Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara

Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan dan PNS lain yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Keuangan. TKPKN diberikan kepada pegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja.[1] Karena itu, TKPKN juga tepat bila dikatakan sebagai “tunjangan kinerja” bagi pegawai Kementerian Keuangan. TKPKN adalah remunerasi yang diberikan kepada pegawai Kementerian Keuangan.

TKPKN pertama kali dibayarkan pada tahun 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971. Pada saat itu, TKPKN ditulis dengan ejaan “Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara” atau disingkat “TCPKN”. Orang biasa menyebutnya hanya dengan “Tundjangan Chusus” saja dengan singkatan “TC” [baca: te-se]. Sebutan TC masih terucapkan hingga sekarang, bahkan oleh pegawai angkatan terbaru sekalipun.

TKPKN juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) maupun yang belum mendapatkan SK CPNS (pegawai harian). Contoh pegawai harian adalah peserta ujian saringan masuk PNS Kementerian Keuangan yang dinyatakan lulus dan lulusan STAN yang magang di lingkungan Kementerian Keuangan.

Daftar Isi

Dasar Hukum

  • Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tanggal 30 Maret 1971 yang berlaku mulai 1 April 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai Departemen Keuangan
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/MK/11.4/1971 yang telah beberapa kali diubah
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1224/KM.1/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan

Tujuan Pemberian TKPKN

Dengan diberikan TKPKN, diharapkan pegawai Kementerian Keuangan dapat:

  • Meningkatkan dan mengamankan penerimaan dan pengeluaran negara.
  • Tertib dan disiplin sehingga penyelewengan dalam bidang penerimaan dan pengeluaran negara diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
  • Melaksanakan tugas jabatannya dengan keinsyafan yang sedalam-dalamnya dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat memberikan prestasi kerja semaksimal mungkin.
  • Diberi tindakan yang tegas dengan sanksi-sanksi hukuman yang setimpal, bagi pegawai yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi tata tertib dan disiplin kerja.

Yang Berhak Mendapatkan TKPKN

  • Pegawai Harian yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan
  • Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan
  • Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan
  • Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan/dipekerjakan di Kementerian Keuangan
  • Anggota dan Purnawirawan TNI/Polri yang dikaryakan di Kementerian Keuangan
  • Pegawai bulanan di samping pensiun yang bekerja di Kementerian Keuangan

Pegawai yang Tidak Mendapatkan TKPKN

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 pasal 4, pegawai yang tidak berhak mendapatkan TKPKN adalah:

  • Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu pada Kementerian Keuangan.
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  • Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatan dengan uang tunggu.
  • Pegawai yang gaji aktifnya dihentikan karena diperbantukan pada kementerian negara/lembaga lain.
  • Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Pegawai yang menjalani cuti besar.
  • Pegawai yang menjalani cuti bersalin. Sejak 2010, pegawai yang cuti bersalin diberikan TKPKN sebesar 50%.

Kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari enam bulan, terhitung mulai bulan pertama diberikan Tunjangan Pokok unsur TKPKN sebesar 50% dari Tunjangan Pokok. Pegawai yang tugas belajar juga tidak diberi Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT).

Unsur-unsur TKPKN

Tunjangan Pokok

Tunjangan Pokok diberikan kepada semua pegawai tanpa kecuali.

Standar pemberian tunjangan pokok remunerasi/TKPKN terakhir di Kemenkeu adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/2007. Berdasarkan Kepmenkeu itu, remunerasi Kemenkeu diberikan dalam 27 grade/peringkat sebagai berikut:

No Grade Remunerasi Gol/Ruang Eselon
1 27 46.950.000
2 26 41.550.000
3 25 36.770.000 IV/e Eselon I
4 24 32.540.000
5 23 24.100.000
6 22 21.330.000 IV/d Eselon II
7 21 18.880.000
8 20 16.700.000
9 19 12.370.000 IV/b Eselon III
10 18 10.760.000
11 17 9.360.000
12 16 6.930.000 III/d Eselon IV
13 15 6.030.000
14 14 5.240.000
15 13 4.370.000 III/b Eselon V
16 12 3.800.000 III/b Pelaksana
17 11 3.450.000
18 10 3.140.000
19 9 2.850.000
20 8 2.550.000 II/c Pelaksana
21 7 2.360.000
22 6 2.140.000
23 5 1.950.000
24 4 1.770.000
25 3 1.610.000 I/c Pelaksana
26 2 1.460.000
27 1 1.330.000 I/a Pelaksana

Tunjangan Pokok Harian

Tunjangan Pokok Harian adalah tunjangan pokok sebagai unsur TKPKN yang diberikan kepada pegawai dengan status Pegawai Harian yang akan diangkat menjadiCalon Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Pokok Harian dibayarkan pada akhir bulan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas (dibayarkan di belakang) dan besarnya berdasarkan tingkat pendidikan yang dipergunakan sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS dan dibuatkan daftar tersendiri.

