Penyelesaian Dana SP2D Retur yang Telah Disetor ke Kas Negara

Amirsyah's Seputar KPPN

Penyelesaian Dana SP2D Retur yang Telah Disetor ke Kas Negara

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 6122 kali

Penyelesaian Dana SP2D Retur yang Telah Disetor ke Kas Negara

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PER-74/PB/2011 mengatur bahwa Satker yang tidak kunjung melakukan/mengirimkan surat ralat/perbaikan rekening beserta dokumen pendukungnya atas SP2D yang di dananya di kembalikan bank penerima (Retur SP2D), maka KPPN akan memerintahkan Bank Operasional untuk menyetorkan dana retur SP2D ke Kas Negara pada bank/pos persepsi pada akhir tahun anggaran dan pada saat menerima Surat Perintah Penyetoran dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dana yang sudah disetor ke Kas Negara tersebut tetap dapat dibayarkan kembali kepada pihak penerima (Satker/penerima sesuai SPM/SP2D yang diretur) dengan prosedur yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Setelah menyetorkan dana retur SP2D ke Kas Negara, KPPN wajib memberitahukan kepada Kuasa PA/Satker yang dana retur SP2Dnya belum dilakukan ralat/perbaikan rekening sebagaimana diatur dalam PER-74/PB/2011.

Kuasa PA/Satker yang telah menerima surat pemberitahuan dari KPPN tentang dana retur SP2Dnya telah disetorkan ke Kas Negara menetapkan dan menandatangani SPPK (Surat Permohonan Pembayaran Kembali sebagaimana format dalam Lampiran VI PER-74/PB/2011) atas dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara. SPPK tersebut wajib dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-74/PB/2011;

  2. fotokopi buku tabungan/rekening giro yang telah dilegalisir bank/kantor pos penerima;

  3. surat pernyataan dari bank/kantor pos penerima bahwa rekening berkenaan masih aktif minimal sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal SPPK; dan
  4. perbaikan resume kontrak dalam hal surat ralat/perbaikan rekening mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak.

Penyampaian SPPK kepada KPPN dilakukan/diantar oleh Petugas Pengantar SPM Satker atau melalui jasa pengiriman surat resmi.

Terhadap SPPK yang diterima melalui Petugas Pengantar SPM Satker, KPPN wajib mencocokkan Identitas Petugas Pengantar SPM Satker dengan KIPS dan data pada aplikasi KPPN. Terhadap SPPK yang diterima melalui jasa pengiriman surat resmi, KPPN melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Kuasa PA/Satker yang bersangkutan.

Berdasarkan pencocokan identitas KIPS atau konfirmasi melalui telpon, KPPN memproses SPPK dari Satker sebagai berikut:

  1. KPPN memroses SPPK apabila Petugas Pengantar SPM Satker sesuai dengan KIPS dan data pada aplikasi KPPN;
  2. KPPN menolak SPPK apabila Petugas Pengantar SPM Satker tidak dapat menunjukkan KIPS atau terdapat ketidakcocokan antara KIPS dengan data pada aplikasi KPPN.

Berdasarkan SPPK dan dokumen pendukungnya dari Satker, KPPN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengembalian yang kemudian akan diproses menjadi SP2D lalu dananya ditransfer ke rekening penerima sebagaimana yang dilampirkan dalam fotokopi buku tabungan/rekening giro yang telah dilegalisir bank/kantor pos penerima.

Bank Operasioanl mitra kerja KPPN tidak diperkenankan membebani biaya apapun kepada pihak yang berhak (Satker/penerima dana) dalam proses pencairan dana retur SP2D.


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.