Seperti tahun-tahun anggaran sebelumnya, penyelesaian uang persediaan baik UP maupun TUP merupakan hal yang krusial dan menjadi pokok perhatian baik di Satker maupun KPPN. Uang persediaan harus dipertanggungjawabkan dengan mekanisme SPM-GU NIHIL ataupun melakukan penyetoran ke Kas Negara dana yang belum dipergunakan/tidak dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2011 ketentuan mengenai Uang Persediaan baik UP maupun TUP adalah sebagai berikut:
- SPM UP & GUP diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 07 Desember 2011
- SPM TUP diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 12 Desember 2011
- SPM UP/TUP/GUP sehubungan dana penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial, diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 19 Desember 2011
- SPM GUP NIHIL Rekening Khusus (Dananya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri) diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 28 Desember 2011
- SPM GUP NIHIL yang SPMnya diberi tanggal 31-12-2011 diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 05 Januari 2011
Satker kadangkala terpaku pada mempertanggungjawabkan Uang Persediaan dengan mengajukan SPM GU NIHIL setelah tahun anggaran berakhir yaitu mendekati batas waktu pengajuan SPM GU NIHIL di tahun anggaran berikutnya yaitu 05 Januari 2012. Hal ini berakibat pada menumpuknya pekerjaan karena semua SPM GU NIHIL diajukan pada waktu berdekatan. Padahal Satker sudah dapat menihilkan uang persediaan yang sudah tidak terpakai secara bertahap ataupun keseluruhannya sebelum tanggal 28 Desember 2011.
Misalkan Satker mempunyai UP Rp10.000.000,- Posisi pada tanggal 28 November 2011: dana yang sudah dipergunakan dan masih tersedia pagunya adalah sebesar Rp5.000.000,- sehingga sisa dana yang harus disetorkan ke Kas Negara adalah Rp5.000.000,- Dalam keadaan ini maka Satker dapat langsung menihilkan/mengajukan SPM GU NIHIL atas UP sebesar Rp5.000.000,- dan langsung menyetorkan ke Kas Negara di Bank Persepsi sebesar Rp5.000.000,- SPM NIHIL yang diajukan ke KPPN diberika uraian: “Pertanggungjawaban Uang Persediaan untuk keperluan ………..” Dengan demikian Satker telah menyelesaikan pertanggungjawaban UP sebesar Rp10.000.000 pada tanggal 28 November 2011, jauh hari sebelum akhir tahun anggaran dan Satker dapat lebih berkonsentrasi menyelesaikan SPM LS ataupun Laporan Keuangan.
Hal yang sama juga dapat dilakukan terhadap Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Uraian SPM GU NIHIL
Uraian SPM GU NIHIl yang diajukan di tahun anggaran 2011 (paling lambat 28 Desember 2011) berbeda dengan pengajukan SPM GU NIHIL di tahun anggaran 2012 (paling lambat 05 Januari 2012). Bila Satker ternyata mempertanggungjawabkan uang persediaannya setelah melewati tahun anggaran 2011 yaitu di tahun anggaran 2012 maka perlu diperhatikan adanya perubahan uraian pada SPM GU NIHILnya. Bila pertanggungjawaban uang persediaan dilakukan sebelum tahun anggaran 2011 berakhir, uraian SPM GU NIHILnya adalah: “Pertanggungjawaban Uang Persediaan untuk keperluan ………..” maka uraian SPM GU NIHIL di tahun anggaran 2012 menjadi
Untuk UP: “Pertanggungjawaban Uang Persediaan untuk keperluan ……….. sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran 2011”
Untuk TUP: “Pertanggungjawaban Uang Persediaan untuk keperluan ……….. sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP Tahun Anggaran 2011”
Akun SPM GU NIHIL
Akun yang digunakan dalam SPM GU NIHIL berbeda dengan yang digunakan dalam SPM GUP (ISI) disisi/kolom Potongan SPMnya. Bila dalam SPM GUP (ISI) pada sisi/kolom potongan tidak diisi (kosong) maka dalam SPM GU NIHIL pada sisi/kolom potongannya diisi akun 815111 (untuk Rupiah Murni/RM), 815112 (Untuk Pinjaman-Hibah Luar Negeri/PHLN) dan 815113 (untuk PNBP).
Setoran ke Kas Negara atas UP-TUP yang tidak terpakai
Satker wajib menyetorkan ke Kas Negara terhadap uang persediaan baik UP maupun TUP yang tidak terpakai ataupun tidak dipertanggungjawabkan dengan SPM GU NIHIL.
Penyetoran dilakukan ke Kas Negara dengan SSBP/Nota Debet pada Bank/Pos Persepsi sesuai wilayah KPPN setempat paling lambat tanggal 30 Desember 2011.
SSBP/Nota Debet tersebut disampaikan kepada KPPN setempat untuk divalidasi sebagai bukti penyetoran telah diterima di Kas Negara.
Satker yang sampai 30 Desember 2011 belum/tidak menyetorkan sisa dana UP-TUP, maka ditahun anggaran 2012 tidak dapat diberikan UP-TUP sampai sisa dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara.
Penyetoran sisa UP-TUP tahun anggaran 2011 ditahun anggaran 2012 menggunakan akun 815114.
PENTING!!!
Setiap Satker memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda-beda. Bila mengalami kendala/permasalahan sehubungan dengan penyelesaian pertanggungjawaban UP-TUP, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan KPPN setempat. Petugas KPPN akan dengan senang hati memberikan bantuan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemberian bantuan dari petugas KPPN dimanapun di seluruh Indonesia tidak dikenakan biaya alias GRATIS.
Semoga bermanfaat.