Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau Tindak Pidana Perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.[1]

Daftar Isi

Prosedur Pengungkapan

Pemeriksaan Pajak

Untuk mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana perpajakan, perlu dilakukan pemeriksaan pajak, yaitu untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh PNS di lingkungan Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada wajib pajak. Tujuan lainnya adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ruang lingkup pemeriksaan pajak meliputi pemeriksaan lapangan terhadap suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di tempat wajib pajak, dan pemeriksaan kantor terhadap suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak.

Laporan terhutang hasil pemeriksaan disusun dalam suatu laporan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak secara ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

Pemeriksaan Bukti Permulaan

Dalam pemeriksaan tindak pidana perpajakan terdapat pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan.

Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.[2] Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilaksanakan berdasarkan hasil analisis data, informasi, laporan, pengaduan, laporan kegiatan intelijen, pengembangan pemeriksaan bukti permulaan, atau pengembangan penyidikan, yang dapat dilaksanakan baik untuk seluruh jenis pajak maupun satu jenis pajak.

Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak atau Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dapat diketahui tindak lanjut yang harus dilakukan.

Tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan adalah yaitu diusulkan dilakukannya penyidikan, atau tindakan lain berupa: penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP), pembuatan laporan tindak pidana selain tindak pidana perpajakan yang akan diteruskan kepada pihak yang berwenang, pembuatan laporan sumir apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, pembuatan laporan sumir apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana perpajakan.

Penyidikan Pajak

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik pajak untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Penyidikan pajak hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Ditjen Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pajak. Penyidikan pajak dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak atau Kepala Kanwil Ditjen Pajak. Tetapi jika diperlukan,polisi dapat mendampingi atau membantu penyidik pajak, terutama dalam masalah pemberkasan.

Penyidik pajak harus memberitahukan kepada jaksa penuntut umum bila memulai penyidikan dan wajib pula menyampaikan hasil/laporan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan menentukan apakah masalahnya sudah matang untuk diajukan ke pengadilan. Proses penyidikan mengandung dua klausul, yakni: Penyidikan yang berakhir dengan diserahkannya hasil penyidikan ke pengadilan atau untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, hasil penyidikan tidak diproses di pengadilan/dihentikan, dengan catatan wajib pajak yang disidik telah melunasi utang pajaknya dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Wewenang Penyidik

Penyidik pajak berwenang untuk:

  1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
  2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan;
  3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan;
  4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan;
  5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana perpajakan;
  7. menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada angka 5;
  8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan;
  9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  10. menghentikan penyidikan;
  11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana perpajakan menurut ketentuan peraturan peundang-undangan.

Penyidik pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan.

Penghentian Penyidikan

Penyidikan dihentikan dalam hal:

  1. tidak terdapat cukup bukti ;
  2. peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. peristiwanya telah daluwarsa;
  4. tersangkanya meninggal dunia;
  5. untuk kepentingan penerimaan negara. Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang di bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Sanksi

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana perpajakan dikenakan sanksi pidana.

  1. Setiap orang yang karena kealpaannya:
    • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); atau
    • menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling tinggi dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
    Sanksi tindak pidana di bidang perpajakan di atas menjadi pidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun atau denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Setiap orang yang dengan sengaja:
    • tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
    • tidak menyampaikan SPT; atau
    • menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
    • menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
    • memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
    • tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
    • tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara;
    di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
    Sanksi tindak pidana di bidang perpajakan tersebut menjadi pidana penjara paling singkat enam bulan atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana dua kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 3.
  4. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sanksi tindak pidana di bidang perpajakan terhadap poin 2 di atas menjadi pidana penjara paling singkat enam bulan atau paling lama dua tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan paling banyak empat kali jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Daluwarsa

Tindak pidana perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Tindak Pidana Mengungkapkan Kerahasiaan Wajib Pajak

Setiap pejabat baik petugas pajak atau pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak (WP) yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut:

  1. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal kerahasiaan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000.
  2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.

Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak Ketiga

  1. Setiap orang yang menurut ketentuan wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000.
  2. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000.

Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana perpajakan.

Pranala Luar

Sebagian dari tulisan di artikel ini diambil dari http://baltyra.com/2010/06/04/tindak-pidana-perpajakan-oleh-wajib-pajak.

Referensi

  1. [1]Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. [2]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

3 Responses to Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

  1. rifai says:

    good article

  2. sukawati says:

    Maaf saya mau bertanya , peristiwa apa yang bukan merupakan tindak pidana di perpajakan dan membuat di hentikannya penyidikan pajak?

  3. […] perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.[2] Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilaksanakan berdasarkan hasil analisis data, informasi, […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *