Tak Tandatangani Kontrak Kerja, BRR Digugat

Pindahan dari Multiply

URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/100/Tak-Tandatangani-Kontrak-Kerja-BRR-Digugat

Sumber: Harian Serambi Indonesia, 05-01-2008

BANDA ACEH –
Karena tak menandatangani kontrak perjanjian kerja pembangunan sentra pengolahan ikan Lampulo, Banda Aceh, Kuasa Direktur PT Nida Karya Utama, Indra Sakti, menggugat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. Padahal, pelelalangan proyek senilai Rp 2 miliar itu telah dimenangkan PT Nida Karya, sejak 22 November 2007.

Kasus tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (3/1).

Dalam surat gugatan disebutkan, sesuai Kepres Nomor 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa pemerintah, pihak yang melakukan lelang berhak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Pengacara penggugat, Ansharullah Ida mengatakan, perhitungannya sejak diterbitkan surat keputusan penetapan penyediaan barang/jasa, hingga gugatan itu didaftarkan di PN Banda Aceh, tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perikanan dan Kelautan BRR serta tergugat tiga Kasatker BRR pemberdayaan ekonomi dan pengembangan usaha, belum menerbitkan SPK/Gunning dan menandatangani kontrak kerja dengan penggugat.

Ansharullah juga menambahkan, jumlah gugatan kliennya Rp 2 miliar lebih, sesuai kerugian materil dan inmateril yang dialaminya. Pokoknya, gugatan kami sudah memmenuhi syarat. Tinggal menunggu keadilan dari majelis hakim, katanya.(mi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *