Pentingnya Kebenaran Kode Sumber Dana/Cara Penarikan pada SPM

Amirsyah's Seputar KPPN

Pentingnya Kebenaran Kode Sumber Dana/Cara Penarikan pada SPM

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 2646 kali

Pentingnya Kebenaran Kode Sumber Dana/Cara Penarikan pada SPM

Kesalahan pembebanan saat penerbitan SPM yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri akan mengakibatkan kesalahan dalam penerbitan SP2D yang berakibat pada terjadinya penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri yang backlog ineligible. Backlog ineligible adalah penggunaan dana talangan pemerintah dalam rangka penarikan pinjaman/hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus (reksus) yang tidak/belum mendapatkan penggantian dari pemberi pinjaman/hibah luar negeri karena adanya kesalahan-kesalahan.

Backlog ineligible akan merugikan keuangan negara karena menyebabkan terlambatnya penarikan dana pinjaman ataupun telatnya pertanggungjawaban sehingga dikenakan bunga dan commitment fee terhadap pinjaman luar negeri.Untuk itu sangat penting penggunaan kode-kode yang tepat saat pembuatan SPM yang akan dibebankan ataupun berkaitan dengan SPM Rekening Khusus (Reksus). Kesalahan yang sering terjadi dan berulang adalah kesalahan pencantuman kode sumber dana dan atau cara penarikan yang digunakan dalam SPM. Untuk mengatasi masalah ini sangat diperlukan kerjasama yang baik dari satker agar memastikan kebenaran dan ketepatan penggunaan kode-kode tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-41/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana, maka penggunaan kode-kode sumber dana untuk SPM yang berkaitan dengan Reksus adalah sebagai berikut:

  1. SPM LS Reksus Pinjaman Luar Negeri harus mencantumkan Kode Sumber Dana/Cara Penarikan 02.3 (Pinjaman Luar Negeri/Rekening Khusus);
  2. SPM LS Reksus Hibah Luar Negeri harus mencantumkan Kode Sumber Dana/Cara Penarikan 09.3 (Hibah Luar Negeri/Rekening Khusus);
  3. SPM UP/TUP Reksus dan Rupiah Murni harus mencantumkan Kode Sumber Dana/Cara Penarikan 01.0 (Rupiah Murni/Rupiah Murni);
  4. SPM LS Rupiah Murni Pendamping harus mencantumkan Kode Sumber Dana/Cara Penarikan 03.0 (Rupiah Murni Pendamping/Rupiah Murni).

SPM yang benar dari satker memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pelaksanaan keuangan negara dan pertanggungjawabannya. Dengan penggunaan kode-kode SPM yang benar sesuai dengan peraturan maka backlog ineligible terhadap pengeluaran-pengeluaran yang bersumber dari Reksus akan dapat diminimalisir sehingga memudahkan pertanggungjawaban yang baik. Pelaksanaan anggaran yang baik seperti pembuatan SPM yang benar akan menghasilkan pertanggungjawaban yang baik yang dapat mengantar pada opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah.



Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.