Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)

Amirsyah's Seputar KPPN

Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 9902 kali

Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)

Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Satker BLU terdapat di instansi Pusat dan Daerah. Saat ini satker BLU Pusat yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga Negara berjumlah 133 satker. Contoh satker BLU Pusat adalah RSCM, RS. Fatmawati, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, Pengelola Kawasan Kemayoran dan lain-lain. Artikel berikut akan menjelaskan seputar satker BLU.

Gambar: Universitas Pajajaran dan RSCM merupakan satker-satker BLU Pusat

Latar Belakang

Reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah menjadi berorientasi pada output. Perubahan ini sangat penting karena kebutuhan dana yang makin tinggi tetapi sumber daya pemerintah terbatas. Penganggaran ini dilaksanakan oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah.

Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU. BLU diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

BLU diperlukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat;
  3. Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.

Karakteristik Satker BLU
1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan);
2. Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik;
3. Tidak bertujuan mencari keuntungan;
4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisien dan produktivitas ala korporasi;
5. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk;
6. Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung;
7. Pegawai dapat terdiri dari PNS dan non-PNS;
8. Bukan sebagai subjek pajak.

Tujuan Satker BLU:
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

Asas BLU adalah sebagai berikut:

  1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan;
  2. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
  3. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
  4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
  5. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
  6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
  7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Pola Pengelolaan Keuangan BLU
Pola pengelolaan keuangan pada BLU merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Yang dimaksud dengan praktik bisnis yang sehat adalah proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

Persyaratan Menjadi Satker BLU

Tidak semua satker yang memiliki PNBP bisa menjadi satker BLU. Ada beberapa persyaratan agar satker yang memiliki PNBP bisa menjadi satker BLU yaitu:

Persyaratan Substantif
1. Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan:

  1. Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);
  2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); atau
  3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.

2. Bidang layanan umum bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods)
3. Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.

Persyaratan Teknis

  1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
  2. Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Persyaratan Administratif

  1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. Pola tata kelola;
  3. Rencana strategis bisnis;
  4. Laporan keuangan pokok;
  5. Standar pelayanan minimal; dan
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Pembinaan Satker BLU
Instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap pola pengelolaan keuangan BLU adalah:

  1. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Ditjen Perbendaharaan; dan
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi.

Instansi pemerintah yang melakukan pembinaan di bidang teknis layanan satker BLU adalah Kementerian/Lembaga Negara yang merupakan induk satker BLU atau satker yang memiliki PNBP bersangkutan.

Satker-satker baik satker BLU maupun satker PNBP yang hendak menjadi satker BLU dapat berkonsultasi dengan instansi-instansi yang bertugas membina satker-satker BLU.

Diolah dari berbagai sumber, diantaranya: http://pkblu.perbendaharaan.go.id dan http://www.wikiapbn.org/artikel/Badan_Layanan_Umum

Sumber foto: http://eafrianto.wordpress.com/2011/08/06/universitas-padjadjaran-bernyanyi/ dan http://www.mediaindonesia.com/read/2011/08/18/252068/38/5/Diduga-Lakukan-Malapraktik-RSCM-Digugat-Rp17-M


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.