Tunjangan Khusus Provinsi Papua

Tunjangan Khusus Provinsi Papua (Tunjangan Papua) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri yang bekerja di Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan khusus Papua diberikan dengan latar belakang bahwa pegawai berkedudukan di suatu daerah yang angka indeks kemahalannya lebih besar daripada angka indeks kemahalan daerah tertentu yang ditunjuk sebagai dasar (standar).

Dasar Hukum

  1. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Propinsi Papua
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-150/A/2002 tanggal 16 September 2002

Besarnya Tunjangan Papua

Besarnya Tunjangan Papua untuk Pegawai Negeri Sipil berdasarkan lampiran I Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:

Pangkat Besarnya Tunjangan
(rupiah)
Juru Muda 200.000
Juru Muda Tingkat I 225.000
Juru 250.000
Juru Tingkat I 275.000
Pengatur Muda 300.000
Pengatur Muda Tingkat I 325.000
Pengatur 350.000
Pengatur Tingkat I 375.000
Penata Muda 425.000
Penata Muda Tingkat I 450.000
Penata 475.000
Penata Tingkat I 500.000
Pembina 525.000
Pembina Tingkat I 550.000
Pembina Utama Muda 575.000
Pembina Utama Madya 600.000
Pembina Utama 625.000

Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2002.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985, tunjangan Papua diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok sebagai berikut:

  1. Golongan I sebesar 63%.
  2. Golongan II sebesar 70%.
  3. Golongan III sebesar 76%.
  4. Golongan IV sebesar 79%.

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tunjangan khusus Papua adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan diberikan kepada pegawai yang secara nyata berada dan bekerja di Provinsi Papua dan Papua Barat;
  2. Tunjangan diberikan pada bulan berkenaan berada dan bekerja di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
  3. Tunjangan dihentikan pada bulan berikutnya sejak pegawai yang bersangkutan secara nyata tidak berada dan bekerja di Provinsi Papua/Papua Barat;
  4. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai negeri yang diberhentikan dengan hak uang tunggu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *