Satuan kerja (satker) yang hendak mencairkan dananya dalam rangka membayar kegiatan yang telah dan atau akan dilakukannya akan datang ke KPPN setiap hari kerja dengan membawa SPM beserta ADK dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana layaknya pelayanan publik, ada hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan ini, yaitu:
Hak-hak Satker
1. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan nomor antrian yang dimiliki.
2. Mendapatkan senyum,sapa dan salam dari petugas KPPN.
3. Mendapatkan pelayanan yang sama dengan satker-satker lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
SPM yang akan diproses menjadi SP2D mempunyai standard yang berbeda tergantung dari jenis SPM yakni persyaratan yang harus dilengkapi dan waktu penyelesaiannya.
4. Apabila SPM dinyatakan benar dan lengkap serta dapat diproses untuk diterbitkan SP2D, satker berhak atas tanda terima SPM. Satu SPM mendapatkan satu lembar tanda terima SPM. Tanda terima tersebut berisi data SPM yang diproses, waktu mulai pemrosesan, jadwal selesainya SP2D dan identitas petugas yang melayani.
Tanda terima tersebut merupakan tanda bahwa pelayanan telah selesai. Apabila tidak mendapatkan tanda terima SPM, satker harus memintanya kepada petugas kppn yang melayani. Tanda terima tersebut merupakan bukti otentik bahwa SPM akan diterbitkan SP2D yang pada saat pengambilan SP2D akan ditukar dengan SP2D. Dengan tanda terima SPM, satker dapat melakukan komplain apabila SP2D tidak terbit atau terdapat kesalahan.
Pastikan jumlah tanda terima spm yang diberikan sesuai dengan jumlah SPM yang dinyatakan benar dan lengkap. Bila ada yang kurang maka harus diminta dan dicek kembali sesuai dengan SPM yang dibawa.
5. Mendapatkan penjelasan dari petugas loket apabila SPM yang dibawa tidak benar dan atau tidak lengkap. Penjelasan tersebut harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini akan diberikan secara singkat oleh petugas loket, apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut dan detil akan dipersilahkan untuk menemui petugas Customer Service (CSO).
6. Mendapatkan surat pengembalian SPM bila SPM tidak bisa diterbitkan SP2D-nya. Adakalanya SPM yang dinyatakan benar dan lengkap oleh petugas loket ternyata tidak bisa diterbitkan SP2D karena adanya kesalahann pada SPM atau kelengkapannya yang ditemukan saat pemrosesan SPM menjadi SP2D. Surat pengembalian SPM tersebut berisi penjelasan tentang sebab-sebab SPM dikembalikan. Apabila isi dalam surat pengembalian SPM dirasa belum/kurang jelas, satker dapat melakukan konfirmasi kepada petugas CSO.
Kewajiban Satker
1. Datang pada jam pelayanan yang ditetapkan KPPN sesuai dengan peraturan Ditjen Perbendaharaan.
2. Antri sesuai dengan nomor antrian yang dimiliki.
3. Membawa SPM beserta kelengkapannya sesuai dengan jenis SPM berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Ditjen Perbendaharaan. Bila SPM tidak benar dan atau tidak lengkap akan dikembalikan.
4. Menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat akan dilayani petugas loket. Bila tidak dapat menunjukkan KIPS yang sesuai dengan data dan identitas dalam database KPPN maka petugas loket tidak akan memberikan pelayanan.
5. Bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam lingkungan KPPN.