Perlindungan HAM tidak Boleh Setengah-setengah - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Wawancara
14/09/2004

Ratna Batara Munti S.Ag: Perlindungan HAM tidak Boleh Setengah-setengah

Oleh Redaksi

Untuk mengetahui seluk beluk RUU KDRT dan sejauh mana pentingnya RUU tersebut dalam membentuk keluarga yang harmonis dan demokratis, Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) mewawancarai Ratna Batara Munti S.Ag, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), yang saat ini sedang berjuang mengadvokasi RUU tersebut.

Antisipasi dan penanganan tindak kekerasan tidak boleh dibatasi pada wilayah publik semata. Tindak kekerasan di wilayah domestik, seperti di lingkungan keluarga, juga perlu diantisipasi dan disiapkan perangkat hukumnya. Meski kurang terdengar gaungnya, RUU KDRT yang kini sedang digarap di DPR, merupakan jerat hukum yang disiapkan untuk mencekal bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan rumah tangga. Kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, yang berlangsung di bilik keluarga sekalipun, jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, akan menjadi persoalan hukum yang dapat menambal kekurangan-kekurangan aturan KUHP.

Untuk mengetahui seluk beluk RUU KDRT dan sejauh mana pentingnya RUU tersebut dalam membentuk keluarga yang harmonis dan demokratis, Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) mewawancarai Ratna Batara Munti S.Ag, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), yang saat ini sedang berjuang mengadvokasi RUU tersebut. Wawancara berlangsung Kamis, 9 September 2004. Berikut petikannya. 

NOVRIANTONI: Mbak Ratna, apa yang dimaksud dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU KDRT)?

RUU KDRT adalah undang-undang khusus yang mengatur soal kekerasan di dalam rumah tangga. Yakni, setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan, baik secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga. Aturan ini termasuk soal ancaman melakukan perbuatan penyiksaan atau pemaksaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. RUU ini sekarang sudah disepakati, dan tinggal menunggu proses di DPR.

Ada empat bentuk kekerasan dalam rancangan ini. Tidak saja kekerasan berbentuk fisik, tapi juga seksual, psikologis serta penelantaran rumah tangga, atau kekerasan ekonomi. Kesemua itu kemudian disepakati dengan istilah “kekerasan dalam rumah tangga”. Sebenarnya ruang lingkup RUU ini tidak saja terkait relasi dengan suami, istri dan anak, tepi juga anggota keluarga lain yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, dan mereka yang menetap dalam rumah tangga tersebut. Mereka yang dilindungi dalam rancangan UU ini termasuk pembantu rumah tangga yang selama bekerja menetap dalam sebuah rumah tangga.

NOVRIANTONI: RUU ini kelihatan sangat penting, sebab selama ini kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai wilayah sangat privat, dan jarang diungkap kepermukaan!

RUU ini menjadi sangat penting, karena mendobrak dikotomisasi “yang privat” dan “yang publik” sekiranya nanti berhasil kita golkan di sidang Paripurna DPR pada tanggal 14 September. Selama ini, urusan kekerasan di dalam rumah tangga dianggap urusan yang tidak boleh dicampuri orang luar. Padahal penghapusan segala bentuk kekerasan tidak hanya menyangkut persoalan di luar rumah, tapi juga menyangkut urusan di dalam rumah tangga. Makanya kami sangat gigih memperjuangkan RUU ini menjadi UU. Selama ini, kita telah menangani ratusan kasus kekerasan di dalam rumah tangga yang tidak mendapat perlindungan.

NOVRIANTONI: Artinya UU ini mengandaikan tidak adanya pembedaan atau diskriminasi dalam soal kekerasan?

Memang. Kita ingin menegakkan HAM tidak saja pada level publik, tapi sampai ke wilayah yang sangat privat seperti ruang keluarga, bahkan tempat tidur. Sebab, kalau kita berbicara soal demokratisasi, kita juga harus menyentuh level yang paling mikro. Kita sudah punya komitmen untuk menegakkan HAM dalam amandemen konstitusi. Bahkan kita sudah punya UU HAM khusus, juga UU Nomor 784, yang menangani penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Kalau jadi disahkan, UU ini tentu sangat mendobrak. Sebab selama ini, tatanan sosial budaya kita seakan-akan memproteksi bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya kekerasan suami terhadap istri yang berlindung di balik ketaatan yang dituntut tradisi dan agama!

Sebenarnya kalau soal kekerasan dalam bentuk fisik, bukan sesuatu yang baru. Selama ini kita bekerja mendampingi para korban dengan menggunakan Pasal 356 KUHP. Hanya saja aturannya sangat terbatas, baik soal bentuk kekerasannya maupun prosesnya. Banyak sekali kasus pemukulan terhadap istri misalnya, tidak mudah diproses karena terbentur hukum acara seperti pembuktian yang mengandalkan dua alat bukti, terutama saksi di luar kesaksian korban. Ratusan kasus itu akhirnya kembali ke kepolisian. Artinya, tidak berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan, karena banyak sekali hambatan hukum acaranya.

NOVRIANTONI: Artinya, banyak sekali celah-celah yang masih bisa dimanipulasi untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum?

Ya. Sebab dari segi materiilnya, bentuk kekerasan yang diatur sangat terbatas, dan hanya menyangkut kekerasan fisik. Belum lagi hambatan dari segi hukum acaranya. Makanya, RUU ini nantinya akan menjadi lex specialis. Keputusan dari payung KUHP itu kan masih berbentuk kodifikasi hukum. Jadi KDRT tidak pernah diatur dalam KUHP. Kalau RUU ini nantinya disahkan, dialah yang akan mengatur relasi-relasi domestik itu. Kemudian dari segi bentuknya, kekerasan psikis dalam RUU ini akan diakui, seperti soal penelantaran rumah tangga, dan juga soal kekerasan seksual. Soal pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri misalnya, dalam KUHP tidak pernah diatur. Dalam Pasal 285 KUHP misalnya disebutkan, “Barangsiapa yang melakukan dengan kekerasan atau ancaman melakukan hubungan seksual atas seorang perempuan ‘di luar pernikahan’”… Artinya, mereka yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan “di dalam pernikahan” tidak dilindungi. Nah, RUU ini membuat terobosan dengan melindungi mereka yang menjadi korban marital rape itu.

NOVRIANTONI: Wah, RUU ini akan mengatur urusan ranjang juga, ya?

O, ya! Kita tidak bisa setengah-setengah dalam menegakkan hak asasi dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Tidak benar kalau seseorang yang kebetulan sudah masuk dalam ikatan perkawinan, lalu menepis hak perlindungan hukum bagi orang yang mengalami kekerasan di rumah tangga. Itu kan sangat diskriminatif. Selama ini, bentuk diskriminasi semacam itu seolah-olah dilanggenggkan oleh KUHP maupun UU Perkawinan.

NOVRIANTONI: Mbak Ratna, apa hambatan-hambatan yang dihadapi kawan-kawan dalam perjalanan sosialisasi RUU ini?

Sebenarnya proses advokasi RUU ini sudah berjalan selama 8 tahun, tepatnya sejak tahun 1997. Jadi sosialisasinya sudah cukup lama. Kita telah melibatkan anggota dewan khususnya Komisi 7, Fraksi TNI, dan Golkar. Kita juga bekerjasama dengan forum parlemen soal bagaimana sosialisasi itu bisa dilakukan terhadap anggota dewan yang akan me-loading RUU ini melalui jalur inisiatif. Sosialisasi ke masyarakat selalu kita lakukan bekerjasama dengan vocal point LSM yang mendampingi program KDRT. Kita juga bekerjasama dengan kalangan akademisi, anggota DPRD dan pemerintah setempat. Jadi RUU ini sudah cukup lama diperjuangkan teman-teman. Saya kira RUU ini tidak hanya diperjuangkan beberapa aktivis saja, tapi juga kelompok perempuan lain, akademisi, dan praktisi seperti polwan. Kita merasa, penting sekali aparat penegak hukum terlibat, baik polisi, jaksa, maupun hakim.

NOVRIANTONI: Apa terobosan hukum yang dimuat dalam RUU ini?

Dalam RUU yang menjadi inisiatif dewan sejak Mei 2003 ini, banyak sekali terobosan hukum yang sudah dirumuskan. Misalnya soal saksi alternatif di samping saksi korban sebagai prioritas. Kenyataannya, ketika berhadapan dengan soal kekerasan di dalam rumah tangga, ketika sudah di meja hukum kita terhambat oleh masalah pembuktian.

NOVRIANTONI: Apa karena di lingkungan rumah tangga kasus-kasus kekerasan sulit dicarikan saksiknya. Misalnya, suami memukul istri di dalam kamar, tanpa adanya saksi lain kecuali korban?

Alhamdulillah, proses semacam ini sudah menemukan pendapat akhir dalam semua fraksi Komisi 7. Jadi tahapannya sudah selesai di Pansus Komisi 7. RUU ini nanti akan diparipurnakan. Jika disetujui, RUU ini akan digolkan. Ini suatu terobosan, karena akhirnya disepakati bahwa saksi korban sebagai prioritas utama dalam kasus kekerasan. Jadi, RUU ini mencukupkan laporan KDRT dengan kesaksian korban, ditambah satu alat bukti lain seperti visum dan keterangn ahli. Kalau tidak ada terobosan hukum seperti ini, tidak gampang memrosesnya. Apalagi korban KDRT tidak mudah membuktikannya. Ketika menerima bentuk kekerasan, korban tidak dengan serta-merta melapor. Padahal alat bukti seperti visum itu sangat mengandalan laporan segera dari korban agar kelihatan lebam-lebam atau bukti pukulannya.

NOVRIANTONI: Kelihatannya kawan-kawan gampang sekali meyakinkan anggota DPR untuk menerima RUU ini. Tapi tentu ada poin-poin yang agak susah diperjuangkan!?

Sebelumnya ruang lingkup RUU kita ini lebih luas, bukan hanya menyangkut kekerasan terhadap keluarga, tapi segala bentuk kekerasan domestik yang terjadi dalam relasi-relasi intim secara interpersonal, baik secara seksual maupun sosial. Ada dua item yang dipersoalkan dalam klausul ruang lingkup itu. Pertama, soal mantan suami atau mantan pasangan. Kedua soal hubungan dalam perkawian, luar perkawinan, serta hidup bersama. Kedua item itu ditolak. Kita tahu, mereka masih berkeras dengan pandangan bahwa kalau kedua ruang lingkup ini diterima, muncul kesan seolah-oleh kita melegalkan hubungan di luar perkawinan. Padahal kita menginginkan, RUU ini tidak hanya melindungi mereka yang punya status perkawinan, tetapi mencakup relasi intim lainnya. Perkawinan itu sesuai dengan UU No. 174 terbatas sekali definisinya. Bagi kita, kalau yang dilindungi hanya orang yang berada dalam status perkawinan yang disahkan agama, bagaimana dengan urusan perkawinan yang mungkin secara agama tidak diakui dan akhirnya tidak dicatat. Bagaimana perlindungan atas korban kekerasan dalam hubungan perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri? Kalau tidak masuk dalam lingkup RUU ini, mereka akan tidak terlindungi nasibnya.

NOVRIANTONI: Padahal mereka tetap rentan tidak kekerasan, ya?

Potensinya tetap sama. Yang kita bidik kan juga relasi-relasi seperti itu. Tapi tidak mudah pendekatan hukum masuk ke wilayah itu. Hubungan dengan mantan suami atau mantan istri akhirnya ditolak, karena dianggap sudah di luar konteks pernikahan. Padahal dalam kasus yang selama ini kita tangani, mereka juga potensial mendapat tindak kekerasan, bahkan lebih kejam.

NOVRIANTONI: Contohnya apa?

Orang yang sudah bercerai tidak otomatis hubungannya akan putus, karena ada tanggung jawab terhadap anak dan kewajiban memberi nafkah terhadap istri. Kita punya PP No. 1083 yang mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberi 1/3 gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya. Artinya, di situ tetap ada relasi. Tapi kadang-kadang itu digunakan oleh pelaku kekerasan terhadap istri yang meminta nafkah. Bahkan mereka kadang harus melayani mantan suaminya. Jadi ancaman kekerasan tetap ada. Belum lagi soal anak-anak yang tak jarang digunakan sebagai alat intimidasi. Nah, poin ini belum dilihat penting oleh anggota DPR, dan akhirnya tidak gol.

NOVRIANTONI: Mak Ratna, kita mendukung pendekatan legal-formal dalam KDRT ini. Tapi soal ini kan juga menyangkut paradigma berpikir. Banyak orang yang menganggap kekerasan di rumah tangga bukan wilayah yang dapat dibawa ke meja hijau. Bagaimana meyakinkan pentingnya RUU ini untuk mentransformasi masyarakat, khususnya dalam iklim demokrasi dan kesetaraan ini?

Saya kira dukungan masyarakat cukup luas. Misalnya, waktu RUU ini belum direspons dengan baik, masyarakat berdemonstrasi ke istana presiden, yang dikenal dengan aksi seribu payung. Mungkin RUU ini sudah terlambat, tapi lebih baik daripada tidak ada sama sekali. Harusnya UU ini harus sudah ada, karena kita melihat betapa banyaknya kasus KDRT. Dari tahun ke tahun, kasus KDRT terus meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Sekarang kita bisa melihat di media massa, tindak-tindak kriminal di dalam rumah tangga sudah sangat ekstrem.

Makanya kita ingin, RUU ini bukan hanya melindungi korban yang sudah babak belur, tapi terutama mencegah jangan sampai ada kesemena-menaan dalam rumah tangga. Jadi yang disosialisikan ke masyarakat adalah soal pentingnya perlindungan di dalam rumah tangga. Jadi RUU ini justru berguna untuk menciptakan keluarga yang harmonis, sejati, dan benar-benar adil, damai, sejahtera. Jangan seolah-olah keluarga sakinah, tapi di dalam penuh tindak kekerasan. RUU ini penting untuk menciptakan keluarga yang benar-benar demokratis dan melindungi satu sama lain.

NOVRIANTONI: Adakah kelompok-kelompok yang menentang RUU ini?

Yang menarik, isu KDRT ini sudah masuk dalam wacana kelompk Islam fundamentalis. Majalah Ummi ikut menyosialisasikan KDRT ini, karena mereka juga menangani laporan tentang kekerasan yang terjadi dalam kelompok mereka sendiri. Ini menurut saya menarik. Kalau berbicara soal agama, saya kira tidak hanya Islam, tapi semua agama sebenarnya menentang segala bentuk kekerasan di semua wilayah.

NOVRIANTONI: Dari tadi Mbak Ratna bicara soal kekerasan laki-laki terhadap perempuan. Agar lebih seimbang, apakah RUU ini tidak menyoroti soal kekerasan perempuan terhadap laki-laki?

Pertama, RUU ini tidak hanya berlaku untuk korban perempuan saja, tapi untuk semua, bahkan pembantu rumah tangga. Jadi RUU ini umum sifatnya. Tapi perlu diakui, dalam kenyataannya, korban kekerasan di rumah tangga kebanyakan kalangan perempuan. Kalau ada laki-laki yang menjadi korban, coba kumpulkan! Korban yang paling sering kita temukan di lapangan adalah perempuan dan anak-anak. Jadi sebetulnya tidak ada diskriminasi dalam RUU ini.

Kedua, kita tidak bisa keluar dari konteks masyarakat kita, dimana ketimpangan gender masih terjadi. Jadi kenapa perlu perlindungan untuk perempuan, karena di masyarakat kita terjadi ketimpangan gender. Perempuan lebih rentan menjadi korban. Nah, relasi gender yang timpang itu harus kita akui dan tanggulangi. []

14/09/2004 | Wawancara | #

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq