Statistik Keuangan Pemerintah

Statistik Keuangan Pemerintah (bahasa Inggris: Government Finance Statistics) atau lebih dikenal dengan singkatan GFS adalah sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang sesuai untuk analisis ekonomi dan dapat diterima secara internasional.[1]

Daftar Isi

Latar Belakang

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diamanatkan bahwa laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual GFS sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Sejak reformasi pengelolaan keuangan negara digulirkan, pemerintah telah melakukan upaya-upaya penyusunan Laporan GFS meskipun laporan tersebut masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan. Penerapan GFS mensyaratkan adanya konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) danLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Belum dapat tersusunnya konsolidasi LKPP dan LKPD disebabkan oleh perbedaan dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat(SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), terutama dalam pengaturan Kebijakan Akuntansi dan Bagan Akun Standar (BAS).[2]

Kendala Penyusunan Laporan GFS

Salah satu kendala dalam penyusunan laporan GFS adalah belum adanya suatu pedoman yang mengatur mengenai penerapan GFS, yang menyebabkan timbulnya beberapa hal, yaitu:[2]

  1. Perbedaan persepsi mengenai GFS antara penyusun dan pengguna laporan GFS mengenai konsep dan manfaat GFS. Selain itu, belum ada identifikasi dan koordinasistakeholders GFS secara komprehensif, baik yang berfungsi sebagai penyusun maupun pengguna informasi GFS, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, Bappenas, dan Pemerintah Daerah.
  2. Belum ada pengaturan mengenai cakupan dan proses GFS (sektor dan unit), dan memberikan gambaran mengenai Standard Operating Procedure (menjelaskan alur data, proses mapping dan konsolidasi, dan pihak yang diserahi tanggung jawab untuk melaksanakannya).
  3. Variasi sumber data yang akan digunakan dalam GFS karena masih terdapat beberapa sumber data yang digunakan. Selain itu, perbedaan SAPP dan SAPD juga menambah kesulitan dalam konsolidasi data.

Pranala Luar

Referensi

  1. [1]Glossary Pemerintahan dari situs Kementerian Dalam Negeri, diakses 23-01-2013
  2. [2]Bab IV (Kerangka Statistik Keuangan Pemerintah) dalam Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *