Kriteria Pemimpin dalam Perspektif Fikih
Oleh Zuhairi Misrawi
Tafsir KPU atas UU Nomor 23/2003 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan bahwa seorang kandidat harus sehat fisik.
Terlepas dari itu semua, bagaimana sebenarnya fikih memandang kesehatan fisik seorang pemimpin? Jawaban yang normatif adalah pandangan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Walayat al-Diniyyah. Bagaimana ulama pasca-al-Mawardi memandang persyaratan tersebut?
Minggu ini sejumlah kandidat Presiden sedang melakukan uji kesehatan jasmani. Siapa yang dinyatakan sehat secara medis, ia akan melenggang kangkung sebagai kandidat Presiden, dan siapa yang dinyatakan “tidak sehat” pasti akan gigit jari alias tidak bisa mengikuti bursa pemilihan Presiden pada 5 Juli nanti. Begitulah tafsir KPU atas UU Nomor 23/2003 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang menjelaskan bahwa seorang kandidat harus sehat fisik.
Terlepas dari itu semua, bagaimana sebenarnya fikih memandang kesehatan fisik seorang pemimpin? Jawaban yang bersifat normatif yang dipegangi para ulama sedari dulu hingga sekarang adalah pandangan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Walayat al-Diniyyah. Kitab ini memang menjadi rujukan penting dalam hal hukum tata negara dan kepemimpinan dalam Islam. Hal tersebut dimaklumi, karena tidak ada buku yang selengkap dan sedetail buku tersebut tatkala membahas sistem ketatanegaraan dalam Islam. Al-Mawardi menulis, bahwa syarat-syarat seorang pemimpin adalah adil, mempunyai kompetensi ijtihad, sempurna dan sehat panca-indra, tidak cacat secara fisik, mempunyai visi kemaslahatan sosial, tegas dan berani, serta mempunyai garis keturunan dari suku Quraisy.
Bagaimana ulama pasca-al-Mawardi memandang persyaratan tersebut? Setahu penulis hampir sebagian besar ulama menerima pandangan tersebut secara taken for granted. Buktinya, para profesor saya di Universitas al-Azhar dalam mata kuliah al-Nudzum al-Islamiyah (sistem pemerintahan Islam) mengadopsi pendapat al-Mawardi secara utuh sebagai blue print persyaratan kepemimpinan dalam Islam. Dari saking pentingnya, mata kuliah tersebut diajarkan setiap tahun hampir di seluruh jurusan, termasuk jurusan akidah-filsafat.
Tapi belakangan mulai gencar kritikan terhadap persyaratan terakhir, yaitu perihal mempunyai garis keturunan dari suku Quraisy. Khalil Abdul Karim dalam Quraisy min al-Qabilah ila al-Dawlah al-Markaziyyah menemukan satu titik problematis dari kecenderungan umum konstruk nalar kearaban yaitu hegemoni Quraisy yang begitu kentara sejak pra-Islam hingga dalam bentang sejarah keislaman yang cukup lama, mungkin sampai detik ini. Bahkan Nashr Hamid Abu Zayd menemukan pemikiran Imam Syafi’ie adalah karakteristik Quraisy yang amat politis. Pemikiran keagamaan mempunyai kesesuaian dengan kepentingan kekuasaan pada zamannya: kepentingan suku Quraisy.
Bila salah satu persyaratan seorang pemimpin tersebut sudah mulai disoroti secara tajam, maka syarat-syarat yang lain pun semestinya bisa ditinjau secara kritis pula. Apalagi ditengarai kitab yang ditulis al-Mawardi sangat politis, sehingga amat dimungkinkan terdapat kepentingan politik di dalamnya. Untuk menegaskan pendapat tersebut, bisa dilihat dari salah satu pendapat al-Mawardi, bahwa kepala negara diangkat atau dipilih oleh ahl al-halli wa al-‘aqdi dan penyerahan mandat dari kepala negara sebelumnya. Ini juga bisa dicermati sebagai permainan politik kaum Quraisy untuk mempertahankan komunitasnya sebagai kelompok penguasa, sehingga peralihan kekuasaan diregulasi sedemikian rupa untuk kepentingan mereka.
Lalu pertanyaannya, apakah persyaratan kesehatan panca-indra dan tidak cacat mempunyai muatan politis? Jawabannya: bisa “ya” dan bisa pula “tidak”. Faktanya sejumlah dunia Islam setidaknya masih memberikan apresiasi terhadap orang-orang yang tidak sempurna secara fisik (buta) untuk menduduki posisi strategis. Di Mesir, Thaha Husein, sastrawan dan pemikir muslim, pernah menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu pula, Abdullah bin Baz, mufti kerajaan Arab Saudi juga tidak sempurna panca-indra. Bahkan sejumlah dekan di Universitas al-Azhar adalah orang-orang yang tidak bisa melihat (buta).
Dengan demikian, sesungguhnya terdapat apresiasi yang sangat tinggi terhadap orang-orang yang panca-indranya tidak sempurna. Bahkan mereka menduduki tempat-tempat strategis di pelbagai jabatan yang memungkinkan mereka memberikan dedikasi yang setinggi-tingginya.
Namun persoalannya, bagaimana dengan posisi kepala negara? Sejauh pengamatan saya, bahwa kecenderungan umum para ulama fikih adalah “mengiyakan” pandangan al-Mawardi, bahwa kesehatan fisik menjadi syarat seorang kepala negara. Hal tersebut melihat pada nalar kemaslahatan umum. Seorang kepala negara adalah tokoh panutan yang seluruh ucapan dan tindakannya akan dijadikan teladan oleh masyarakat. Karena itu, kesempurnaan fisik menjadi penting agar kebijakan dan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan umum. Di sini kaidah fikih yang bisa digunakan adalah menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan muncul dari ketidaksempurnaan panca-indra seorang pemimpin (dar al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih). Kepala negara mewakili kepentingan masyarakat banyak, karenanya untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih besar, maka kesempurnaan fisik seorang pemimpin menjadi penting.
Terlepas itu semua, sebenarnya ada hal penting dari persyaratan seorang kepala negara, sebagaimana disampaikan al-Mawardi di atas, yaitu menyangkut kompetensi dan visi seorang pemimpin. Seorang kepala negara, sebagaimana digariskan fikih adalah seorang yang adil dan betul-betul mempunyai keahlian dalam kepemimpinan. Seorang pemimpin diandaikan seorang kreator dan mampu mengambil keputusan yang berdimensi pencerahan dan pembebasan. Karena itu, kemahiran seorang kepala negara harus di atas rata-rata, karena ia nantinya akan menjadi panutan masyarakat. Di samping itu, yang tak kalah pentingnya, bahwa seorang pemimpin harus mempunyai visi kerakyatan serta tegas dan berani dalam membela hak-hak rakyat.
Hemat saya, kompetensi dan visi kerakyatan bisa dimasukkan dalam katagori persyaratan maksimal (al-hadd al-a’la) seorang kepala negara. Seorang kepala negara sejatinya harus membuat kontrak sosial (‘aqdun ijtima’iyyun) yang jelas dengan rakyat, sehingga tatkala menjadi pemimpin betul-betul mewakili dan membawa aspirasi rakyat untuk kemaslahatan bersama. Seorang pemimpin tak boleh melihat rakyat seperti “sapi perahan” dan “binatang gembala”, melainkan sebagai pihak yang harus dilindungi dan diprioritaskan di atas kepentingan pribadi dan kelompoknya. Untuk itu, persyaratan kompetensi dan keberpihakan pada kepentingan rakyat jauh lebih penting daripada kesehatan fisik.
Sedangkan kesehatan fisik menjadi persyaratan minimal (al-hadd al-adna), terutama dalam rangka menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk dari ketidaksempurnaan fisik (panca-indra). Di sini, tentu saja pemimpin yang sempurna secara fisik akan mempunyai nilai lebih bila dibandingkan pemimpin yang tidak sempurna secara fisik.
Dengan demikian, persyaratan yang direkomendasikan fikih adalah seorang pemimpin yang sempurna secara leadership, adildan mempunyai visi kerakyatan, serta akan lebih afdhal bila sempurna secara fisik.
Zuhairi Misrawi, Alumnus Universitas al-Azhar, Kairo-Mesir dan kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Komentar
Terlepas dari itu semua-artikel di atas- Saya melihat bahwa seorang pemimpin harus mendapat dukungan dari masyarakatnya. Masyarakat yang dipimpin harus mendukung pemimpinnya tersebut karena mengapa? Pemimpin akan sangat sulit bergerak dan menjalankan program-programnya tanpa mendapat dukungan dari mayarakatnya. kita melihat contoh di negara-negara yang pemimpinnya tidak mendapat dukungan dari masyarakatnya, negara itu diliputi oleh kekacauan karena perang saudara dan perpecahan di negara tersebut. Jadi, seorang pemimpin harus benar-benar dapat mewakili rakyatnya sebagai orang yang dipimpin.
-----
Apa yang anda ungkapkan secara garis besar saya setuju. Apalagi melihat kondisi negara ini yang sedemikian daruratnya. Tapi lepas dari itu semua, apa yang telah dicetuskan oleh al-mawardi adalah suatu ijtihad yang harus tetap kita hormati.dan saya kira kalau rakyat negara ini mau jujur dalam memilih pemimpin pastilah negara ini akan makmur.
Syarat tidak cacat adalah syarat yang mengingkari profesionalisme, bahkan bisa dikatakan primitif. Seorang kepala negara memang harus yang terbaik di antara warga tetapi penilaian terbaik itu harus merujuk kompetensi bidang yang akan di tangani. Kita ambil contoh petani yang sempurna jiwa raganya tapi yang tidak mengerti komputer diperbandingkan dengan seorang tehnisi / sarjana komputer tetapi tuli dan pincang.( mungkin contoh ini terlalu ekstrim ). Mungkinkah persoalan komputer diselesaikan bapak tani yang yang nota bene sempurna jiwa raganya tadi. Pemimpin adalah urusan yang berkaitan dengan yang terpimpin sehingga yang paling berhak menentukan adalah penerimaan si terpimpin kepada pimpinan yang dipilihnya. Syarat apapun menjadi tidak logis ketika si terpimpin tidak mengakuinya. Disisi lain sebagaimana yang diperjuangkan Islib kebebasan manusia untuk menentukan dan memilih jalan hidupnya ( termasuk memilih pemimpin ) tidak sedikitpun boleh dikurangi, sedangkan alasan-alasan mekanisme dan prosedural harus semaksimal mungkin tidak mengurangi hak tersebut. Idza wussidal amru lighairi ahlihi fantadzirissa’ah.
Komentar Masuk (3)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)