Tanya Jawab Seputar SPAN

Amirsyah's Seputar KPPN

Tanya Jawab Seputar SPAN

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 5388 kali

Tanya Jawab Seputar SPAN

Sebagai Sistem Baru, begitu banyak yang belum kita diketahui tentang SPAN. Untuk Info lengkapnya silahkan baca modul-modul dan artikel tentang SPAN di www.span.depkeu.go.id, www.seputar-kppn.com dan website lain yang memuat informasi SPAN. Artikel berikut ini menyediakan tanya (T)-jawab (J) seputar SPAN yang kira-kira ingin diketahui masyarakat. Sumber artikel ini berasal dari website resmi SPAN. Pengunjung yang memiliki pertanyaan lainnya atau membutuhkan jawaban yang lebih lengkap, silahkan meninggalkan komentar.

Tanya(T) - Jawab(J)

T: Apakah manfaat/keunggulan SPAN dibandingkan dengan sistem yang selama ini sudah dilaksanakan?

J: SPAN diharapkan mampu mengintegrasikan data, sehingga bila ada keperluan data dapat didapatkan secara realtime dan akurat.

---

T: Dengan SPAN bagaimana sistem atau aplikasi di KPPN nantinya dilaksanakan?

J: Semua aplikasi yang ada di KPPN saat ini akan diakomodir oleh SPAN, kecuali Aplikasi GPP KPPN

---

T: Bagaimana kalau ada data dari satker salah karena semua data sudah terpusat siapa yang memperbaikinya?

J: Dengan dilaksanakannya SPAN, tidak ada lagi perbaikan data langsung ke DB tetapi melalui interface SPAN yang semua KPPN diberi kewenangan untuk mengaksesnya.

---

T: Seandainya ketika SPAN berjalan, ternyata ada kendala-kendala teknis yang dihadapi, harus bertanya kemana dan siapa?

J: Service desk SPAN

---

T: Untuk penggunaan teknologi, apakah di tingkat satker sudah siap (pengiriman dengan email)?

J: Penggunaan email hanyalah kemudahan yang diberikan, tetapi tidak menghapus cara lama dengan datang langsung ke KPPN.

---

T: Bagaimana sistem pengiriman data dari aplikasi SAKTI ke aplikasi SPAN oleh satker yang mana di daerah kantornya sinyal untuk internet susah bahkan tidak ada dan jarak lokasi satker tersebut dengan KPPN sangat jauh tempatnya (misal: di Lumpo Kab.Pesisir Selatan, Sumbar). Apabila melalui kurir atau jasa pengiriman/ekspedisi akan memakan waktu lama dan berulang-ulang mengingat dalam rangka pelaksanaan akuntansi berbasis akrual setiap ada transaksi harus disampaikan kepada KPPN, misal: penyampaian resume kontrak, resume tagihan sampai dengan SPM

J: Perlu kebijakan khusus terkait penyampaian ADK ke KPPN.

---

T: Bagaimana payung hukum arsip soft copy? Misalnya bobot keabsahan tandatangan basah di PDF ?

J: Softcopy ADK formatnya sudah ditentukan, bukan hardcopy yang dipindai (scan) menjadi PDF. Tanda tangan basah akan diganti dengan digital signature.

---

T: Bagaimana kesiapan jaringan IT SPAN terutama untuk satker terpencil? Dan Bagaimana dengan satker yang tidak memiliki koneksi internet?

J: Jaringan SPAN hanya sampai KPPN, tidak sampai ke satker.

---

T: Bagaimana mengakomodir satker yang tidak mempunyai Data Center?

J: Untuk satker kecil masih memungkinkan untuk standalone (semua aplikasi dan data center berada dalam satu komputer), tetapi untuk satker yang besar harus mempunyai data center tersendiri. Namun, untuk modul penganggaran disediakan fasilitas untuk standalone dan dioperasikan tidak terkoneksi dengan data center nya, tetapi selanjutnya setelah semua proses selesai dilakukan penggabungan dengan database di data center aplikasi SAKTI.

---

Q: Bagaimana mekanisme backup data di SAKTI, mengingat selama ini bila ada kerusakan database di aplikasi satker dapat meminta datanya di KPPN?

J: Mekanisme backup data sudah ada fasilitasnya baik di Aplikasi lama maupun di SAKTI nantinya. Oleh karena itu, tugas kita untuk secara proaktif dan mandiri dalam melakukan backup database aplikasi. Bila SAKTI sudah dilaksanakan, tidak ada lagi kemungkinan KPPN membantu memulihkan database SATKER karena struktur Database SAKTI dan SPAN sangat berbeda, dan KPPN tidak lagi mengelola database karena hanya sebagai client dari SPAN.

---

T: Apakah satker dapat bertanya kepada KPPN/Kanwil agar masalah satker segera dapat teratasi?

J: Di tingkat KPPN memang akan ditunjuk dukungan teknis sebagai perpanjangan tangan service desk SPAN, yang akan membantu untuk hal-hal tertentu yang telah diberikan kewenangan kepada dukungan teknis tersebut untuk dilaksanakan.

---

T: Apabila satker ingin bertanya tentang masalah SPAN apakah KPPN berwenang memberi penjelasan karena sudah ada Service Desk SPAN di pusat?

J: KPPN tetap berwenang memberikan penjelasan. User service desk nantinya justru KPPN. Jika ada satker yang bertanya kepada KPPN dan KPPN tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, maka KPPN dapat menanyakan kepada service desk.

---

T: Adakah jaminan dari pembuat program SPAN bahwa sistem ini akan bisa diterapkan di Indonesia yang peraturannya kerap berubah?

J: Sepanjang tidak mengubah core proses bisnis, aplikasi SPAN dapat disesuaikan.

---

T: Apakah service desk bisa benar benar menjadi solusi penyelesaian permasalahan satu pintu?

J: Ya, diharapkan demikian, karena service desk disusun secara terstruktur untuk melayani segala penyelesaian permasalahan yang terkait SPAN.

---

T: Apabila terjadi kerusakan atau gangguan pada DB SPAN, kemana harus melapor?

J: Service Desk SPAN

---

T: Bagaimana jaringan internet dan intranet saat implementasi SPAN ?

J: Pada setiap kantor nantinya akan terdapat dua jaringan, pertama adalah jaringan span yang menghubungkan user dengan DC SPAN (intranet), dan yang kedua adalah jaringan DJPB yang menghubungkan user dengan internet dan intranet DJPB

---

T: Apakah aplikasi SPAN telah menampung seluruh aplikasi KPPN yang ada saat ini dan mudah digunakan?

J: Ya, kecuali Aplikasi Gaji KPPN.

---

T: Apakah Satker masih menyampaikan ADK ke KPPN?

J: Satker masih tetap menyampaikan ADK ke KPPN. Tetapi tidak harus selalu datang langsung ke KPPN, karena dapat disampaikan juga melalui portal SPAN yang nanti akan disediakan pada saat SAKTI dilaksanakan.

---

T: Bagaimana dengan permasalahan security sistem database SPAN nantinya?

J: Pengamanan jaringan akan menggunakan bantuan tools seperti internal security firewall dan intrusion prevention system. User tidak dapat akses langsung ke database SPAN, user hanya bisa akses melalui aplikasi SPAN, sebelum itu user juga harus terregistrasi di domain span.depkeu.go.id dimana didalam domain tersebut juga terdapat fitur security yang mengatur hak akses dari user tersebut

---

T: Bagaimana dengan satker yang belum menggunakan aplikasi SAKTI?

J: Untuk tahun 2012, semua SATKER masih akan tetap memakai aplikasi lama seperti biasanya, kecuali SATKER BA 999 yang ada di Kemenkeu. Apabila KPPN-nya sudah menggunakan SPAN, maka akan ada aplikasi konversi di FO KPPN untuk mengubah ADK existing (aplikasi lama) menjadi ADK SPAN sehingga dapat diterima oleh SPAN.

---

T: Dalam Implementasi SPAN, apakah kita masih perlu membukukan penerimaan?

J: Masih, karena memang nantinya semua pencatatan akuntansi dilakukan dalam SPAN termasuk pencatatan penerimaan.

---

T: Mengapa SPAN belum menyentuh pajak?

J: SPAN memang hanya berfokus pada penganggaran dan perbendaharaan, mulai dari proses penyusunan anggaran sampai penyusunan Laporan Keuangan, tidak terkait langsung dengan administrasi Perpajakan. Administrasi perpajakan merupakan tupoksi DJP. Sedangkan SPAN terbatas pada proses pencatatan penerimaannya saja (proses akuntansinya).

---

T: Saat implementasi SPAN apakah Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar lebih mudah dalam menyetor pajak?

J: Sangat tergantung dengan sistem yang dibangun di MPN-G2 dan Billing System Pajak/Non Pajak. SPAN hanya memfasilitasi proses akuntansinya.

---

T: Apakah NTPN dan TSA masih ada?

J: NTPN dan TSA masih ada, tetapi terdapat sedikit perbedaan. NTPN tetap dijadikan bukti transaksi penerimaan baik melalui MPN Eksisting (MPN-1) maupun MPN-G2 yang dalam proses pengembangan. Akan tetapi untuk penerimaan yang dicatat melalui SPAN seperti potongan pajak dalam SP2D, Penerimaan BLU tidak perlu dimintakan NTPN ke MPN/MPN-G2, tetapi menggunakan referensi dari SPAN. Untuk TSA, jika yang dimaksud adalah proses pelimpahan bank/pos persepi pada sore hari, maka nantinya dengan MPN-G2 hal tersebut tidak dilakukan lagi karena diharapkan dengan MPN-G2 bank/pos persepsi hanya akan memiliki satu rekening persepsi. Tetapi jika yang dimaksud TSA (treasury single account) adalah konsolidasi rekening pemerintah khususnya di rekening penerimaan, maka iya, proses bisnis MPN-G2 nantinya melakukan restrukturisasi rekening penerimaan di bank/pos persepsi. bahasan lebih lanjut mengenai restrukturisasi rekening dapat dibaca dalam modul MPN-G2 hal. 66

---

T: Kaitannya dengan sistem yang akan digunakan, apakah sudah dipastikan sistem tersebut bisa diterima oleh semua yang terkait dengan implementasi SPAN? Dalam hal ini K/L kaitannya dengan aplikasi SAKTI, dan Bea Cukai, Pajak, perbankan, kaitannya dengan MPN G-2.

J: Untuk SAKTI lebih banyak terkait dengan Modul Payment Management (Pembayaran), sedangkan untuk Bea Cukai, Pajak, Perbankan, tidak terkait langsung dengan pengembangan SPAN. SPAN hanya akan berinteraksi dengan Bank/Pos Persepsi (MPN sekarang) dan MPN-G2.

---

T: Jika penerimaan sudah terpusat dan di kelola oleh Dit PKN, bagaimana jika ada ralat SSP/SSBP, menjadi kewenangan siapa untuk memperbaiki data jika ada kesalahan bukti setor?

J: Kesalahan bukti setor (SSP/SSBP/SSPCP) hanya dapat dilakukan ralat di satker yang menerima setoran tersebut, untuk Pajak dilakukan ralat oleh KPP, setoran bea cukai oleh KPBC, setoran PNBP oleh masing-masing satker. KPPN hanya dapat melakukan perbaikan/ralat pencatatan penerimaan jika ada permintaan ralat resmi dari satker-satker tersebut diatas yang menjadi mitra kerja KPPN. Sedangkan, jika ada kesalahan ADK Bank/Pos Persepsi (MPN eksisting) maupun data dari MPN-G2, harus dikembalikan ke sumber ADK sebelum di catat dalam SPAN.Selain itu, ralat antar jenis akun (dari Pendapatan Pajak (41) menjadi Pendapatan PNBP (42)) tidak dapat dilakukan. dan harus melalui mekanisme pengembalian Pajak/Pengembalian PNBP.

---

T: Apakah dengan diimplementasikannya SPAN, tidak bermasalah dengan upaya-upaya meningkatkan opini dari WDP menjadi WTP oleh BPK ?

J: Tujuan implementasi SPAN justru akan meningkatkan kualitas LKPP, karena dengan adanya integrasi database dan sistem , proses cek and balance dapat dilaksanakan mulai dari tingkat satker sehingga dihasilkan data dan laporan yang akuntabel. Untuk saat ini Tim SPAN sedang melakukan pembicaraan dengan BPK berkaitan dengan audit LKPP TA.2012 dan 2013 yang mengalami perubahan baik tampilan maupun proses penyusunannya.

---

T: Terkait dengan rekonsiliasi, berarti satker bisa melakukan rekonsiliasi tanpa harus datang ke KPPN. Lalu bagaimana dengan pengesahan hasil rekonsiliasinya? Dan bagaimana mengetahui bahwa rekonsiliasi itu sudah benar dan sudah dilakukan ?

J: Rekon bisa dilakukan dengan datang ke KPPN, SMS Gateway, ataupun melalui email. Untuk pengesahan rekonsiliasi masih menggunakan Berita Acara Rekonsiliasi. Untuk hasil rekon akan ada kontrol dari SPAN, apakah sudah dalam proses penerbitan BAR atau masih proses pengecekan data.

---

T: Apakah rekonsiliasi dengan Satker masih diperlukan ?

J: Setelah SPAN maka proses rekonsiliasi data adalah data dari Aplikasi SAKTI pada satker dan data dari Aplikasi SPAN di KPPN karena penggunaan aplikasi yang berbeda antara satker dan KPPN. Proses rekonsiliasi dibutuhkan untuk mendapatkan Laporan Keuangan yang akuntabel

---

T: Bagaimanakah mekanisme rekonsiliasi SAI ke depan,apakah masih perlu rekon ?

J: Setelah SPAN maka proses rekonsiliasi data adalah data dari Aplikasi SAKTI pada satker dan data dari Aplikasi SPAN di KPPN karena penggunaan aplikasi yang berbeda antara satker dan KPPN.

---

T: Bagaimana tingkat efisiensi pengalokasian anggaran bagi tiap2 satker?

J: Tergantung pembahasan antara Eselon I masing-masing satker dengan Direktorat Jenderal Anggaran

---

T: Apakah KPPN nantinya masih menyimpan dokumen DIPA?

J: Untuk sementara (saat ini), KPPN masih menyimpan dokumen DIPA

---

T: Apakah DIPA masih tetap disampaikan ke KPPN dan satker?

J: Hard copy DIPA masih disampaikan ke KPPN dan satker. Softcopy, untuk KPPN tidak diberikan karena KPPN dapat langsung mengakses ke SPAN. Sedangkan untuk satker tetap diberikan soft copy.

---

T: Siapakah yang bertanggungjawab dalam meng-entry (memasukkan) data awal pagu DIPA?

J: Berdasarkan ADK RKAKL Final dari Eselon I, data awal pagu DIPA di satker akan di entry oleh satker. Setelah itu data dikirim ke DJPB, kemudian dimasukkan ke dalam SPAN dan akan dicheck dengan DB SPAN, jika sesuai akan masuk DB SPAN. Jika 2 digitnya beda maka akan dikembalikan ke satker untuk perbaikan.


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.