta reporter mengecek kembali tulisan Quraisy Syihab): “pemimpin yang mendominasi.” Tetapi, sekali lagi, kalau tidak salah, qawwam dalam pengertian “kasih sayang.” Itu contoh yang diberikan Quraisy Syihab. Atau, tawaran yang diberikan Said Aqil Husein Al-Munawwar dalam ceramah di PKBI.

Mengapa para aktivis feminis muslim(ah), seperti Fetimma Mernissi atau Rif’at Hasan, sulit diterima di kalangan masyarakat muslim sendiri?

Saya kira paradigma pertama pemikiran Islam termasuk juga dalam bidang hukum telah begitu lama dan dominan. Telah berabad-abad sejak pemikiran fiqih, tafsir dan lain-lain rumuskan. Tiba-tiba muncul cara dan/atau orang yang mempertanyakan (paradigma tadi), sehingga timbullah geger. Itu salah satu alasan yang membuat (sebagian) kalangan muslim menolak pemikiran feminisme, karena dianggap seolah-olah mengubah hal-hal yang sudah mapan dan berlangsung berabad-abad. Hal itu adalah gejala yang normal-normal saja. Sama ketika Muhammadiyah pertama kali muncul mempersoalkan orang membaca talqin atau tahlil ‘kan menemui banyak hambatan. Sebab selama ini yang dominan atau dipandang sebagai paradigma dominan adalah boleh melakukan itu (baca talqin atau tahlil, red). Akan tetapi, bisa jadi dengan upaya terkendali, paradigma yang ditawarkan oleh aktivis gender ---sedikit banyak--- akan mengalami sosialisasi. Jika sosialisasi tersebut terjadi, saya kira kontroversi atau penolakan terhadap gagasan-gagasan mereka mungkin akan berakhir. Atau, sedikit banyak gagasan feminisme itu akan dipahami oleh masyarakat muslim. Persoalannya, sekarang ini masyarakat muslim tidak memahami atas apa yang diinginkan pleh para pemikir atau aktivis gender. Sehingga, karena “ketidakpahaman”, mereka mengidentikkan genderism dengan feminisme radikal.

Omong-omong soal feminisme radikal, ada kabar 8 utusan dari komponen IAIN yang melakukan walk out dari Konggres Perempuan beberapa waktu silam, karena menganggap konggres tersebut menyisipkan agenda-agenda feminisme radikal, seperti aborsi, lesbianisme dan prostitusi. Tanggapan Anda soal ini?

Soal walk out, saya tidak tahu, mungkin disebabkan bukan hanya soal isu (penolakan agenda feiminisme radikal), tapi bisa juga persoalan politik adanya upaya untuk untuk mendominasi pemaknaan konggres itu sendiri.

Kembali soal feminisme radikal, memang saya kira, banyak dari aktivis gender sendiri yang menolak. Misalnya feminisme radikal juga menolak hal-hal yang menjadi sunnatullah atau kodrat bagi wanita. Kodrat wanita untuk mengandung anak, melahirkan dan menyusui ini tidak bisa digantikan laki-laki. Kaum feminisme radikal ‘kan menolak hal itu dengan argumen, “Mengapa hanya perempuan yang hamil dan melahirkan? Ini ‘kan bentuk penghambaan perempuan kepada laki-laki.” Mereka menolak fungsi-fungsi reproduktif bagi wanita. Ini ‘kan menjadi persoalan. Saya kira yang penting adalah kesetaraan wanita baik di bidang sosial maupun keagamaan.

Model feminisme apa yang tepat buat masyarakat Indonesia yang relatif religius dan kuat memegang adat ketimuran?

Sosialisasi dan edukasi, sekaligus juga penyadaran dan pemberdayaan mengenai hak-hak wanita. Memang dalam masyarakat kita perempuan sering dimarginalkan dalam keluarga. Apabila orang tua menemui kesulitan biaya seringkali mengorbankan anak perempuan. Anak perempuan disuruh berhenti sekolahnya sementara anak laki-laki tetap sekolah. Anak perempuan malah disuruh cepat-cepat kawin. Ini ‘kan tidak fair. Jadi, menurut saya, anak laki-laki dan perempuan harus diberi peluang yang sama.

Termasuk kesempatan atau peluang menjadi pemimpin?

Sebenarnya di Indonesia ‘kan tidak ada hambatan yang sangat susah ditembus perempuan untuk menjadi seorang pemimpin. Tidak pernah menjadi kontroversi perempuan menjadi hakim di peradilan, misalnya. Di Timur Tengah, soal itu pasti menjadi kontroversi. Menurut saya, tidak ada hambatan yang luar biasa di Indonesia ini dalam soal mobilitas perempuan pada bidang apa saja; pendidikan, politik, ekonomi dan lain-lain. Ya, mungkin sedikit banyak ada. ‘Kan tidak mungkin menghilangkan seluruhnya. Misalnya saja diskriminasi terhadap orang hitam di Amerika Serikat. Meskipun pemerintah Amerika mengatakan tidak ada diskriminasi, tetap saja sedikit banyak diskriminasi terhadap orang hitam itu ada. Pada dasarnya, setiap perempuan bisa melakukan mobilitas sosial. Ya, mungkin hambatan itu ada pada masyarakat itu sendiri yang saya sebut sering mengorbankan anak perempuan demi anak laki-laki. Saya kira itu harus diubah, diberdayakan atau dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki situasi seperti itu. Anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang sama mengapa harus dibedakan.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyadarkan masyarakat?

Ya, proses pendidikan dan sosialisasi mungkin memerlukan cukup waktu. Tapi, jika kita memakai skala perbandingan (comparative study), perempuan di Indonesia relatif tidak mendapat halangan yang cukup signifikan dalam melakukan mobilitas sosial, politik, ekonomi dan lain-lain.Tidak ada halangan untuk berdagang atau berusaha. Lain dengan di Timur Tengah. Jangankan menjadi konglomerat, hendak keluar rumah saja tidak bisa. Bahkan situasi seperti itu bisa menyebabkan split identity di kalangan perempuan itu sendiri. Dari rumah memakai jubah (kerudung, red) panjang.  Tetapi, begitu dia naik pesawat, jubahnya diganti dengan rok mini. Itu ‘kan menimbulkan double identity, atau bisa juga kita sebut dengan istilah hipokrisi (munafik). Di Indonesia, masyarakat kita tidak mendorong perempuan menjadi manusia-manusia yang hipokrit.

Itu ada kaitannya dengan konsep ruang?

Ya termasuk juga mungkin dalam konteks Arab dan di manapun selalu diletakkan secara antropologis. Konsep ruang merupakan konsep antropologis. Jadi, di Timur Tengah, boundary atau batas-batas antara ruang seseorang itu dijelaskan secara tegas. Jadi, ada ruang yang memang untuk perempuan atau laki-laki saja. Misalnya di rumah, ruang bagi perempuan hanya di ruang tengah atau di dalam kamar, tidak boleh ke ruang tamu. Perempuan tidak boleh menentang space yang terbatas itu. Di Indonesia mana ada ruang yang khusus bagi laki-laki atau pun perempuan. Artinya, di Indonesia lebih liberal. Tamu yang datang ke rumah saya atau siapa saja, banyak yang istri-istrinya ikut ngobrol di ruang tamu. Di Timteng perempuan tidak mungkin melakukan itu. Jadi konteks ruang di Indonesia lebih liberal menyangkut masalah gender. Bahkan di IAIN tidak ada pemisahan laki-laki dan perempuan kecuali di WC.

Ada pengaruh dengan dogma agama?

Itu mungkin lebih kultural sifatnya. ‘Kan di dalam ketentuan fiqh tidak ada segregasi yang ketat antara perempuan dan laki-laki. Kalau pun ada, waktu shalat saja perempuan harus di tempat khusus. Selebihnya tidak ada segregasi khusus, kecuali menjaga aurat (kehormatannya). Tapi, di negara-negara yang mempunyai konsep space biasanya segregasinya lebih ketat.

Soal Megawati menjadi presiden yang mendapat tentangan dari sebagian kaum agamawan? Menurut Anda?

Sebetulnya itu persoalan yang bercampur baur. Kasus Megawati tidak bisa didekati dengan fiqh murni. (Kasus tersebut) sangat dominan warna politiknya, gitu lho. Menurut saya, akan lebih questionable andai kata calon presiden dari wanita itu misalnya, maaf saja, Bu Zakiah Darajat. Apakah sikap MUI dan ulama yang lain kepada Megawati sama dengan sikap terhadap Zakiah Darajat? Taruhlah misalnya, perempuan yang menjadi calon presiden itu adalah “dari golongan kita” sendiri, bukan “dari mereka,” tentu persoalannya akan lain.[]

22/11/2001 | Wawancara | #

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq