SPPT dalam Proses Bisnis SPAN

Amirsyah's Seputar KPPN

SPPT dalam Proses Bisnis SPAN

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 2172 kali

SPPT dalam Proses Bisnis SPAN

SPPT adalah salah satu fitur yang akan digunakan dalam proses bisnis SPAN. SPPT digunakan dalam proses bisnis pembayaran. SPPT diterbitkan oleh KPPN setelah diterimanya dan disetujuinya SPM satker yang kemudian akan diikuti oleh terbitnya SP2D sesuai dengan tanggal jatuh tempo SPPT.

SPPT adalah kepanjangan dari Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan, merupakan notifikasi yang diberikan KPPN kepada satker sebagai informasi bahwa tagihan dalam SPM satker telah disetujui dan akan dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana yang tercantum dalam SPPT. SPPT diterbitkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN. Terhadap satu SPM yang diajukan akan diterbitkan satu SPPT.

Informasi dalam SPPT tidak jauh berbeda dengan informasi yang tercantum dalam SPM. Data-data dalam SPPT meliputi: data nama dan kode satker penerbit SPM, tanggal dan nomor SPM, nilai SPM yang dibayarkan serta dibebankan dari klasifikasi belanja apa. Terdapat juga informasi data suplier (rekanan/pihak ketiga) berupa: nama pihak penerima dana (pembayaran), npwp, alamat suplier, nama dan nomor rekening bank penerima pembayaran, serta uraian pembayaran.

Tanggal jatuh tempo pembayaran dalam SPPT merupakan jangka waktu yang menunjukkan kapan tagihan tersebut akan jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh KPPN selaku Bendahara Umum Negara. Pejabat Pembuat Komitmen yang menentukan tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo ini ditetapkan secara fleksibel dalam rentang waktu 1 sampai 14 hari kerja. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing satker.

Adanya SPPT dalam proses bisnis SPAN ini bukan berarti menambah proses yang lebih panjang. Proses penyelesaian tetap dilakukan dengan norma waktu yang terukur dan cepat sesuai karakteristik proses bisnis yang menggunakan teknologi informasi. SPPT ini bertujuan untuk menyediakan data yang akurat mengenai kebutuhan dana untuk suatu kegiatan sehingga tersedia tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Dengan demikian perencanaan kas yang baik dapat diterapkan dalam manajemen keuangan pemerintah.

Dengan dukungan teknologi informasi maka penyampaian data-data dalam era SPAN dapat dilakukan melalui web/email sehingga satker tidak harus datang ke KPPN secara langsung. Hal ini akan memudahkan tugas-tugas satker dalam pencairan dana APBN.

Diolah dari Kabar SPAN Vol. 3>2012


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.