Persiapan Rutin Dalam Pembayaran Gaji PNS

Amirsyah's Seputar KPPN

Persiapan Rutin Dalam Pembayaran Gaji PNS

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 5240 kali

Persiapan Rutin Dalam Pembayaran Gaji PNS

Ada beberapah hal yang harus dilakukan dengan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) Satker guna ketepatan dan kebenaran dalam pembayaran gaji PNS. Kegiatan-kegiatan ini bila dilakukan maka akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran gaji PNS setiap bulannya dan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pegawai dilingkungan satker masing-masing.

Setiap bulan Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPAPB) yang dulunya disebut pembuat daftar gaji (PDG) wajib menjalankan Menu Monitoring melalui Aplikasi GPP Satker. Menu Monitoring ini terdiri dari 6 (enam) Sub Menu sebagai berikut:

1. Monitoring Gaji Belum Load

Untuk mengetahui apakah masih ada data perhitungan pembuatan gaji yang belum di load master. Data gaji yang belum di load master tidak dapat dipakai sebagai dasar perhitungan kekurangan gaji.

2. Monitoring Hutang Pegawai

Untuk mengetahui apakah masih ada pegawai yang memiliki hutang kepada negara dan atau masih ada yang belum diinput data hutang-hutangnya sehingga pada saat pencetakan dokumen sebagai syarat lampiran SPM tidak dilupakan untuk mencetak daftar perubahan potongan.

3. Monitoring Data Pegawai

Untuk mengetahui kelengkapan data pegawai. Dengan melakukan monitoring ini dapat diketahui pegawai yang datanya belum lengkap sehingga harus segera dilengkapi, sekaligus sebagai control apakah ada pegawai yang belum dipenuhi hak-hak kepegawaiannya. Misal Pegawai yang telah memiliki masa kerja 2 tahun atau kelipatannya berhak atas kenaikan gaji berkala (KGB), pegawai yang memiliki masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan kenaikan pangkat regular, dan sebagainya.

4. Monitoring Pegawai Pensiun

Untuk mengetahui pegawai yang akan segera memasuki masa pension sehingga harus segera dipersiapkan semua berkas dalam rangka pension tersebut seperti kenaikan pangkat pengabdian, pengurusan SK Pensiun, SKPP dan lain sebagainya. Penting untuk diperhatikan keakuratan tanggal, bukan dan tahun lahir pegawai yang diinput dalam aplikasi karena bila tidak akurat dapat menyebabkan pegawai yang seharusnya sudah pension masih tetap dibayarkan gaji yang bersangkutan.

5. Monitoring Anak Dewasa

Untuk mengetahui apakah pegawai yang memiliki anak masih bisa mendapatkan tunjangan anak maksimal sampai dengan usia 25 tahun apabila masih bersekolah/kuliah. Keakuratan data tanggal, bulan dan tahun lahir anak, data KP4 dan tanggal surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi akan meminimalisir kelebihan pembayaran tunjangan anak. Selain itu bisa juga untuk pemberitahuan kepada pegawai yang memiliki anak dewasa (>21 thn) namun masih kuliah apabila belum melengkapi surat keterangan kuliah ataupun surat keterangan tersebut akan/sudah kadaluarsa.

6. Monitoring Gaji Terusan

Untuk mengetahui apakah hak ahli waris pegawai yang wafat berupa gaji terusan telah dibayarkan paling banyak 4 (empat) kali sampai SK Pensiun diterbitkan BKN. Hal ini juga penting untuk diketahui dalam rangka pembuatan SKPP Janda/Duda sebagai informasi bagi PT. Taspen (Persero) untuk mulai membayar uang pensiunnya.