Setelah pegawai harian diangkat menjadi CPNS, dibayarkan TKPKN-nya secara penuh dan dilakukan pada permulaan bulan yang bersangkutan (dibayar di muka) tanpa memperhitungkan potongan absensi. Oleh karena itu pada awal bulan di mana pegawai harian diangkat menjadi CPNS, dilakukan dua jenis pembayaran yaitu:

  1. Tunjangan Pokok Harian untuk bulan yang lalu, absensi diperhitungkan.
  2. TKPKN untuk bulan berkenaan, dibayarkan secara penuh.

Syarat-syarat pembayaran TKPKN pertama sebagai CPNS:

  • Surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan Kegiatan dan Tunjangan Tambahan

Tunjangan Kegiatan

Tunjangan Kegiatan adalah tunjangan tambahan yang diberikan kepada pegawai yang tidak menduduki jabatan (pelaksana).

Tunjangan Tambahan

Tunjangan Tambahan adalah tunjangan tambahan yang diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.

Konsekuensi Pemberlakuan “Grading”

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/02007 yang mengklasifikasikan Tunjangan Pokok menjadi 27 peringkat (grade) yang di dalamnya termasuk Tunjangan Pokok untuk pejabat struktural dan pelaksana, maka Tunjangan Kegiatan dan Tunjangan Tambahan tidak lagi diberikan.

Tunjangan Fungsional

Tunjangan Fungsional adalah tunjangan tambahan yang diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan fungsional. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/02007, tunjangan fungsional sebagai unsur TKPKN diintegrasikan ke dalam Tunjangan Pokok. Kepada pejabat fungsional diberikan tunjangan pokok dalam grade (peringkat) yang setingkat lebih tinggi daripada grade tertinggi yang ditetapkan untuk pangkat yang dimilikinya.

Tunjangan Kegiatan Tambahan

Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) diberikan kepada beberapa pegawai Kementerian Keuangan tertentu. Pengaturan pemberian TKT pun berbeda-beda, tergantung pada unit eselon I di mana pegawai bekerja.

Lihat artikel Tunjangan Kegiatan Tambahan

Pembayaran dan “Dropping” TKPKN

Pembayaran TKPKN dilakukan terpusat dari Kantor Pusat Kementerian Keuangan dengan prosedur sebagai berikut (asumsi pembayaran TKPKN bulan Juli):

  • Di setiap unit kerja Kementerian Keuangan pada bulan Juni disusun rekapitulasi absensi pegawai yang memuat daftar nama pegawai dengan frekuensi ketidakhadiran dari tanggal 26 Mei sampai dengan 25 Juni. Tentunya, rekapitulasi absensi baru bisa dibuat setelah tanggal 25 Juni pukul 19:00 waktu setempat.
  • Setelah rekap absensi selesai dibuat, kemudian di unit kerja dicetak Daftar TKPKN untuk bulan Juli, sekaligus Laporan Realisasi Pembayaran TKPKN bulan Juli.
  • Berdasarkan Laporan Realisasi Pembayaran TKPKN, unit kerja membuat permintaan dropping TKPKN bulan Agustus yang ditujukan ke kantor pusat unit eselon I (Bagian Keuangan) yang membawahinya. Permintaan dropping dibuat paling lambat tanggal 10 Juli. Jumlah rupiah dalam permintaan dropping sebesar jumlah TKPKN yang dibayarkan ditambah tunjangan PPh Pasal 21. Permintaan dropping dilampiri SSP PPh Pasal 21 yang dipotong dari TKPKN kotor.
  • Unit eselon I meneruskan permintaan dropping TKPKN bulan Agustus dan Laporan Realisasi Pembayaran TKPKN bulan Juli ke Setjen Kementerian Keuangan.
  • Berdasarkan permintaan dropping yang dikumpulkan dari unit-unit kerja, Setjen Kemenkeu mentransfer dana TKPKN bulan Agustus ke unit eselon I untuk kemudian diteruskan ke unit kerja masing-masing. Dalam penyediaan dana yang ditransfer ini tidak ada potongan-potongan seperti potongan asuransi, majalah, biaya bank, dan lain-lain.

Dari uraian prosedur di atas dapat disimpulkan bahwa jumlah uang yang diterima unit kerja tidaklah sama dengan jumlah dalam rekapitulasi daftar TKPKN yang dibuat sesaat setelah berakhirnya periode absensi (26 Mei-25 Juni). Hal ini menyebabkan hampir selalu ada saldo TKPKN di unit kerja. Saldo TKPKN hanya disetorkan pada akhir tahun ke rekening kas negara. Setoran yang harus dilakukan tiap bulan hanyalah setoran pemotongan PPh Pasal 21 atas TKPKN. Semua bukti setoran dilampirkan dalam permintaan dropping.

Pranala Luar

Referensi

  1. [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *