Setelah membaca cukup banyak informasi mengenai SPAN, terbentuklah persepsi saya bagaimana pekerjaan yang dilaksanakan sehubungan dengan pengelolaan perbendaharaan satuan kerja. Berikut hayalan saya saat SPAN dilaksanakan kelak.
Uang Persediaan diganti dengan Kartu Kredit
Selama ini dikenal mekanisme uang persediaan yaitu sejumlah uang tunai dalam penguasaan bendahara pengeluaran dalam jumlah tertentu yang dipakai untuk keperluan mendesak untuk pengeluaran yang tidak bisa dilakukan dengan SPM-LS. Uang persediaan tersebut belum membebani APBN karena pencairannya menggunakan anggaran transito, namun saat pertanggungjawabannya dengan SPM-GUP/NIHIL baru dinyatakan membebani APBN atas DIPA masing-masing Satker.
Mekanisme ini berpotensi merugikan Negara sebanyak dua kali. Pertama, secara real Kas Negara telah mengeluarkan uang namun belum tentu dipertanggungjawabkan secara tepat waktu. Kedua, secara nyata cukup banyak uang persediaan yang diambil oleh Satker namun tidak kunjung dipertanggungjawabkan hingga berbulan-bulan bahkan ada yang mempertanggungjawabkan UP mendekati akhir tahun anggaran dengan langsung menihilkannya ataupun menyetorkannya ke Kas Negara. Berarti dalam kasus ini hampir satu tahun dana UP berada di Satker tanpa pertanggungjawaban. Hal ini menyebabkan terjadinya idle money yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih produktif dan bermanfaat.
Di era SPAN nanti akan digunakan sistem Kartu Kredit. Kartu Kredit yang merupakan produk layanan perbankan ini bisa menggantikan fungsi uang persediaan namun tidak membebani Kas Negara dalam arti Kas Negara tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Sebagaimana kita ketahui, Kartu Kredit merupakan layanan perbankan yang meminjamkan uang dalam limit tertentu yang harus dibayarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Bila pembayarannya sesuai dengan tanggal yang ditetapkan maka pengguna kartu kredit tidak akan dikenakan bunga ataupun denda.
Para Bendahara Satker diberikan Kartu Kredit yang digunakan dalam operasional satker yang tidak bisa dilakukan dengan SPM-LS. Pembelian-pembelian dan penggunaan uang tinggal menggunakan kartu kredit tersebut. Pada jangka waktu tertentu Bendahara Satker harus mempertanggungjawabkannya dengan membayar tagihan kartu kredit tersebut. Pembayaran tagihan kartu kredit ini barulah membebani Kas Negara.
Penggunaan Kartu Kredit ini bisa memberikan keuntungan bagi Negara dan Bendahara yaitu: kemudahan/fleksibilitas, uang negara yang dikeluarkan dapat dipastikan jumlahnya, tidak terjadi idle money karena kartu kredit yang digunakan menggunakan dana dari pihak perbankan, pertanggungjawabannya lebih mudah karena penggunaannya tercatat baik oleh Satker ataupun oleh Pihak Bank.
Proses SPM menjadi SP2D hingga transfer dana cukup dilaksanakan dari tempat Satker
Dalam era SPAN nanti, semua satker terhubung/terkoneksi via internet dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hal ini dimungkinkan karena database yang terintegrasi dan dapat diakses dengan menggunakan aplikasi berbasis web. Untuk membuat SPM Satker tidak perlu lagi datang ke KPPN. Satker tinggal bekerja di kantornya masing-masing menggunakan komputer yang terhubung dengan KPPN via internet.
Aplikasi berbasis web yang digunakan dalam SPAN nanti memungkinkan Satker membuat SPM dan kelengkapannya dari komputer masing-masing di tempat Satker. Setelah SPM jadi, satker tinggal mengirimkannya ke KPPN setempat secara elektronik via internet. KPPN akan menerima SPM dari Satker, meneliti kebenarannya dan menerbitkan SP2D. SP2D tersebut kemudian dikirimkan ke Satker dan Bank Operasional yang kemudian Bank Operasional akan melakukan transfer ke rekening berdasarkan rekening dalam SPM dari Satker. Semua dilakukan dalam beberapa menit dan otomatis.
Dengan database yang terintegrasi termasuk data rekening pihak ketiga, maka kesalahan penggunaan rekening dapat dihilangkan. Retur dana SP2D tidak akan terjadi lagi dengan alasan rekening beda, nama beda, rekening pasif dan lain sebagainya. Hal ini menjamin kepastian transfer dana SP2D kepada pihak-pihak yang berhak.
Sistem SPAN juga menjamin keamanan dalam penggunaan aplikasi, database dan transaksi. Masing-masing Satker akan dibekali sarana keamanan yang memadai baik berupa user dan password yang identik dan rahasia, kode-kode dokumen, serta tandatangan digital. Sistem SPAN secara berlapis akan memvalidasi setiap akses dan transaksi yang terjadi. Bila ada yang tidak sesuai, maka transaksi tidak akan bisa dilaksanakan bahkan tidak dapat masuk ke dalam sistem SPAN.
Kesimpulan dari hayalan saya ini, saat penerapan SPAN Satker tidak perlu repot-repot lagi mengajukan SPM ke KPPN secara manual. Semuanya telah diset menggunakan Teknologi Infomasi dan Komunikasi yang modern. Proses Manual sudah diminimalisir sekecil mungkin, yang berarti kesalahan-kesalahan transaksi yang berakibat pada terhambatnya pencairan dana dan penyerapan anggaran kecil kemungkinan akan terjadi dalam Era SPAN. Intinya dalam era SPAN, Satker akan semakin nyaman dan mudah dalam menjalankan tugas dan fungsi keuangan/perbendaharaan.
Selama menunggu terlaksananya sistem SPAN yang direncanakan akan diluncurkan tahun 2013, Satker dapat mulai mempersiapkan diri masing-masing. Diantaranya dengan mempersiapkan SDM yang familiar/terbiasa dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi modern. Dengan tersedianya SDM Satker yang handal, maka saat transfer pengetahuan mengenai sistem SPAN dan penggunaannya, dapat lebih efektif dan optimal yang membuat Satker menjadi siap terlibat dalam SPAN dan menggunakannya dengan sebaik mungkin untuk kelancaran tugas pengelolaan keuangan dan perbendaharaan negara dalam melaksanakan APBN. Semoga.