Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan orang perseorangan atau termasuk korporasi yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[1]

Yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.[1]

Tindakan lain yang juga termasuk tindak pidana korupsi adalah tindakan setiap orang yang:[1]

  • dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
  • melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  • melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 KUHP;
  • melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 KUHP;
  • melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 KUHP;
  • melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHP;
  • melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 KUHP;
  • melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 KUHP;
  • melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 KUHP;
  • memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut;
  • melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi;
  • melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi;
  • di luar wilayah negara Republik Indonesia memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi tindak pidana korupsi.

Pranala Luar

 

Referensi

  1. [1]Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *